Special Plan: Komnas Perempuan soroti “delayed justice” cegah penyiksaan korban

Komnas Perempuan soroti “delayed justice” cegah penyiksaan korban

Special Plan – Dalam peringatan Hari Anti-Penyiksaan Internasional di Jakarta, Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan (Komnas Perempuan) mengungkapkan bahwa fenomena delayed justice (penundaan akses keadilan) menjadi isu penting yang perlu diperhatikan untuk mencegah terjadinya penyiksaan terhadap korban kekerasan. Dalam pernyataannya, Komnas Perempuan menekankan bahwa perlambatan proses hukum berpotensi memperparah penderitaan perempuan dan meningkatkan risiko terjadinya perlakuan kejam, tidak manusiawi, atau merendahkan martabat. Hal ini memerlukan upaya percepatan penanganan kasus serta penegakan hak-hak korban secara lebih komprehensif.

Fenomena Penundaan Akses Keadilan

Menurut Komisioner Komnas Perempuan Sondang Frishka Simanjuntak, penundaan akses keadilan tidak hanya memperlambat proses penegakan hukum, tetapi juga berdampak pada kondisi psikologis korban. Dalam diskusi daring yang diadakan di Jakarta, Jumat lalu, ia menyoroti bahwa kasus-kasus kekerasan yang seharusnya diselesaikan segera sering kali ditunda karena berbagai hambatan. “Dengan akses keadilan yang tertunda, korban bisa terus mengalami penderitaan dan berpotensi menjadi korban penyiksaan yang lebih parah,” jelas Sondang.

“Kasus-kasus penyiksaan dan perlakuan lain yang kejam, tidak manusiawi, dan merendahkan martabat terhadap perempuan kadang tersamarkan oleh berbagai norma ataupun tradisi sehingga dianggap sebagai suatu normalisasi,”

Komnas Perempuan juga menegaskan bahwa masalah ini tidak hanya terjadi dalam lingkungan publik, tetapi juga dalam sistem hukum yang melibatkan perempuan. Sondang menekankan perlunya penguatan perlindungan korban sepanjang proses hukum berlangsung, terutama dalam kasus-kasus yang memperparah trauma, seperti KDRT (kekerasan dalam rumah tangga) dan kekerasan seksual. “Banyak perempuan yang terjebak dalam situasi sulit karena proses hukum yang tidak efisien, sehingga mereka tidak bisa segera mendapatkan perlindungan yang mereka butuhkan,” tambahnya.

Kebijakan Strategis 2025–2030

Sondang Frishka Simanjuntak menjelaskan bahwa isu kekerasan yang berpotensi menjadi penyiksaan telah menjadi salah satu agenda strategis Komnas Perempuan dalam periode 2025–2030. Lembaga ini memandang bahwa penundaan penegakan hukum tidak hanya memperpanjang penderitaan korban, tetapi juga memicu peningkatan risiko terjadinya pelanggaran hak asasi manusia. “Dalam beberapa kasus, korban kekerasan dipaksa menunggu selama bertahun-tahun tanpa mendapatkan perlindungan yang layak,” kata dia.

Kebiasaan Sosial dan Normalisasi Kekejaman

Menurut Sondang, berbagai praktik kekerasan terhadap perempuan sering kali dianggap wajar karena dipengaruhi oleh norma sosial dan tradisi. “Kadang, korban kekerasan tidak menyadari bahwa apa yang mereka alami adalah bentuk penyiksaan, karena dianggap sebagai bagian dari kehidupan sehari-hari,” ujarnya. Fenomena ini membuat kekejaman terhadap perempuan tidak hanya dianggap sebagai masalah kecil, tetapi juga menjadi hal yang bisa diabaikan oleh masyarakat.

“Misalnya, kasus-kasus kekerasan terhadap perempuan di dalam tahanan, seperti pemenuhan hak maternitas ketika seorang tahanan perempuan hamil atau mempunyai anak. Itu terkadang luput dari perhatian, padahal harus dipastikan jangan sampai terjadi penyiksaan di sana,”

Ia juga menyebutkan bahwa perempuan yang berhadapan dengan hukum sering kali mengalami diskriminasi atau penindasan yang tidak terlihat jelas. “Hak maternitas menjadi salah satu contoh kecil yang sering terlewat, tetapi bisa menjadi faktor pemicu terjadinya penyiksaan,” jelas Sondang. Hal ini menunjukkan bahwa Komnas Perempuan tidak hanya fokus pada tindakan fisik kekerasan, tetapi juga pada permasalahan struktural yang mendasar.

Kondisi Korban dalam Proses Hukum

Sondang menyoroti bahwa kekerasan terhadap perempuan di dalam sistem hukum, seperti di penjara, sering kali tidak mendapat perhatian yang cukup. “Proses hukum yang lambat membuat korban kekerasan tidak bisa segera dikeluarkan dari situasi yang mengancam, sehingga mereka terus mengalami trauma,” katanya. Ia mencontohkan kasus perempuan yang dipaksa menunggu lama untuk mengajukan laporan KDRT atau kekerasan seksual, yang akhirnya berujung pada penundaan hak-hak mereka.

Langkah Penguatan Perlindungan

Komnas Perempuan menyatakan bahwa percepatan akses terhadap keadilan, disertai pemenuhan hak korban selama proses hukum berlangsung, adalah kunci utama dalam pencegahan penyiksaan. “Dengan mempercepat proses, korban bisa segera mendapatkan perlindungan, baik secara fisik maupun psikologis,” ujarnya. Selain itu, lembaga ini berkomitmen untuk terus mendorong perubahan kebijakan dan praktik penegakan hukum agar lebih menyokong hak asasi perempuan.

Sondang menegaskan bahwa perlunya kolaborasi antara berbagai institusi, seperti lembaga hukum, pemerintah, dan masyarakat, untuk menangani isu delayed justice secara efektif. “Tanpa kecepatan dalam penanganan kasus, perempuan bisa terus menjadi korban yang tidak diperhatikan,” katanya. Komnas Perempuan berharap dengan mempercepat proses hukum, khususnya dalam kasus kekerasan terhadap perempuan, bisa mencegah terjadinya penyiksaan yang lebih parah.

Peran Komnas Perempuan dalam Kebijakan

Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan (Komnas Perempuan) berupaya mengadvokasi penguatan perlindungan korban kekerasan di berbagai aspek kehidupan. “Kami menekankan bahwa penyiksaan tidak hanya terjadi di luar hukum, tetapi juga di dalam proses hukum