Polisi: Pelaku penjual air gun miliki keahlian modifikasi senjata
Polisi: Pelaku Penjual Senjata Air Gun Ditemukan Memiliki Kemampuan Modifikasi Senjata
Polisi – Dari Jakarta, Kapolres Tanjung Priok AKBP Aris Wibowo menyampaikan bahwa pelaku berinisial WF alias B, yang terlibat dalam perdagangan senjata air gun, ternyata memiliki kemampuan teknis dalam mengubah bentuk senjata tersebut. Menurut informasi yang diberikan oleh AKBP Aris, pelaku telah menjual senjata api ini sejak tahun 2023, dengan cara membelinya secara daring dari daerah lain dan menjual kembali ke berbagai konsumen di Jakarta serta sekitarnya.
Perkembangan Penyelidikan dan Modifikasi Senjata
AKBP Aris Wibowo menjelaskan bahwa senjata air gun yang diperjualbelikan pelaku memiliki tingkat kekuatan yang sangat signifikan, terutama setelah dimodifikasi secara khusus. “Kemampuan ini membuat senjata yang dijualnya bisa menyebabkan kerusakan serius hingga fatal,” katanya dalam wawancara bersama media di Jakarta, Kamis. Ia menegaskan bahwa modifikasi tersebut tidak hanya meningkatkan daya tembus, tetapi juga memperkuat efektivitas serangan terhadap sasaran.
“Kami menemukan bahwa pelaku mengubah struktur senjata dengan menambahkan komponen tambahan seperti tabung Co2, dudukan gas, serta perangkat penjepit pelatuk yang memungkinkan tembakan lebih akurat dan kuat,” tambahnya.
Kemungkinan Kerugian dan Risiko Kemanusiaan
Menurut Aris, setiap pucuk senjata yang dijual oleh pelaku bisa mencapai harga antara dua hingga lima juta rupiah. Dengan tingkat penjualan yang cukup tinggi, pelaku dilaporkan telah meraup keuntungan hingga dua ratus juta rupiah dalam satu tahun terakhir. “Kemungkinan besar, senjata ini digunakan oleh pihak-pihak yang tidak terduga, seperti anak-anak atau orang yang tidak memiliki pengetahuan tentang bahaya tembakan dari senjata jenis ini,” ujarnya.
Polisi juga memperhatikan bahwa senjata air gun yang telah dimodifikasi bisa menjadi ancaman nyata bagi kehidupan manusia. Daya lontar dari senjata tersebut, jika ditingkatkan, mampu mengenai bagian tubuh dengan kecepatan tinggi, sehingga berpotensi menyebabkan luka parah hingga kematian. “Kami telah menyatakan bahwa senjata jenis ini termasuk dalam kategori senjata yang bisa digunakan untuk kejahatan, terutama jika dioperasikan oleh seseorang yang tidak hati-hati,” tambah AKBP Aris.
Pengungkapan Barang Bukti dan Lokasi Penyimpanan
Satuan Reskrim Polres Pelabuhan Tanjung Priok menangkap pelaku MF alias B, yang diduga terlibat dalam kegiatan perdagangan senjata air gun. Penangkapan terjadi di Jalan Pandjaitan, Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta Utara, setelah petugas menyita 22 pucuk senjata dari barang bukti yang berhasil diamankan. Dari total tersebut, satu pucuk ditemukan langsung bersama pelaku saat operasi dilakukan, sedangkan 21 pucuk lainnya ditemukan di kontrakan pelaku yang berada di kawasan Jati Cempaka, Pondok Gede, Bekasi.
Dalam proses penyelidikan, petugas juga menemukan sejumlah alat pendukung senjata, seperti 68 pak peluru gotri, 26 magasin, tiga dus tabung Co2, dua dudukan tabung gas, 42 pen pemicu pelatuk, serta barang bukti lainnya. Selain itu, polisi mengamankan 13 set selongsong mimis, dua tabung gas air soft gun, 11 slide part atau kokang, dan berbagai komponen pendukung yang digunakan untuk meningkatkan performa senjata.
Modifikasi Senjata dan Dampaknya
AKBP Aris Wibowo menjelaskan bahwa pelaku tidak hanya berperan sebagai penjual, tetapi juga sebagai pemasang komponen tambahan yang memperkuat kekuatan senjata. “Banyak dari senjata yang dijualnya sudah ditingkatkan dengan alat-alat modifikasi seperti tang cucut, obeng, tang buaya, dan gunting kawat,” ujarnya. Ia menambahkan bahwa pelaku menggunakan peralatan tersebut untuk mengubah struktur senjata air gun agar lebih tajam dan efektif dalam mengenai sasaran.
Kemampuan teknis ini membuat senjata air gun yang dijual pelaku berbeda dari jenis biasa. Beberapa dari senjata tersebut bahkan dirancang untuk menyasar bagian tubuh tertentu, seperti wajah atau dada, dengan akurasi tinggi. “Modifikasi ini bisa membuat senjata terlihat seperti senjata api konvensional, meskipun secara hukum masih dikategorikan sebagai senjata jenis air gun,” jelas AKBP Aris.
Pelanggaran Hukum dan Ancaman Pidana
Menurut penyidik, pelaku diancam pidana penjara maksimal 15 tahun berdasarkan pasal 306 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Hukum Pidana (KUHP). “Pasal tersebut mengatur tentang penggunaan senjata api, amunisi, serta senjata lain yang dapat menyebabkan kerusakan berat kepada manusia,” katanya. Ia menegaskan bahwa pelaku tidak memiliki izin resmi untuk menjual senjata tersebut, sehingga tindakannya dianggap melanggar aturan yang berlaku.
Dalam proses penyelidikan, petugas juga sedang mengumpulkan informasi lebih lanjut mengenai sumber senjata yang dijual oleh pelaku. “Kami masih mempelajari apakah ada pihak ketiga yang memberikan senjata ini kepada pelaku, atau apakah ia memproduksi sendiri,” ujarnya. Kapolres menekankan bahwa pelaku memiliki sifat pendiam, sehingga membutuhkan waktu lebih lama untuk mengungkap motif dan jaringan penjualan senjata tersebut.
Perkembangan Selanjutnya dan Pemeriksaan Terhadap Pelaku
Setelah penangkapan, polisi melakukan pemeriksaan terhadap pelaku untuk mengetahui apakah ada keterlibatan pihak lain dalam kasus ini. “Saat ini, kita sedang menyelidiki siapa saja yang mungkin terlibat, baik sebagai pemasok senjata maupun pembeli,” kata AKBP Aris. Ia menyebutkan bahwa pelaku diketahui sudah memiliki pengalaman dalam memodifikasi senjata, sehingga kemungkinan besar berperan aktif dalam meningkatkan daya serang senjata yang dijualnya.
Dalam upaya menegakkan hukum, polisi juga mempertimbangkan kemungkinan penggunaan senjata air gun oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab. “Banyak dari senjata yang dijual pelaku memiliki kekuatan lebih besar dari yang diperkirakan, dan bisa digunakan untuk kejahatan seperti pembunuhan atau pencurian,” ujarnya. Ia menambahkan bahwa pihaknya terus memantau keberlanjutan perdagangan senjata ini di wilayah Jakarta Utara.
Kemungkinan Dampak Sosial dan Perbaikan Regulasi
AKBP Aris Wibowo mengingatkan masyarakat agar lebih waspada terhadap senjata air gun yang dimodifikasi. “Senjata ini bisa menjadi ancaman tersembunyi, terutama jika dijual secara ilegal dan digunakan oleh anak-anak atau remaja yang belum memahami risiko dari penggunaannya,” katanya. Ia juga menyoroti pentingnya penguasaan hukum terkait penggunaan senjata jenis ini.
Menurut Aris, penjualan senjata air gun yang tidak diawasi bisa memic
