New Policy: Menhub: “Fuel surcharge” dihapus saat TBA tiket pesawat baru berlaku

Menhub: “Fuel Surcharge” Akan Dihapus Saat TBA Tiket Pesawat Baru Berlaku

New Policy – Jakarta, Minggu – Menteri Perhubungan Dudy Purwagandhi menyatakan bahwa komponen biaya tambahan bahan bakar (fuel surcharge) akan dihilangkan jika tarif batas atas (TBA) tiket pesawat baru diimplementasikan sebagai dasar pengaturan harga. Dudy menegaskan bahwa kebijakan ini berdampak langsung terhadap struktur biaya operasional maskapai penerbangan, termasuk penghapusan biaya tambahan yang sebelumnya diterapkan dalam situasi tertentu.

Latar Belakang Kebijakan TBA

Menurut Dudy, TBA mengandung berbagai komponen biaya operasional maskapai, seperti bahan bakar, yang selama ini dihitung secara dinamis. “TBA memuat berbagai biaya, termasuk fuel surcharge yang diberlakukan oleh perusahaan penerbangan sebagai komponen tambahan,” jelasnya saat diwawancara di Jakarta. Ia menambahkan bahwa dengan penerapan TBA yang lebih terperinci, keberadaan fuel surcharge tidak lagi diperlukan karena biaya bahan bakar sudah terintegrasi ke dalam tarif tersebut.

“Kalau nanti TBA diberlakukan, fuel surcharge akan ditiadakan,” kata Menhub dalam wawancara yang diadakan di Jakarta, Minggu.

Faktor Penyesuaian TBA

Dudy menunjukkan bahwa penyesuaian TBA saat ini diperlukan karena kondisi ekonomi telah berubah sejak kebijakan lama ditetapkan pada tahun 2019. Pada masa itu, nilai tukar rupiah dan harga avtur belum sama dengan situasi sekarang. “Karena kondisi ekonomi berbeda, struktur biaya operasional maskapai juga berubah, sehingga harus ada penyesuaian,” jelasnya.

Masalah ini terkait erat dengan fluktuasi harga avtur yang dinamis. Maskapai penerbangan sebelumnya mengusulkan pengurangan atau perubahan mekanisme fuel surcharge untuk menyesuaikan beban operasional mereka. Namun, pemerintah masih mempertahankan mekanisme sementara ini karena fokus utama adalah menjaga stabilitas harga tiket di tengah situasi yang belum stabil.

Regulasi dan Pengaturan Fuel Surcharge

Menurut Direktur Jenderal Perhubungan Udara Kemenhub, Lukman F. Laisa, penyesuaian fuel surcharge dilakukan berdasarkan rata-rata harga avtur yang ditetapkan penyedia bahan bakar. “Biaya tambahan ini diatur melalui regulasi, dan besarnya ditentukan sesuai volatilitas harga bahan bakar,” kata Lukman dalam keterangan di Jakarta, Sabtu (16/5).

“Penyesuaian fuel surcharge berdasarkan mekanisme dan rumus yang sudah ditetapkan dalam regulasi,” ujarnya.

Dalam Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM 1041 Tahun 2026, disebutkan bahwa besaran surcharge ditentukan berdasarkan rata-rata harga avtur per Mei 2026. “Persentase surcharge tertinggi mencapai 10 hingga 100 persen dari tarif batas atas, tergantung fluktuasi harga bahan bakar,” terang Lukman. Dengan adanya kebijakan ini, maskapai bisa menyesuaikan tarif tiket secara lebih efektif.

Kondisi Harga Avtur dan Persiapan Penerapan TBA

Evaluasi harga avtur yang dilakukan Badan Usaha Angkutan Udara niaga berjadwal dalam negeri menunjukkan bahwa rata-rata harga bahan bakar mencapai Rp29.116 per liter per 1 Mei 2026. Berdasarkan angka tersebut, maskapai diberi izin untuk menerapkan surcharge maksimal 50 persen dari TBA, sesuai dengan kelompok layanan yang mereka sediakan.

Dudy mengatakan bahwa penghapusan fuel surcharge akan dilakukan setelah harga avtur stabil seperti kondisi sebelum kenaikan April lalu. “Saya berharap harga avtur kembali normal agar TBA baru dapat diterapkan segera,” tuturnya. Selain harga avtur, pemerintah juga memantau tren harga minyak global sebagai indikator utama dalam menyesuaikan biaya operasional industri penerbangan.

Penerapan Mekanisme Fuel Surcharge

Maskapai penerbangan mulai menerapkan fuel surcharge sejak 13 Mei 2026, sebagai bagian dari upaya menjaga keseimbangan antara biaya operasional dan aksesibilitas tarif. Kebijakan ini diharapkan bisa memperkuat transparansi dalam penentuan harga tiket, terutama saat kondisi ekonomi dan pasar bahan bakar berubah.

Dudy menegaskan bahwa penghapusan fuel surcharge bukan sekadar pengurangan biaya, tetapi juga pengintegrasian seluruh komponen operasional ke dalam TBA. “Dengan TBA baru, biaya bahan bakar tidak lagi menjadi komponen tambahan yang dipisahkan,” lanjutnya. Ia berharap kebijakan ini bisa memberikan kepastian bagi konsumen dan memperbaiki struktur tarif penerbangan domestik.

Kesiapan dan Harapan Kebijakan Baru

Kementerian Perhubungan telah merumuskan TBA tiket pesawat terbaru, yang akan diberlakukan setelah kondisi geopolitik global dan harga avtur stabil. Dudy menyatakan bahwa ini adalah langkah penting untuk menciptakan sistem tarif yang lebih adil dan berkelanjutan. “TBA baru harus mencerminkan biaya operasional saat ini agar tidak ada ketidakseimbangan,” imbuhnya.

Menurut Menhub, kebijakan ini juga bertujuan meminimalkan dampak inflasi terhadap tarif penerbangan. “Dengan TBA yang lebih akurat, maskapai bisa mengelola biaya operasional dengan lebih baik,” katanya. Selain itu, ia berharap TBA baru akan meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap transparansi pengaturan harga tiket.

Kebijakan ini dianggap sebagai langkah strategis untuk mengoptimalkan sistem tarif penerbangan dalam negeri. Dengan integrasi biaya bahan bakar ke dalam TBA, pemerintah berharap mengurangi ketergantungan maskapai pada surcharge yang selama ini berubah-ubah sesuai fluktuasi pasar. “Ini adalah upaya untuk membuat harga tiket lebih konsisten dan bisa diprediksi oleh masyarakat,” tutur Dudy.

Dengan penerapan TBA yang baru, pemerintah menargetkan adanya penyesuaian harga tiket yang lebih tepat dan mengakomodasi kondisi ekonomi terkini. Menurut Menhub, kebijakan ini akan berdampak positif terhadap keseimbangan antara kebutuhan industri penerbangan dan kenyamanan calon penumpang. “Kami yakin TBA baru akan menjadi fondasi yang kuat untuk sektor udara,” katanya.

Sebagai langkah awal, Kementerian Perhubungan terus memantau pengaruh harga avtur terhadap operasional maskapai. Dengan menyesuaikan TBA berdasarkan harga bahan