Latest Program: Legislator tegaskan tidak boleh ada ruang bagi aksi perundungan
Legislator Dorong Penghapusan Perundungan di Seluruh Aspek Kehidupan Anak DKI Jakarta
Latest Program – Jakarta menjadi fokus perhatian legislatif dalam upaya memastikan lingkungan yang aman bagi anak-anak. Anggota DPRD DKI Jakarta dari partai PDI Perjuangan, Hardiyanto Kenneth, menegaskan bahwa perundungan atau bullying tidak boleh dibiarkan eksis di mana pun, termasuk sekolah, ruang publik, lingkungan sosial, dan media sosial. Menurutnya, kota yang bertujuan menjadi pusat peradaban nasional harus memastikan perlindungan bagi setiap anak dari berbagai bentuk kekerasan.
Perundungan sebagai Bentuk Kekerasan yang Serius
Dalam wawancara di Jakarta, Rabu, Hardiyanto menyatakan bahwa perundungan kini berubah menjadi kekerasan yang memerlukan penanganan serius. “Bullying bukan lagi sekadar canda atau tindakan kenakalan remaja, melainkan bentuk ancaman terhadap kesehatan mental dan keamanan anak,” tambahnya. Ia menjelaskan bahwa tindakan ini dapat menyebabkan korban mengalami trauma, kehilangan kepercayaan diri, hingga risiko kehilangan nyawa.
“Perundungan adalah bentuk kekerasan yang tidak bisa ditoleransi dalam bentuk apa pun,” katanya.
Hardiyanto menyoroti bahwa kemajuan DKI Jakarta tidak hanya terukur dari aspek fisik, seperti infrastruktur atau ekonomi, tetapi juga harus mencakup keberlanjutan nilai kemanusiaan. “Kita tidak boleh menunggu korban berikutnya. Anak-anak harus merasa aman, dihargai, dan dilindungi di setiap tempat mereka berada,” tegas legislator tersebut.
Faktor Lingkungan dan Tanggung Jawab Bersama
Ia menekankan bahwa perundungan tidak hanya bersumber dari pelaku individu, tetapi juga dipengaruhi oleh lingkungan sekitar. “Kurangnya pengawasan orang tua, budaya senioritas yang salah, serta rendahnya empati sosial menjadi faktor pendorong,” jelas Hardiyanto. Menurutnya, masyarakat perlu menyadari bahwa tindakan perundungan memiliki konsekuensi hukum yang jelas, termasuk ancaman pidana jika melibatkan kekerasan fisik, ancaman, pemaksaan, atau pengucilan.
“Jika perundungan memenuhi unsur pidana, pelaku harus mempertanggungjawabkan konsekuensi hukumnya,” kata legislator.
Dalam kasus anak sebagai pelaku, ia menyarankan penerapan Sistem Peradilan Pidana Anak yang berfokus pada pembinaan dan efek jera. “Mekanisme ini tidak hanya menuntut pelaku, tetapi juga memberikan kesempatan bagi korban untuk berkembang,” lanjutnya. Ia juga mengajak seluruh elemen masyarakat, mulai dari pemerintah, sekolah, keluarga, hingga organisasi, untuk bekerja sama mengatasi perundungan.
Langkah Strategis untuk Pencegahan
Untuk mengatasi masalah ini, Hardiyanto menawarkan beberapa inisiatif. Pertama, memperkuat pendidikan karakter dan literasi digital di sekolah. “Anak-anak perlu dilatih untuk berpikir kritis sejak dini, agar bisa mengenali tindakan bullying dan menghindarinya,” ujarnya. Kedua, memastikan adanya mekanisme pelaporan yang aman dan transparan, serta layanan konseling psikologis yang mudah diakses.
“Kasus bullying sering kali baru diketahui setelah menimbulkan dampak serius. Karena itu, pelaporan harus cepat dan berpihak kepada korban,” kata Hardiyanto.
Ia menyoroti pentingnya pengawasan di ruang publik yang ramah anak, seperti taman bermain atau kawasan sekolah. “Anak-anak harus merasa nyaman berinteraksi dengan teman-temannya tanpa takut dihina atau diancam,” tuturnya. Selain itu, ia menegaskan bahwa orang tua perlu lebih aktif memantau perkembangan anak, termasuk perubahan sikap, emosi, dan pola pergaulan.
Hardiyanto mengingatkan bahwa banyak kasus bullying bisa dicegah jika tanda-tanda perubahan perilaku terdeteksi lebih awal. “Keluarga harus menjadi bagian aktif dalam kehidupan anak, agar bisa memberikan bimbingan dan dukungan sebelum terjadi kekerasan,” jelasnya. Ia juga menekankan bahwa sistem pendampingan korban perundungan masih perlu ditingkatkan, terutama dalam menghadapi tantangan cyberbullying yang menyebar cepat melalui media digital.
Perspektif Masyarakat dan Kebijakan Pemerintah
Dalam menangani masalah ini, pemerintah daerah dianggap memiliki peran penting. “DKI Jakarta harus menjadi contoh dalam menyediakan lingkungan yang sehat untuk anak, baik secara fisik maupun emosional,” kata Hardiyanto. Ia menyarankan penguatan kebijakan pencegahan perundungan yang menyeluruh, termasuk sanksi tegas bagi pihak yang lalai dalam mengawasi atau melaporkan kekerasan terhadap anak.
“Tidak boleh ada anggapan bahwa perundungan adalah hal biasa. Jika sudah melibatkan unsur kekerasan, pelaku harus dihukum sesuai hukum yang berlaku,” ujarnya.
Keluarga dan sekolah dikenai tanggung jawab utama dalam mencegah bullying. “Anak-anak perlu dididik agar mampu membedakan antara tindakan menyenangkan dan tindakan merugikan,” tambahnya. Selain itu, ia menyoroti bahwa masyarakat umumnya kurang memahami dampak jangka panjang dari bullying, yang bisa mengakibatkan masalah emosional hingga kecanduan digital di kalangan remaja.
Hardiyanto berharap DKI Jakarta dapat menjadi kota yang konsisten dalam melindungi hak anak. “Setiap interaksi anak di ruang digital, seperti media sosial, harus diberi batasan agar tidak merusak kenyamanan mereka,” katanya. Ia menambahkan bahwa kesadaran masyarakat tentang pentingnya empati sosial dan budaya yang inklusif harus ditingkatkan, agar perundungan tidak lagi dianggap sebagai hal wajar.
Dalam kesimpulannya, legislator ini menegaskan bahwa perundungan tidak boleh dibiarkan mengakar di DKI Jakarta. “Anak-anak adalah masa depan bangsa, dan mereka berhak hidup tanpa rasa takut, kehilangan harga diri, atau trauma psikologis,” katanya. Dengan kerja sama antar institusi, serta peran aktif dari keluarga dan masyarakat, ia yakin bullying bisa diminimalkan dan diatasi secara efektif.
