New Policy: Ketua MK ajak kampus perkuat budaya konstitusi

Ketua MK Dorong Kampus Perkuat Budaya Konstitusi

New Policy – Dalam sebuah acara di Jakarta, Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Suhartoyo menekankan pentingnya peran universitas dalam memperkuat budaya konstitusi melalui jalur ilmu pengetahuan. Menurutnya, lembaga pendidikan tinggi berada di posisi strategis untuk menjaga keberlanjutan konstitusi dan memperkuat prinsip negara hukum yang demokratis. “Kampus dan MK memiliki tujuan yang selaras, yakni menjaga agar Indonesia tetap menjadi negara hukum yang bermartabat serta adil,” ujar Suhartoyo, seperti diungkapkan dalam keterangan yang diterima, Minggu.

Dalam orasi ilmiah yang bertajuk “Menjaga Konstitusi, Merawat Keadilan: Kolaborasi Mahkamah Konstitusi dan Perguruan Tinggi dalam Negara Hukum Demokratis,” Suhartoyo menjelaskan bahwa konstitusi tidak bisa dijaga secara mandiri oleh satu institusi. Ia menekankan bahwa kampus memiliki peran penting sebagai tempat berkembangnya tradisi ilmiah, serta menjadi ruang untuk menumbuhkan kajian tentang konstitusi. Selain itu, kampus juga diberikan tanggung jawab dalam mengajukan kritik terhadap kebijakan dan berpartisipasi aktif dalam proses pengujian undang-undang di MK.

“MK menjaga konstitusi melalui putusan, kampus menjaga konstitusi melalui ilmu pengetahuan; MK berbicara melalui putusan, kampus berbicara melalui riset, kritik, dan pendidikan,” tambah Suhartoyo. Pernyataan tersebut menegaskan bahwa meskipun bentuk dan cara pengabdian bisa berbeda, tujuan utamanya tetap sama, yaitu memastikan kekuasaan pemerintah tunduk pada konstitusi dan konstitusi berfungsi untuk kepentingan rakyat.

Suhartoyo juga menyampaikan bahwa kampus adalah laboratorium bagi pengembangan kewargaan serta mitra dalam mendorong penyebarluasan pemahaman tentang putusan MK. Ia menegaskan bahwa kontribusi akademisi sangat berperan dalam memperkaya proses peradilan konstitusi, karena keterangan ahli menjadi jembatan antara norma hukum dan realitas sosial. “Kampus dan MK saling melengkapi, sehingga dapat menciptakan lingkungan yang kuat dalam menjaga hukum dan keadilan,” ujarnya.

Menurut Suhartoyo, setiap perguruan tinggi harus terus mengembangkan perannya sebagai penjaga akal sehat konstitusional. Hal ini dianggap penting untuk memastikan bahwa konstitusi tetap menjadi landasan yang mengarahkan kebijakan negara. “Kampus memainkan peran yang tidak bisa digantikan dalam menumbuhkan kesadaran masyarakat tentang hukum,” lanjutnya.

Ketua MK tersebut juga menyampaikan bahwa kolaborasi antara MK dan kampus perlu ditingkatkan. Ia menilai bahwa kampus memiliki kemampuan unik untuk menciptakan wawasan yang lebih luas tentang konstitusi, yang kemudian bisa digunakan sebagai dasar pengambilan keputusan oleh pemerintah. “Tugas MK adalah memutuskan perkara, sedangkan tugas kampus adalah menghasilkan penelitian dan pemikiran yang mendukung proses tersebut,” jelasnya.

Selain menyampaikan orasi ilmiah, Suhartoyo juga menerima penghargaan “Bhakti Justisia” dari Universitas Slamet Riyadi (Unisri) Surakarta, Jumat (26/6). Penghargaan ini diberikan sebagai apresiasi atas dedikasinya dalam menegakkan hukum dan keadilan di Indonesia. Menurut Suhartoyo, makna dari penghargaan tersebut mencerminkan komitmen untuk terus menjaga keadilan melalui integritas, argumentasi hukum yang kuat, dan kepercayaan publik.

“Penerimaan penghargaan ini adalah amanah yang semakin besar bagi MK untuk menjalankan kewenangannya secara independen dan berlandaskan konstitusi,” katanya. Ia menambahkan bahwa penghargaan tidak hanya sebagai penghormatan pribadi, tetapi juga sebagai pengingat bahwa menjaga konstitusi adalah tanggung jawab kolektif. “Tidak bisa hanya dilakukan oleh MK sendiri, tetapi perlu dukungan dari berbagai pihak, termasuk kampus,” tegas Suhartoyo.

Kolaborasi antara MK dan kampus, menurut Suhartoyo, harus menjadi bagian integral dari upaya memperkuat negara hukum demokratis. Ia menekankan bahwa universitas adalah tempat lahirnya pemikiran kritis dan kreatif yang mampu mendukung pembangunan sistem hukum. “Dengan melibatkan akademisi, MK dapat memperkaya perspektifnya dalam menghadapi berbagai tantangan di masyarakat,” tambahnya.

Menurut Suhartoyo, budaya konstitusi tidak hanya tentang menghormati undang-undang, tetapi juga tentang memahami nilai-nilai yang terkandung dalam konstitusi. Ia menyarankan bahwa kampus harus aktif menciptakan lingkungan belajar yang menyeluruh, agar mahasiswa terlatih untuk berpikir konstitusional sejak dini. “Kampus adalah tempat di mana warga negara dijaga, di mana keadilan diupayakan, dan di mana konstitusi dijaga dengan cara yang lebih menyeluruh,” ujarnya.

Harapan Suhartoyo ini sejalan dengan visi pemerintah dalam membangun masyarakat yang berkeadilan. Ia menilai bahwa kampus dan MK perlu bekerja sama untuk menciptakan kebijakan yang selaras dengan konstitusi. “Kolaborasi ini tidak hanya bermanfaat bagi institusi, tetapi juga untuk masyarakat secara keseluruhan,” imbuhnya.