DKI: Aturan teknis iklan produk tembakau dalam tahap pemantapan akhir

DKI: Aturan Teknis Iklan Produk Tembakau Masuk Tahap Pemantapan Akhir

DKI – Dinas Kesehatan DKI Jakarta memasuki fase akhir penyempurnaan regulasi teknis terkait pengaturan iklan produk tembakau. Pergub KTR (Kebijakan Pemasaran Produk Tembakau) yang telah dalam proses finalisasi diharapkan segera ditetapkan. Sejumlah pihak, termasuk administrator dari Dinas Kesehatan, menegaskan bahwa regulasi ini bertujuan menutup segala celah yang mungkin dimanfaatkan industri tembakau dalam mempromosikan produknya ke masyarakat.

Keterlibatan Lintas Instansi dan Aplikasi Jakarta Kini

Administrator Ahli Madya Dinas Kesehatan DKI Jakarta, Intan, dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Jumat, menyampaikan bahwa finalisasi aturan tersebut diharapkan rampung dalam beberapa hari ke depan. Ia menjelaskan bahwa regulasi ini mencakup aturan yang mengharuskan industri tembakau menyimpan produknya di tempat tertutup, tanpa menampilkan logo atau warna merek di toko ritel. Hal ini bertujuan untuk meminimalkan pengaruh visual iklan terhadap konsumen, terutama anak-anak.

“Finalisasi aturan ini sedang dalam tahap pemantapan akhir. Pergub KTR akan mengunci semua kemungkinan celah yang bisa digunakan industri tembakau untuk mempromosikan produknya,” ujar Intan.

Kelengkapan aturan ini juga mencakup mekanisme denda administratif yang diaplikasikan sesuai dengan tingkat pelanggaran, baik dari individu, pengelola, maupun badan usaha. Pemerintah Provinsi DKI Jakarta telah menyiapkan sistem pembayaran denda melalui e-wallet atau QRIS, yang disupport oleh Badan Pengelola Keuangan Daerah (BPKD). Intan menegaskan bahwa keterbatasan personel Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) di lapangan mendorong perluasan peran lintas dinas dan masyarakat dalam mengawasi pelaksanaan KTR.

Perluasan Layanan Poliklinik Berhenti Merokok

Selain pengaturan iklan, Dinas Kesehatan juga sedang memperluas jaringan puskesmas yang menyediakan layanan poliklinik Upaya Berhenti Merokok (UBM). Intan menyebutkan bahwa langkah ini bertujuan memudahkan masyarakat dalam mengakses layanan perawatan berhenti merokok, terutama di daerah-daerah yang belum memiliki fasilitas lengkap. Sejumlah puskesmas akan ditambahkan secara bertahap untuk memenuhi kebutuhan peningkatan kesadaran kesehatan masyarakat terkait bahaya rokok.

Dukungan dari Kementerian Kesehatan

Langkah percepatan pengaturan KTR di Jakarta mendapat dukungan penuh dari Kementerian Kesehatan RI. Departemen ini sedang memfasilitasi pemilihan kabupaten/kota sebagai contoh nasional dalam penerapan kebijakan KTR. Penanggung Jawab Pengendalian Penyakit Akibat Tembakau (PPAT) Direktorat Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Tidak Menular (P2PTM) Kemenkes, Benget Saragih, meminta Pemprov DKI Jakarta untuk segera mengesahkan Pergub KTR agar selaras dengan amanat perlindungan kesehatan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2024.

“Dengan adanya Pergub KTR, kita bisa mengurangi dampak negatif iklan produk tembakau terhadap kesehatan masyarakat,” kata Benget Saragih.

Benget menambahkan bahwa kebiasaan merokok sejak usia dini memiliki kontribusi langsung terhadap peningkatan beban penyakit kronis di Jakarta. Sebagai contoh, kasus ISPA (Inflamasi Saluran Pernapasan Atas) di puskesmas mencapai 641.906 pasien, sementara hipertensi esensial mencapai 282.982 pasien. Angka ini menunjukkan betapa pentingnya kebijakan KTR dalam mengendalikan konsumsi rokok, terutama di kalangan remaja.

Integrasi Teknologi dalam Pengawasan

Untuk memudahkan pelaporan pelanggaran, Pemprov DKI Jakarta telah menyiapkan aplikasi Jakarta Kini (JAKI) sebagai alat aduan publik. Aplikasi ini memungkinkan masyarakat melaporkan secara langsung pelanggaran terkait KTR, tanpa harus melalui proses yang rumit. Integrasi teknologi ini diharapkan mempercepat respons pihak berwajib, sehingga iklan rokok dapat dihentikan lebih efektif.

Kebijakan KTR tidak hanya berfokus pada regulasi teknis, tetapi juga memperkuat kolaborasi antarinstansi. Satpol PP, yang sebelumnya memiliki keterbatasan personel, kini bekerja sama dengan dinas-dinas lain dan masyarakat. Hal ini menciptakan sistem pengawasan yang lebih terpadu, mengurangi kesenjangan antara kebijakan dan implementasi di lapangan.

Target Pemantapan dan Penyempurnaan

Dalam proses pemantapan akhir, Pemprov DKI Jakarta memastikan bahwa aturan yang dikeluarkan dapat berjalan efektif dan tidak mengganggu kegiatan ekonomi masyarakat. Pergub KTR diharapkan menjadi acuan yang jelas bagi produsen, distributor, dan ritel dalam mempromosikan produk tembakau. Selain itu, pihak pemerintah juga memperhatikan dampak sosial dari kebijakan ini, termasuk kesadaran masyarakat tentang risiko kesehatan yang ditimbulkan.

Kebijakan ini juga mencakup keharusan mengganti sistem pembayaran denda dari tunai ke non-tunai. Sistem QRIS, yang sudah siap dipakai, dianggap lebih efisien karena memudahkan proses penegakan hukum. Benget Saragih menekankan bahwa penggunaan denda non-tunai ini sejalan dengan upaya pemerintah mengurangi penggunaan uang fisik dalam transaksi, sekaligus memastikan denda bisa diterapkan secara cepat dan transparan.

Adapun implementasi KTR di DKI Jakarta, menurut Intan, akan diawasi secara terus-menerus. Dinas Kesehatan bersama tim Satgas KTR akan melakukan evaluasi berkala untuk memastikan bahwa aturan tersebut tidak hanya dijalankan secara ketat, tetapi juga diakui oleh masyarakat. Kesuksesan kebijakan ini diharapkan dapat menjadi contoh untuk daerah lain di Indonesia.

Penyesuaian dengan Peraturan Nasional

Penyesuaian aturan DKI dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024 menjadi fokus utama dalam proses penyempurnaan. Dalam rangka itu, KTR DKI Jakarta tidak hanya memperketat aturan iklan, tetapi juga memberikan kerangka kerja yang lebih komprehensif untuk