Mendag tegaskan NIB untuk pedagang e-commerce bukan untuk pajak
Mendag Pastikan NIB untuk E-Commerce Bertujuan Kuatkan Legalitas Usaha, Tidak Berkaitan dengan Pajak
Klarifikasi Kebijakan Perdagangan Elektronik untuk Menjaga Kepercayaan UMKM
Mendag tegaskan NIB untuk pedagang e commerce – Jakarta, Senin – Menteri Perdagangan (Mendag), Budi Santoso, menegaskan bahwa penerapan Nomor Induk Berusaha (NIB) bagi pelaku usaha di platform perdagangan elektronik (e-commerce) bertujuan untuk meningkatkan legalitas bisnis, bukan sebagai alat untuk menambah beban pajak. Kebijakan ini diperkenalkan dalam rangka memastikan transparansi dan kepastian hukum bagi para pengusaha, terutama yang bergerak di sektor usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM). Meski sebelumnya ada kekhawatiran di media sosial bahwa NIB akan menjadi alasan tambahan untuk pajak, Mendag Budi membantah tegas anggapan tersebut.
“Kebijakan NIB ini sebenarnya memperkuat legalitas usaha. Tidak ada hubungannya dengan pajak. Banyak orang di media sosial merasa seperti kena pajak tambahan, padahal itu hanya bentuk legalitas,” ujar Budi saat memberikan penjelasan di Jakarta.
Dalam wawancara, Mendag Budi menjelaskan bahwa NIB diwajibkan untuk seluruh jenis kegiatan usaha, baik yang dilakukan oleh individu maupun badan usaha. Ini merupakan bagian dari Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 19 Tahun 2026 yang mengatur penyelenggaraan usaha perdagangan melalui sistem elektronik (PMSE). Ia menekankan bahwa NIB tidak terkait langsung dengan pajak, tetapi bertujuan mengakui secara resmi keberadaan usaha yang beroperasi di dunia digital.
Manfaat Legalitas Usaha dalam E-Commerce
Mendag Budi menyatakan bahwa NIB memberikan beberapa manfaat penting bagi pelaku usaha. Selain menjadi bukti kepastian hukum, legalitas ini juga memudahkan akses ke layanan perbankan dan pembiayaan. “Dengan memiliki NIB, pelaku UMKM lebih mudah mendapatkan pinjaman atau dana modal karena dianggap lebih terstruktur dan terpercaya,” tambahnya.
Menurut Budi, legalitas usaha juga berperan besar dalam meningkatkan kepercayaan konsumen terhadap penjual di platform digital. Ia menekankan bahwa faktor kepercayaan menjadi kunci dalam transaksi daring, sehingga NIB dianggap sebagai salah satu jaminan bagi para pembeli. “Jika seorang pedagang memiliki NIB, konsumen akan lebih yakin dengan kualitas produk dan layanan yang diberikan,” jelasnya.
Perluasan Kebijakan dan Masa Tenggang untuk Adaptasi
Untuk memberikan waktu yang cukup bagi para pedagang beradaptasi, pemerintah memberikan masa tenggang selama 18 bulan bagi pelaku usaha yang sudah berjualan di platform e-commerce. Sementara itu, pedagang baru diberi periode waktu 6 bulan. Kebijakan ini diharapkan dapat meminimalkan kesulitan dalam memenuhi persyaratan perizinan berusaha secara daring.
Budi menjelaskan bahwa proses pengurusan NIB saat ini sangat sederhana dan bisa dilakukan secara online tanpa biaya tambahan. Ia menegaskan bahwa Kementerian Perdagangan telah menyediakan fasilitas yang memudahkan pelaku UMKM dalam memperoleh NIB. “Ngurus NIB itu gratis dan gampang. Cukup online, dan dalam waktu singkat, 30 menit saja sudah selesai. Jadi, tidak perlu khawatir,” tuturnya.
Pelaku usaha yang terkendala dalam proses tersebut dapat memperoleh bantuan langsung dari pemerintah. Mendag Budi menyatakan bahwa kementerian siap memberikan pendampingan dan fasilitasi untuk memastikan semua UMKM bisa terpenuhi kebutuhan perizinan berusaha. “Kalau ada yang kesulitan, kita bantu. Caranya banyak kok, dan tidak ribet,” tambahnya.
Keselarasan Regulasi dengan Kondisi Pasar Digital
Dalam menjawab kekhawatiran tentang kebijakan NIB, Budi menyoroti pentingnya regulasi yang selaras dengan perkembangan pasar digital. Ia mengatakan bahwa era e-commerce membutuhkan pengakuan hukum yang jelas agar transaksi bisa berjalan dengan aman dan efisien. “Dengan NIB, usaha di platform digital bisa diakui secara resmi, sehingga tidak lagi dipandang sebagai usaha informal,” ujarnya.
Budi juga menegaskan bahwa NIB tidak mengurangi keterjangkauan bagi UMKM. Sebaliknya, kebijakan ini diharapkan menjadi bantuan untuk memperkuat posisi para pengusaha dalam persaingan pasar. “NIB tidak membuat pelaku UMKM kewalahan. Justru, ini menjadi langkah untuk meningkatkan kredibilitas dan akses ke berbagai layanan keuangan,” tuturnya.
Proses Pendaftaran NIB yang Praktis
Mendag Budi menjelaskan bahwa pengurusan NIB kini menggunakan sistem yang lebih modern, yaitu secara daring. Ini mempercepat proses karena tidak memerlukan kunjungan langsung ke kantor dinas atau pengurusan dokumen fisik. “Cukup masuk ke portal resmi, isikan data, dan tunggu verifikasi. Prosesnya cepat dan tidak ada biaya,” katanya.
Ia juga menyoroti bahwa adopsi NIB tidak hanya melibatkan kegiatan usaha, tetapi juga menjadi bagian dari transformasi digital pemerintah. “Dengan NIB, kita bisa memastikan bahwa usaha digital terdokumentasi dan termonitor dengan baik. Ini adalah langkah awal menuju sistem bisnis yang lebih rapi dan profesional,” tambahnya.
Mendag Budi menegaskan bahwa kebijakan NIB akan memberikan dampak positif jangka panjang bagi sektor perdagangan elektronik. Selain memperkuat legalitas, ia yakin NIB akan mendorong pertumbuhan usaha yang lebih sehat dan berkelanjutan. “Dengan legalitas ini, UMKM bisa berkembang lebih baik, karena memiliki akses ke dana, serta kepercayaan dari konsumen dan mitra usaha lainnya,” ujarnya.
Respon dari Masyarakat dan Harapan Mendag
Sebagai bagian dari upaya mengurangi kesalahpahaman, Budi berharap masyarakat, terutama para pelaku UMKM, bisa memahami bahwa NIB adalah persyaratan wajib untuk legalitas, bukan pajak. Ia juga menekankan pentingnya kolaborasi antara pemerintah dan pelaku usaha dalam mewujudkan ekosistem perdagangan yang lebih baik.
“Jika kita semua saling mendukung, maka e-commerce akan berkembang dengan baik. NIB adalah satu dari banyak langkah untuk memastikan transaksi di platform digital bisa berjalan dengan aman,” tambah Budi. Ia menambahkan bahwa Kementerian Perdagangan akan terus memantau dan menyesuaikan kebijakan tersebut agar sesuai dengan kebutuhan industri.
Dengan adanya NIB, Budi yakin para pengusaha di sektor e-commerce akan lebih siap menghadapi dinamika pasar yang semakin kompetitif. Ia menegaskan bahwa kebijakan ini tidak hanya membantu menaikkan kualitas usaha, tetapi juga memastikan perlindungan hukum bagi para pelaku usaha. “NIB adalah langkah yang tepat untuk memperkuat ekosistem usaha digital di Indonesia,” pungkasnya.
