Polisi tangkap pelaku perampokan bersenjata pistol mainan di Bekasi
Polisi Tangkap Pelaku Perampokan Bersenjata Pistol Mainan di Bekasi
Operasi Cepat Bongkar Aksi Pencurian di Minimarket
Polisi tangkap pelaku perampokan bersenjata pistol – Jakarta – Satuan Reserse Kriminal (Reskrimum) Polda Metro Jaya berhasil menangkap seorang pelaku pencurian dengan kekerasan (curas) yang menggunakan senjata imitasi pistol berupa korek api. Tersangka, seorang mahasiswa bernama ARM (20 tahun), ditangkap di sebuah minimarket di kawasan Jaka Setia, Bekasi Selatan, Kota Bekasi. Penangkapan ini dilakukan setelah pelaku kabur setelah melakukan aksinya pada Kamis, 18 Juni 2026.
Kasubdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya, AKBP Abdul Rahim, mengonfirmasi kejadian tersebut dalam sebuah pernyataan di Jakarta, Sabtu. Ia menyatakan bahwa tim operasional Subdit Jatanras berhasil menangkap pelaku utama kasus curas yang terjadi di wilayah Kota Bekasi. ARM berstatus sebagai pelajar dan bertindak sebagai eksekutor tunggal kejahatan tersebut.
“Benar, tim opsnal dari Subdit Jatanras Polda Metro Jaya berhasil menangkap pelaku utama kasus curas minimarket. Pelaku berstatus mahasiswa dan bertindak sebagai eksekutor tunggal,” ujar AKBP Abdul Rahim.
Kanit 2 Jatanras Polda Metro Jaya, AKP Reza Arif Hadafi, menjelaskan bahwa penangkapan dilakukan berdasarkan laporan polisi bernomor LP/B/162/VI/2026/SPKT/Polsek Bekasi Selatan. Laporan ini diterbitkan segera setelah aksi kejahatan terjadi. Petugas mengambil langkah cepat dengan menyelidiki lapangan dan melakukan pencarian digital untuk mengungkap identitas pelaku.
Tersangka ARM berhasil dibekuk di tempat persembunyiannya, Kampung Cibeber, Desa Simpangan, Kecamatan Cikarang Utara, Kabupaten Bekasi, pada Jumat, 19 Juni 2026, sekitar pukul 10.30 WIB. Penangkapan berlangsung tanpa perlawanan, menurut Reza. “Tersangka ARM akhirnya dibekuk oleh petugas di tempat persembunyiannya, tanpa menunjukkan tindakan bantah,” tambahnya.
Kronologis Peristiwa dan Barang Bukti
Menurut Reza, kejadian curas terjadi pada Kamis, 18 Juni 2026, sekitar pukul 07.15 WIB. Pelaku, yang mengenakan masker, topi, serta jaket hoodie, memasuki gerai Alfamart di Jalan Surya Raya. Setelah masuk, pelaku langsung menuju meja kasir dan menodongkan benda menyerupai pistol Pietro Beretta dari balik bajunya kepada dua saksi yang sedang bertugas, yakni NA dan TI.
“Pelaku kemudian menggiring kedua korban ke lantai dua menuju ruang brankas. Korban dipaksa membuka brankas dan memasukkan uang tunai senilai Rp11,6 juta ke dalam kantong plastik hitam,” kata Reza.
Dalam upayanya untuk mengumpulkan barang-barang yang bisa dijual, pelaku mengunci kedua pegawai di dalam ruang brankas. Namun, sebelum melarikan diri, pelaku kembali ke lantai satu untuk menguras laci kasir sebesar Rp500 ribu serta mengambil 14 bungkus rokok dari rak pajangan. Total kerugian yang dialami minimarket mencapai Rp12,1 juta.
Dari tangan ARM, petugas menyita berbagai barang bukti, termasuk sisa uang tunai hasil aksi sebesar Rp3,9 juta, 14 bungkus rokok merek Marlboro Filter Black, satu buah pistol korek api, serta pakaian, topi, masker, dan telepon genggam yang digunakan selama perampokan. Barang bukti ini akan digunakan untuk memperkuat proses hukum terhadap pelaku.
Video Viral Jadi Petunjuk Penting
Sebelum penangkapan, sebuah video yang diunggah di akun Instagram @bekasi.kita memperlihatkan aksi perampokan di minimarket Jalan Surya Raya, Jaka Setia, Bekasi Selatan. Video tersebut viral di media sosial dan membantu polisi dalam mempercepat penyelidikan. “Video yang beredar di media sosial memperlihatkan detik-detik kejadian, sehingga memudahkan tim untuk mengidentifikasi pelaku,” jelas Reza.
Kejadian ini juga menimbulkan respons dari masyarakat sekitar. Beberapa warga mengatakan bahwa aksi pelaku mengejutkan karena senjata yang digunakan menyerupai pistol asli. Meski begitu, mereka menyambut baik hasil penangkapan, karena kepolisian dianggap berkinerja baik dalam menangani kasus tersebut. “Pelaku menggunakan senjata mainan, tapi aksinya tetap mengancam keselamatan orang lain,” kata seorang warga setempat, yang meminta nama sebagian besar.
Proses Hukum dan Ancaman Hukuman
Saat ini, ARM sedang ditemani di ruang tahanan Mapolda Metro Jaya. Ia dijerat dengan Pasal 479 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang berisi ancaman hukuman penjara minimal lima tahun. Selain itu, pelaku juga bisa diancam dengan Pasal 212 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan.
Reza menjelaskan bahwa peran senjata imitasi memperumit proses investigasi. “Senjata mainan membuat pelaku lebih sulit dideteksi, tetapi dengan bantuan CCTV dan pelaporan dari saksi, tim berhasil memperoleh bukti kuat,” katanya. Dalam penyelidikan, petugas memanfaatkan teknologi digital untuk mengumpulkan data yang relevan.
Keberhasilan penangkapan ini menjadi contoh bagaimana kepolisian memadukan metode konvensional dan teknologi modern dalam menangani kasus kejahatan. Reza berharap aksi ini dapat menjadi pelajaran bagi pelaku lain yang mungkin memanfaatkan senjata imitasi untuk melakukan aksi serupa. “Penangkapan ARM menunjukkan bahwa kita bisa mengungkap kejahatan meski menggunakan senjata yang tidak asli,” ujarnya.
Menurut AKBP Abdul Rahim, kasus curas ini mengingatkan masyarakat untuk tetap waspada meski pelaku menggunakan senjata imitasi. “Meski tidak menggunakan senjata nyata, tindakan kekerasan tetap berdampak serius. Masyarakat harus meningkatkan kewaspadaan dan melaporkan kejadian yang mencurigakan segera,” katanya.
Kasus ini juga menunjukkan pentingnya kamera pengawas (CCTV) dalam mengungkap tindakan kriminal. Reza mengatakan bahwa rekaman CCTV menjadi salah satu bukti kunci dalam menemukan pelaku. “Tanpa bantuan CCTV, kita mungkin masih kesulitan mengidentifikasi pelaku,” imbuhnya. Keberhasilan ini diharapkan dapat meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap sistem keamanan di Bekasi.
Dengan penangkapan ARM, kepolisian mengingatkan bahwa aksi kejahatan bisa terjadi kapan saja, bahkan oleh pelaku yang terlihat seolah-olah tidak berbahaya. “Senjata mainan seperti pistol korek api bisa menjadi alat kejahatan yang sangat efektif, terutama jika digunakan dengan strategi yang tepat,” ujarnya. Dalam kasus ini, pelaku memanfaatkan kesempatan saat pengawasan minimarket relatif longgar.
Penyidikan terus berjalan untuk mengungkap apakah ada pelaku lain yang terlibat atau jaringan kejahatan yang lebih luas. AKBP Abdul Rahim mengatakan bahwa tim masih memeriksa beberapa saksi dan menyelidiki lebih lanjut. “Kita masih menunggu pemeriksaan lengkap dari saksi dan barang bukti,” katanya.
Kasus perampokan ini menjadi bukti bahwa kejahatan bisa ter
