Meeting Results: BI naikkan batas rasio pendanaan luar negeri bank jadi 40 persen

BI Naikkan Batas Rasio Pendanaan Luar Negeri Bank Menjadi 40 Persen

Meeting Results – Jakarta, 1 Juli 2026 – Pada 1 Juli 2026, Bank Indonesia (BI) mengumumkan peningkatan ambang batas Rasio Pendanaan Luar Negeri Bank (RPLN) dari 35 persen menjadi 40 persen terhadap modal bank. Kebijakan ini akan berlaku segera setelah tanggal yang ditentukan, sebagai bagian dari upaya menata ulang kebijakan makroprudensial guna mendorong pertumbuhan sektor riil melalui peningkatan ketersediaan dana bagi perbankan. Perubahan ini diharapkan mampu membuka ruang baru bagi lembaga keuangan untuk menarik dana dari pasar internasional, sekaligus menjaga keseimbangan risiko dalam sistem keuangan.

Langkah Makroprudensial untuk Dukung Kredit ke Sektor Riil

Gubernur BI, Perry Warjiyo, menjelaskan bahwa keputusan menaikkan RPLN merupakan langkah strategis dalam memperkuat kebijakan makroprudensial. “Kenaikan rasio RPLN ini bertujuan memperluas sumber pendanaan perbankan, terutama dari luar negeri, agar dapat mendukung alokasi kredit dan pembiayaan yang lebih optimal untuk perekonomian,” ujarnya dalam konferensi pers setelah Rapat Dewan Gubernur (RDG) BI, Rabu lalu. Menurut Perry, BI juga tetap menjaga prinsip kehati-hatian dalam mengatur aliran dana asing ke sektor perbankan.

“Ke depan, Bank Indonesia terus memperkuat implementasi kebijakan makroprudensial yang akomodatif antara lain melalui penguatan kebijakan Rasio Intermediasi Makroprudensial (RIM), KLM, dan RPLN untuk terus mendukung penyaluran kredit/pembiayaan perbankan,” ujar Perry.

Selain menaikkan RPLN, BI juga mengambil langkah lebih lanjut dalam memperketat pengawasan makroprudensial. Salah satu inisiatif yang diumumkan adalah pengembangan Program Percepatan Intermediasi Indonesia (PINISI) untuk mendorong pemberian kredit oleh perbankan. “Kebijakan ini dirancang untuk menciptakan sinergi antara BI dan pemerintah, serta berbagai pemangku kepentingan, agar dapat meningkatkan efisiensi alokasi dana ke sektor-sektor strategis,” tambah Perry. Dengan menekankan kerja sama lintas sektor, BI ingin memastikan bahwa dana yang dialirkan tidak hanya berdampak pada stabilitas sistem keuangan, tetapi juga mendorong pertumbuhan ekonomi secara holistik.

Transparansi Suku Bunga Dasar Kredit Diperdalam

Seiring dengan perubahan RPLN, BI juga memperdalam publikasi asesmen transparansi Suku Bunga Dasar Kredit (SBDK). Penyederhanaan dan penguatan informasi terkait SBDK diharapkan memberikan wawasan lebih jelas bagi pelaku pasar dan masyarakat, terutama pada sektor-sektor yang menjadi fokus Kebijakan Insentif Likuiditas Makroprudensial (KLM). “Dengan meningkatkan transparansi, BI memastikan bahwa penggunaan SBDK dapat dipantau secara real-time, sehingga meminimalkan risiko distorsi pasar,” kata Perry.

Kebijakan KLM sendiri telah menunjukkan hasil nyata dalam beberapa bulan terakhir. Hingga pekan pertama Juni 2026, total insentif yang diberikan BI kepada perbankan mencapai Rp418,1 triliun. Insentif ini terdiri dari dua saluran utama, yakni lending channel sebesar Rp355,6 triliun dan interest rate channel sebesar Rp62,5 triliun. “Distribusi insentif KLM dilakukan secara proporsional sesuai dengan kebutuhan sektor yang diutamakan, serta kinerja masing-masing institusi keuangan,” jelas Perry.

Dalam penyaluran insentif tersebut, BI membagi alokasi kepada berbagai jenis bank. Bank BUMN mendapat insentif senilai Rp209,6 triliun, sementara bank umum swasta nasional (BUSN) menerima Rp169,9 triliun. Selain itu, bank pembangunan daerah (BPD) diberikan Rp30,8 triliun, dan kantor cabang bank asing (KCBA) menerima Rp7,8 triliun. “Insentif ini disiapkan untuk mendukung kegiatan produktif, khususnya di sektor-sektor yang menjadi prioritas nasional,” ujarnya.

Sektor yang dimaksud antara lain pertanian, industri dan hilirisasi, jasa termasuk bidang ekonomi kreatif, konstruksi, perumahan, serta UMKM, koperasi, inklusi keuangan, dan pembiayaan berkelanjutan. Dengan menekankan keberlanjutan, BI ingin memastikan bahwa dana yang dialirkan tidak hanya berdampak pada pertumbuhan ekonomi, tetapi juga berkontribusi pada keberlanjutan lingkungan dan sosial. “KLM dirancang agar menjadi alat yang efektif dalam memastikan ketersediaan dana untuk sektor-sektor yang membutuhkan dukungan lebih besar,” kata Perry.

Dalam konteks peningkatan RPLN, BI juga menyoroti pentingnya keseimbangan antara akses dana asing dan risiko yang mungkin timbul. “Penyesuaian ambang batas RPLN dilakukan dengan mempertimbangkan kinerja ekonomi yang sedang stabil, serta kebutuhan perbankan untuk memperluas sumber dana,” terang Perry. Selain itu, BI menekankan bahwa peningkatan rasio ini tidak menghilangkan kehati-hatian dalam menetapkan kebijakan. “BI tetap memantau dinamika pasar secara berkala, termasuk mengantisipasi perubahan kondisi global yang bisa memengaruhi aliran dana asing,” tambahnya.

Kebijakan RPLN dan KLM menjadi bagian dari rangkaian upaya BI untuk mendorong pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan. Perry mengungkapkan bahwa langkah ini juga sejalan dengan visi pemerintah dalam mewujudkan perekonomian yang lebih inklusif. “Dengan menambahkan ruang pendanaan dari luar negeri, BI ingin memastikan bahwa perbankan memiliki akses lebih luas untuk membiayai proyek-proyek strategis, seperti infrastruktur dan sektor manufaktur,” jelasnya.

Dalam konteks peningkatan kapasitas perbankan, BI juga mengupayakan pengoptimalan peran pihak ketiga dalam sistem keuangan. “Kerja sama dengan berbagai institusi, termasuk lembaga keuangan asing, akan memperkuat keberlanjutan kebijakan makroprudensial,” tambah Perry. Selain itu, BI terus berupaya memperbaiki kualitas transparansi dan pengawasan dalam penerapan kebijakan, terutama pada sektor-sektor yang rentan terhadap fluktuasi ekonom