Main Agenda: Ombudsman usul masukan dasar kolaborasi pelaksana dalam RUU HAM

Ombudsman Usulkan Dasar Normatif Kolaborasi dalam RUU HAM

Main Agenda – Dari Jakarta, Lembaga Ombudsman RI memberikan rekomendasi terhadap 14 pasal dalam Rancangan Undang-Undang HAM (RUU HAM) dan mengusulkan adanya penambahan konsep dasar normatif untuk mendorong kerja sama antara pihak-pihak yang terlibat dalam urusan HAM, lembaga nasional HAM, serta badan pengawas penyelenggaraan pelayanan publik. Pertemuan antara lembaga tersebut dengan Wakil Menteri Hak Asasi Manusia (HAM) berlangsung di Jakarta pada Kamis, 25 Juni, menurut informasi yang diterima dari pernyataan resmi yang dikonfirmasi di Jakarta, Jumat. Dalam kesempatan itu, Wakil Ketua Ombudsman RI, Rahmadi Indra Tektona, menekankan pentingnya memposisikan pelayanan publik sebagai wadah nyata untuk memenuhi kebutuhan hak asasi manusia. “Pendekatan ini sangat relevan karena banyak konflik hak asasi manusia muncul akibat kegagalan dalam penyelenggaraan pelayanan publik,” ujarnya, seperti dikutip dalam keterangan resmi.

Kolaborasi sebagai Kunci Pemenuhan HAM

Rahmadi menjelaskan bahwa RUU HAM yang sedang dibahas memiliki potensi besar untuk memperkuat keterlibatan berbagai pihak dalam mencapai tujuan pemenuhan hak asasi manusia. Menurutnya, masalah-masalah HAM sering kali berkaitan erat dengan penyelenggaraan layanan publik, sehingga perlu adanya kerangka kerja yang mengintegrasikan fungsi pengawasan dari berbagai lembaga. “Dengan adanya dasar normatif ini, diharapkan seluruh stakeholder dapat berkolaborasi secara efektif dan sistematis,” tambahnya. Ia juga menyoroti bahwa Ombudsman RI ingin menjadi mitra yang aktif dalam proses penyelesaian RUU HAM, terutama dalam memastikan bahwa kebijakan pelayanan publik tidak hanya efisien tetapi juga adil serta transparan.

“Pendekatan ini penting karena banyak persoalan HAM muncul sebagai kegagalan pelayanan publik,” kata Rahmadi, seperti dikutip dari keterangan yang dikonfirmasi di Jakarta, Jumat.

Menurut Rahmadi, RUU HAM tidak hanya menjadi instrumen hukum tetapi juga sebagai alat untuk menyelaraskan tujuan antara lembaga pengawas dan institusi terkait. “Selain itu, RUU ini bisa menjadi acuan dalam mengevaluasi kinerja lembaga pemerintah dalam memastikan hak-hak masyarakat,” katanya. Ia menambahkan bahwa Ombudsman RI siap melakukan kemitraan dengan Kementerian HAM untuk menggali lebih dalam tentang tantangan-tantangan yang ada, khususnya dalam konteks pelayanan publik. “Kerja sama ini akan memudahkan kita untuk mengidentifikasi celah-celah yang perlu diperbaiki,” imbuh Rahmadi.

Respons dari Kementerian HAM

Wakil Menteri HAM, Mugiyanto Sipin, menyambut baik saran yang diberikan oleh Ombudsman RI. Menurutnya, keberadaan Ombudsman RI sangat penting dalam memperkaya peraturan yang sudah ada, terutama dalam upaya memperbarui UU HAM. “Kerja kami beririsan dengan upaya Ombudsman dalam menjaga akuntabilitas pelayanan publik,” ujar Mugiyanto. Ia menjelaskan bahwa RUU HAM saat ini sudah termasuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) yang diusulkan ke Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI. “Dengan masukan dari Ombudsman, diharapkan revisi ini akan lebih lengkap dan sesuai dengan kebutuhan masyarakat,” lanjutnya.

“Semoga ke depan Ombudsman RI dan Kementerian HAM akan lebih intens berkomunikasi,” tuturnya.

Mugiyanto juga menyoroti bahwa revisi UU HAM tidak hanya menjadi bagian dari agenda nasional tetapi juga diharapkan mampu mencerminkan dinamika sosial yang terjadi di lapangan. “Kita perlu memastikan bahwa aturan ini dapat diterapkan secara merata dan transparan di seluruh Indonesia,” tambahnya. Ia menekankan pentingnya keberpartisipasan masyarakat dalam proses penyusunan RUU HAM, yang dianggap sebagai bagian dari upaya untuk memperkaya kualitas regulasi tersebut. “Melalui uji publik nasional, kita bisa merangkul berbagai aspirasi dan kepentingan yang ada di berbagai daerah,” ujarnya.

Tahapan Penyusunan RUU HAM

Kementerian HAM saat ini sedang dalam proses penyusunan draf RUU HAM, dengan mengadakan uji publik secara nasional untuk menyerap masukan dari berbagai kalangan. Proses ini dianggap sebagai langkah strategis untuk memastikan bahwa RUU HAM tidak hanya teknis tetapi juga memiliki makna yang mendalam bagi masyarakat. “Kita berharap draf ini bisa mencerminkan kebutuhan masyarakat secara utuh,” kata Mugiyanto. Selain itu, pemerintah terus menggencarkan sosialisasi RUU HAM ke berbagai wilayah untuk membangun kesadaran tentang pentingnya pemenuhan hak asasi manusia.

Menurut Mugiyanto, keberhasilan revisi UU HAM bergantung pada komunikasi yang baik antara pihak-pihak terkait. “Kerja sama antara Ombudsman RI dan Kementerian HAM sangat vital dalam menciptakan undang-undang yang komprehensif,” ujarnya. Ia menegaskan bahwa masukan dari Ombudsman bukan hanya berupa saran teknis tetapi juga memberikan perspektif yang berbeda dalam memandang peran lembaga pengawas dalam penyelenggaraan HAM. “Dengan demikian, RUU HAM bisa menjadi jembatan antara kebijakan dan praktik di lapangan,” katanya.

Target Pengesahan RUU HAM

Pemerintah bersama DPR RI menargetkan pengesahan RUU HAM rampung pada tahun 2026. Target ini dianggap sebagai bagian dari upaya untuk menyempurnakan sistem pemenuhan HAM di Indonesia. “Proses penyusunan RUU HAM akan dilakukan secara terbuka dan partisipatif,” kata Mugiyanto. Ia menambahkan bahwa keberadaan Ombudsman RI dalam rangkaian ini memberikan kontribusi yang signifikan dalam menjaga akuntabilitas dan transparansi proses legislasi. “Masukan dari lembaga seperti Ombudsman RI akan membantu kita menghindari duplikasi fungsi serta memperkuat koordinasi antarlembaga,” jelasnya.

Dalam rangka menyelesaikan RUU HAM, Kementerian HAM sedang fokus pada penyusunan draf yang komprehensif, termasuk mengintegrasikan masukan dari berbagai pihak. “Kita juga berencana melakukan diskusi dengan lembaga-lemabaga terkait, termasuk Ombudsman RI, untuk memastikan RUU HAM tidak hanya memiliki landasan hukum tetapi juga kekuatan implementasi yang nyata,” kata Mugiyanto. Sementara itu, pemerintah terus memperkuat sosialisasi RUU HAM ke berbagai daerah, termasuk kepada masyarakat, tokoh masyarakat, dan lembaga-lembaga kepentingan. “Ini adalah upaya untuk membuat masyarakat lebih memahami isu HAM dan peran lembaga pengawas dalam memastikan keadilan,” ujarnya.

Harapan untuk Kolaborasi yang Lebih Intensif

Dalam diskusi tersebut, Mugiyanto menyampaikan harapan untuk memperkuat kolaborasi antara Ombudsman RI dan Kementerian HAM. “Kerja sama yang intensif akan mempercepat pencapaian tujuan RUU HAM,” katanya. Ia menegaskan bahwa lembaga pengawas seperti Ombudsman memiliki peran penting dalam menjaga kualitas penyelenggaraan pelayanan publik. “Dengan adanya kerja sama yang lebih baik, kita bisa memastikan bahwa RUU HAM tidak hanya berisi konsep tetapi juga menjadi alat untuk mewujudkan praktik yang lebih baik,” tambah Mugiyanto.

Rahmadi Indra Tektona juga menyampaikan bahwa Ombudsman RI akan terus berupaya untuk menjadi bagian aktif dari perubahan sistem HAM. “Kita akan memberikan masukan secara terus-menerus, baik dalam bentuk kebijakan maupun program kerja,” ujarnya. Ia berharap bahwa RUU HAM dapat menjadi bentuk regulasi yang efektif dalam menjawab berbagai tantangan HAM yang muncul di tengah masyarakat. “Kita juga ingin melibatkan