Main Agenda: Dukung muktamar di Lirboyo, PWNU-PCNU Jateng dan DIY tolak pembatasan AHWA
Dukung Muktamar di Lirboyo, PWNU-PCNU Jateng dan DIY Tolak Pembatasan AHWA
Main Agenda – Jakarta – Pengurus Wilayah Nahdlatul Ulama (PWNU) serta Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama (PCNU) dari Jawa Tengah dan Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) menyatakan dukungan terhadap penyelenggaraan Muktamar ke-35 Nahdlatul Ulama di Pondok Pesantren Lirboyo, Kediri. Sikap ini diambil setelah pertemuan strategis (mujalasah) yang berlangsung di Pondok Pesantren Raudlatu Thullab, Tempuran, Magelang, Rabu lalu. Pertemuan tersebut menjadi ajang dialog penting untuk menegaskan komitmen terhadap agenda organisasi dan keputusan yang akan diambil dalam rangkaian acara besar tersebut.
Kesepakatan Bersama dalam Mujalasah
Dalam keterangan resmi yang diterima di Jakarta, Rabu, terdapat sejumlah poin penting yang disepakati oleh peserta pertemuan. Salah satu isu utama yang dibahas adalah penolakan terhadap pembatasan unsur syuriyah dan zonasi AHWA. Keputusan ini dianggap penting untuk menjaga kebebasan dan kemandirian dalam proses pengambilan keputusan organisasi. Selain itu, para peserta juga sepakat untuk memastikan bahwa penyelenggaraan Muktamar ke-35 NU berlangsung di tempat yang sesuai dengan visi dan misi organisasi, yaitu Pondok Pesantren Lirboyo.
Acara tersebut juga menjadi momentum untuk menegaskan pentingnya menjaga struktur asli Nahdlatul Ulama (NU) serta memastikan tata kelola aset strategis NU yang transparan dan akuntabel. Para peserta menekankan bahwa Muktamar yang diadakan harus memiliki martabat dan keberagaman partisipan, sehingga mampu mencerminkan keberagaman masyarakat NU. Dengan demikian, keputusan untuk menolak pembatasan AHWA dianggap sebagai langkah konsisten dalam menjaga integritas dan otonomi organisasi.
Para Peserta Mujalasah
Mujalasah yang berlangsung di Magelang dihadiri oleh 35 anggota PCNU dari wilayah Jawa Tengah dan DIY. Selain itu, hadir pula beberapa tokoh penting dalam NU, seperti Ketua Umum PBNU KH Yahya Cholil Staquf dan Wakil Ketum PBNU Lora K. H. Amin Said Husni. Kehadiran mereka menunjukkan komitmen tinggi dari pimpinan tertinggi NU terhadap penyelenggaraan acara tersebut.
Jajaran Syuriyah dan Tanfidziyah PWNU Jawa Tengah yang dipimpin KH Ubaidullah Shodaqoh juga turut serta dalam pertemuan. Sementara itu, dari DIY, hadir pula Rais Syuriyah KH. Mas’ud Masduqi. Kehadiran para pengurus dari kedua wilayah ini memberikan nuansa penting dalam pembahasan, karena mereka memiliki peran kritis dalam mengarahkan kebijakan organisasi.
Implikasi Penolakan Pembatasan AHWA
Penolakan terhadap pembatasan AHWA dalam pertemuan ini menimbulkan penekanan bahwa lembaga-lembaga internal NU harus tetap memiliki ruang untuk berpartisipasi secara maksimal. Dengan tidak membatasi anggota syuriyah atau zonasi, diharapkan proses pengambilan keputusan dalam Muktamar lebih demokratis dan mencerminkan suara seluruh elemen NU. Hal ini juga dianggap sebagai langkah untuk mendorong partisipasi aktif anggota dari berbagai wilayah, sehingga keputusan yang dihasilkan lebih representatif.
Kehadiran di Lirboyo tidak hanya menjadi pengingat akan sejarah pesantren sebagai pusat kegiatan NU, tetapi juga sebagai simbol kebanggaan dan keberlanjutan peran organisasi dalam mendorong perubahan sosial dan politik. Dengan mengadakan Muktamar di tempat yang memiliki tradisi keagamaan kuat, diharapkan kegiatan tersebut dapat memperkuat konsensus antar anggota NU, terlepas dari perbedaan latar belakang atau pendapat.
Struktur dan Aset Strategis NU
Para peserta juga mengingatkan perlunya menjaga struktur asli organisasi, termasuk memastikan bahwa kekuasaan dalam NU tetap berada di tangan anggota yang layak dan kompeten. Mereka menilai bahwa tata kelola aset strategis NU, seperti dana dan sumber daya, harus dipertahankan dengan transparansi dan akuntabilitas tinggi. Hal ini agar tidak ada pihak tertentu yang menguasai kekayaan NU secara tidak seimbang.
Keputusan untuk menyelenggarakan Muktamar di Lirboyo juga dianggap sebagai bentuk penghargaan terhadap peran pesantren dalam membentuk kepemimpinan dan pendidikan Islam di Indonesia. Pesantren Lirboyo, yang merupakan salah satu pusat pengembangan ideologi NU, menjadi lokasi yang tepat untuk menegaskan kembali nilai-nilai keagamaan dan keadilan yang diusung organisasi tersebut.
Dalam rangkaian pertemuan ini, para peserta tidak hanya membahas isu-isu yang langsung terkait dengan Muktamar, tetapi juga mengeksplorasi potensi kegiatan serupa di masa depan. Mereka berharap bahwa keputusan yang diambil hari ini dapat menjadi dasar untuk memperkuat solidaritas antar anggota NU dan mendorong konsistensi dalam menjalankan visi organisasi. Dengan demikian, Muktamar ke-35 dianggap sebagai momentum penting untuk membentuk identitas baru NU yang lebih kuat dan relevan dalam konteks masa kini.
Sebagai penutup, keputusan PWNU-PCNU Jateng dan DIY ini menjadi langkah tegas dalam menolak segala bentuk intervensi terhadap proses internal NU. Mereka berharap keputusan ini dapat diimplementasikan secara penuh dalam penyelenggaraan Muktamar ke-35, yang dijadwalkan berlangsung di Lirboyo dalam waktu dekat. Penolakan terhadap pembatasan AHWA, menurut para peserta, merupakan bagian dari upaya untuk menjaga otonomi dan kebebasan organisasi dalam mengambil keputusan penting.
“Dengan menyelenggarakan Muktamar di Lirboyo, kita tidak hanya memperkuat nilai-nilai pesantren, tetapi juga mencerminkan kesiapan NU untuk menjadi organisasi yang mandiri dan mampu menghadapi tantangan di masa depan,” ujar salah satu peserta dalam pertemuan tersebut.
Dukungan yang diberikan oleh PWNU-PCNU Jateng dan DIY ini menunjukkan bahwa meskipun terdapat berbagai isu dan perbedaan pendapat, komitmen terhadap tujuan keagamaan NU tetap menjadi prioritas utama. Dalam konteks ini, pembatasan AHWA dianggap sebagai
