Key Discussion: Komisi X ingatkan kementerian soal kesiapan penerapan wajar 13 tahun
Komisi X Ingatkan Kementerian Soal Kesiapan Penerapan Wajar 13 Tahun
Key Discussion – Di Jakarta, Wakil Ketua Komisi X DPR RI, Kurniasih Mufidayati, memberikan peringatan kepada sejumlah kementerian terkait mengenai pentingnya persiapan menyeluruh dalam menerapkan kebijakan wajib belajar 13 tahun dan wajib belajar satu tahun prasekolah. Kebijakan ini menjadi bagian dari visi Presiden Prabowo Subianto dalam memperkuat sistem pendidikan nasional, terutama untuk memastikan akses pendidikan sejak usia dini. Kurniasih menekankan bahwa kebijakan ini tidak hanya menjadi tanggung jawab Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemdikdasmen), tetapi juga harus melibatkan kementerian lain dalam rangkaian implementasinya.
Kesiapan Penerapan Wajar 13 Tahun
Kurniasih menyoroti bahwa penguatan norma hukum Wajar 13 Tahun, yang dimulai sejak jenjang Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD), telah tercantum dalam draf revisi Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional (UU Sisdiknas). Ia menjelaskan bahwa kebijakan ini bertujuan untuk menciptakan fondasi pendidikan yang lebih kuat di masa depan. “Wajar 13 tahun ini merupakan amanat dari Pak Presiden, yang berarti semua institusi pendidikan, baik yang di bawah Kemdikdasmen maupun kementerian lain, harus memahami dan mendukung kebijakan ini,” kata Kurniasih dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi X, Sekjen Kementerian Agama (Kemenag), Kementerian Sosial (Kemensos), Kementerian Kesehatan (Kemenkes), Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemdikbud), serta Kemdikdasmen, yang diadakan pada Selasa (2/6).
“Kita sekarang punya amanat 13 tahun wajib belajar dan ini juga amanat dari Pak Presiden. Yang artinya wajib belajar ini harus juga dipahami oleh semua jenis sekolahan yang ada, tidak hanya yang diampu oleh Kemendikdasmen saja, tetapi oleh kementerian lain juga,” ujarnya.
Kurniasih mengingatkan bahwa kebijakan ini memerlukan koordinasi yang baik antar lembaga pemerintah. Menurutnya, sinergi dari berbagai kementerian akan memastikan pelaksanaan Wajar 13 Tahun berjalan lancar, sehingga mampu menjadi contoh baik bagi negara-negara lain dalam merancang pendidikan yang inklusif. “Komitmen bersama sangat penting untuk menjalankan amanat ini secara konsisten, terutama dalam memastikan semua pelaku pendidikan memahami tujuan dan mekanisme penerapannya,” tambahnya.
Langkah Strategis Kemendikdasmen
Pada kesempatan sebelumnya, Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) menyatakan telah siap menyebarkan bantuan pendidikan Program Indonesia Pintar (PIP) bagi murid PAUD dalam tahun ajaran 2026/2027. Penerapan bantuan ini diharapkan menjadi pendukung langsung dalam menghadirkan wajib belajar 13 tahun. Direktur Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Non Formal serta Informal Kemendikdasmen, Gogot Suharwoto, menjelaskan bahwa penyaluran PIP PAUD akan dilakukan pada semester ganjil tahun ajaran tersebut.
“Proses penyaluran PIP PAUD akan dilakukan pada semester ganjil tahun ajaran 2026/2027, yaitu dengan menggunakan data murid pada Dapodik dengan cut off 31 Agustus 2026,” kata Gogot saat dihubungi di Jakarta, Selasa (2/6).
Menurut Gogot, data yang digunakan untuk penyaluran bantuan akan diambil dari Dapodik, sistem pengelolaan data pendidikan yang telah diperbarui. Ia menegaskan bahwa data ini menjadi dasar untuk menentukan peserta yang berhak menerima bantuan. “Dengan cut off 31 Agustus 2026, kita bisa memastikan data yang diinput masih akurat dan terkini,” jelasnya. PIP PAUD diharapkan mampu memperkuat sistem pendidikan sejak tingkat awal, sehingga membangun kebiasaan belajar yang baik sejak dini.
Kebijakan Wajar 13 Tahun juga dianggap sebagai langkah strategis untuk memperluas akses pendidikan dan mengurangi kesenjangan antara daerah yang berkembang dengan daerah yang masih tertinggal. Kurniasih menekankan bahwa ini tidak hanya sekadar kebijakan sekolah, tetapi juga melibatkan peran masyarakat dan pemerintah daerah dalam memastikan keberhasilannya. “Penerapan ini harus melibatkan semua pemangku kepentingan, termasuk orang tua dan masyarakat, agar bisa menjadi satu kesatuan yang solid,” ujarnya.
Peran Kementerian Lain dalam Kesiapan
Kurniasih berharap bahwa kementerian lain, seperti Kemenag, Kemensos, dan Kemenkes, juga aktif dalam menjalankan kebijakan ini. Ia menyebutkan bahwa sinergi antar kementerian akan mempercepat proses implementasi, terutama dalam hal pengelolaan data dan pendanaan. “Setiap kementerian memiliki peran penting, dan kolaborasi yang baik adalah kunci keberhasilan,” tuturnya. Kebijakan Wajar 13 Tahun, menurutnya, juga menjadi bagian dari upaya membangun pendidikan yang lebih berkualitas dan merata.
Dalam RDP tersebut, Kurniasih juga menyoroti tantangan yang mungkin dihadapi selama penerapan. Ia mengingatkan bahwa pemerintah harus siap mengatasi hambatan seperti kurangnya sumber daya manusia di daerah, keterbatasan infrastruktur, serta kebutuhan peningkatan kapasitas tenaga pendidik. “Kesiapan tidak hanya terletak pada kebijakan, tetapi juga pada pelaksanaan di lapangan,” tambahnya. Ia menyarankan bahwa pemerintah perlu melakukan pelatihan khusus untuk masyarakat dan tenaga pendidik, serta mengalokasikan anggaran yang memadai untuk mendukung program ini.
Keberhasilan Wajar 13 Tahun, menurut Kurniasih, akan menjadi bukti bahwa sistem pendidikan nasional mampu menciptakan keadilan dan kesejahteraan bagi semua lapisan masyarakat. Ia mengingatkan bahwa kebijakan ini bukan hanya tentang waktu belajar, tetapi juga tentang perubahan paradigma pendidikan yang lebih manusiawi. “Pendidikan sejak usia dini adalah investasi jangka panjang, dan kita harus memastikan bahwa anak-anak Indonesia mendapatkan peluang yang sama,” jelas Kurniasih.
Dalam konteks ini, Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) berperan penting sebagai pengelola utama. Gogot Suharwoto menambahkan bahwa Kemendikdasmen telah melakukan beberapa persiapan, seperti pengembangan sistem pendataan murid PAUD dan peningkatan kapasitas SDM di lingkup kebijakan tersebut. “Kita juga sedang berkoordinasi dengan kementerian lain untuk memastikan semua aspek tercakup,” katanya. Ia berharap bahwa proses penyaluran PIP PAUD akan menjadi batu loncatan dalam memperkuat kebijakan Wajar 13 Tahun.
Kebijakan Wajar 13 Tahun, menurut Kurniasih, juga menjadi bagian dari upaya menangani masalah kualitas pendidikan yang masih rendah di beberapa daerah. Ia menekankan bahwa pendidikan yang berk
