Divhubinter Polri ekstradisi bos Kresna Life dari Maroko

Divhubinter Polri Ekstradisi Bos Kresna Life dari Maroko

Divhubinter Polri ekstradisi bos Kresna Life – Dari Jakarta, Divisi Hubungan Internasional Polri berhasil mengembalikan buronan Interpol Red Notice yang merupakan warga negara Indonesia, Michael Steven, mantan direktur Kresna Life, dari Maroko melalui proses ekstradisi. Penangkapan dan pemulangan Michael Steven menunjukkan komitmen Polri dalam memperkuat kerja sama internasional serta menindak tegas pelaku kejahatan yang mencoba kabur ke luar negeri.

Proses Ekstradisi Berjalan Lancar

Sekretaris NCB Interpol Indonesia Divhubinter Polri, Brigjen Pol. Untung Widyatmoko, dalam pernyataan resmi di Jakarta, Senin, menjelaskan bahwa Michael Steven terlibat dalam kasus dugaan tindak pidana pasar modal, penipuan, penggelapan, dan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Menurut Untung, Michael ditangkap oleh polisi Maroko pada 12 Maret 2026 berdasarkan permintaan Sekretariat NCB Interpol Indonesia. Setelah itu, pemerintah Maroko menyetujui permohonan ekstradisi yang diajukan oleh pemerintah Indonesia pada 12 Juni 2026.

Proses serah terima tersangka dilakukan pada Sabtu (20/6) di Maroko, kemudian tiba di Indonesia pada Minggu (21/6). Penyerahan Michael Steven ke Indonesia terjadi setelah dia dibawa melalui mekanisme formal yang dilakukan oleh pihak berwenang di kedua negara. Untung mengatakan bahwa keberhasilan ini tidak hanya menunjukkan efektivitas kerja sama antara Indonesia dan Maroko, tetapi juga menegaskan komitmen Polri untuk memastikan pelaku tindak pidana tidak dapat terlindungi oleh wilayah hukum yang berbeda.

“Polri berkomitmen untuk terus memburu serta membawa kembali para buronan yang melarikan diri ke luar negeri guna mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum,” ujarnya.

Sebelumnya, Untung menyebutkan bahwa pihaknya juga berusaha menangkap Manfred Armin Pietruschka dan Evelina Fadil Pietruschka, pemilik PT Asuransi Jiwa Adisarana Wanaartha (Wanaartha Life), dalam kasus yang terkait dengan sektor jasa keuangan. Keduanya dikaitkan dengan aktivitas kejahatan yang sama, yaitu tindak pidana pasar modal dan pencucian uang. Pengejaran ini dilakukan sebagai bagian dari upaya menyelidiki keberadaan pelaku kejahatan yang menghindari penangkapan di dalam negeri.

Dalam keterangan tambahan, Untung menjelaskan bahwa red notice Michael Steven turun pada 19 September 2025. Dokumen ini menjadi dasar untuk memulai proses penangkapan internasional. Selama penungguan, pihak berwenang di Maroko melakukan investigasi mendalam terhadap Michael Steven, yang akhirnya membuahkan hasil. Penangkapan ini menunjukkan bahwa koordinasi antara Interpol dan Polri Indonesia sangat efektif dalam mengejar buronan yang telah lama menghilang.

Upaya Memperkuat Kerja Sama Internasional

Ekstradisi Michael Steven menegaskan bahwa Polri tidak hanya fokus pada penegakan hukum di dalam negeri, tetapi juga aktif dalam menindak pelaku kejahatan yang melarikan diri ke luar negeri. Untung menyebutkan bahwa keberhasilan ini menjadi bentuk nyata dari keinginan Polri untuk memperkuat hubungan dengan negara-negara lain, khususnya dalam menangani kasus korupsi dan tindak pidana ekonomi yang kompleks.

Menurut laporan, Michael Steven ditahan di Maroko setelah dikenai red notice oleh Interpol. Ini memungkinkan pihak berwenang di Maroko untuk melakukan penyelidikan lebih lanjut terhadap keberadaannya. Setelah semua persyaratan ekstradisi dipenuhi, Michael dipindahkan ke Indonesia untuk diperiksa lebih lanjut oleh Dittipideksus Bareskrim Polri. Dittipideksus berperan penting dalam menangani kasus korupsi dan pelanggaran hukum keuangan, sehingga Michael diharapkan bisa diberikan keadilan sesuai dengan peraturan hukum Indonesia.

Proses ekstradisi ini juga memperlihatkan kecepatan dan konsistensi Polri dalam mengambil tindakan tegas terhadap pelaku kejahatan. Dengan memulangkan Michael Steven, Polri menunjukkan kemampuan dalam menjalankan peran sebagai penegak hukum yang mampu menjangkau skala internasional. Untung menekankan bahwa ekstradisi ini bukanlah keberhasilan tunggal, melainkan bagian dari keseluruhan strategi Polri dalam menekan kejahatan di sektor keuangan.

Sebagai langkah tambahan, Untung menjelaskan bahwa pihaknya sedang melakukan penyelidikan terhadap dua tersangka lainnya, Manfred Armin Pietruschka dan Evelina Fadil Pietruschka, yang merupakan pendiri perusahaan asuransi Wanaartha Life. Kedua individu ini juga dianggap sebagai pelaku kejahatan yang sering kali bergerak antar negara. Selain itu, investigasi ini mencakup pengejaran aktif terhadap bisnis jasa keuangan yang diduga melibatkan praktik tidak transparan.

Ekstradisi Michael Steven menjadi contoh nyata bagaimana kerja sama internasional antara Indonesia dan Maroko berjalan baik. Pemerintah Maroko menunjukkan kepercayaan pada mekanisme ekstradisi yang disepakati, sementara Indonesia menegaskan komitmen untuk mengungkap kasus-kasus serupa di luar batas wilayahnya. Dengan adanya Michael Steven kembali ke Indonesia, proses hukum terhadap