Komnas HAM Papua sayangkan penyerangan terhadap masyarakat sipil
Komnas HAM Papua Sayangkan Penyerangan Terhadap Masyarakat Sipil
Komnas HAM Papua sayangkan penyerangan terhadap – Jayapura, 20 Juli 2026 – Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) RI Perwakilan Papua mengungkapkan kekecewaannya atas serangkaian insiden penyerangan yang menimpa masyarakat sipil di Kabupaten Intan Jaya, Papua Tengah. Kepala Kantor Komnas HAM RI Perwakilan Papua, Frits Ramandey, menyatakan bahwa tindakan semacam itu tidak dapat dibenarkan meskipun dilakukan dalam konteks konflik bersenjata.
Dalam sebuah pernyataan, Ramandey menekankan bahwa segala bentuk serangan terhadap warga sipil, baik dalam situasi perang maupun ketika tidak ada perang, merupakan pelanggaran terhadap Hak Asasi Manusia (HAM) dan Hukum Humaniter Internasional. Menurutnya, jika dilakukan oleh aktor negara atau non-negara, tindakan tersebut berpotensi merusak keseimbangan keadilan dan perlindungan bagi korban.
“Segala bentuk serangan terhadap warga sipil dalam situasi perang maupun selain perang yang dilakukan oleh aktor negara maupun non-negara merupakan Pelanggaran HAM dan Hukum Humaniter Internasional,” kata Ramandey di Jayapura, Papua, Kamis (17/7/2026).
Peristiwa Kekerasan di Intan Jaya
Komnas HAM mencatat bahwa selama periode Mei-Juni 2026, terjadi tujuh peristiwa kekerasan di Kabupaten Intan Jaya. Insiden pertama terjadi pada 17 Mei 2026, ketika ledakan granat mengenai halaman Gereja Katolik Santo Paulus Nabuni Mbamogo. Akibatnya, empat warga sipil mengalami luka-luka.
Dua hari setelahnya, pada 18 Juni 2026, terjadi ledakan granat di Kampung Danggoa, Distrik Agisiga. Insiden ini diduga dipicu oleh drone, dan menyebabkan dua warga sipil terluka. Selain itu, pada 27 Juni 2026, terjadi kontak tembak antara sayap militer Organisasi Papua Merdeka (OPM) dengan Satgas TNI Rajawali IV. Peristiwa ini mengakibatkan satu prajurit TNI meninggal dunia dan tiga anggota lainnya mengalami cedera.
Di hari yang sama, pada 29 Juni 2026, terjadi penembakan di Kampung Kupia, Distrik Agisiga. Serangan ini menewaskan Elianus Agimbau, seorang gembala Gereja Kemah Injil Indonesia (GKII). Sehari setelahnya, pada 1 Juli 2026, Okto Tigau, warga yang dilaporkan hilang, ditemukan dalam kondisi meninggal di Kampung Mamba, Distrik Sugapa.
Komnas HAM Terus Kumpulkan Informasi
Ramandey menambahkan bahwa Komnas HAM Perwakilan Papua masih berupaya mengumpulkan data dan berkoordinasi dengan semua pihak terkait, terutama di wilayah Intan Jaya. Langkah ini bertujuan untuk memastikan informasi yang akurat dan lengkap mengenai kejadian-kejadian tersebut.
“Saat ini Komnas HAM Perwakilan Papua masih terus mengumpulkan informasi dan berkoordinasi dengan semua pihak terutama di Intan Jaya untuk memastikan informasi dan fakta peristiwa,” katanya kembali.
Menurut Ramandey, masyarakat sipil harus mendapat perlindungan maksimal dari semua pihak, terutama negara, sebagai bentuk pertanggungjawaban atas kehidupan dan keamanan mereka. “Dalam perspektif HAM, warga sipil harus mendapat perhatian dan perlindungan maksimal dari semua pihak terutama negara,” tambahnya.
Komnas HAM juga menyampaikan keprihatinan dan duka yang mendalam atas kematian sejumlah warga sipil serta korban luka-luka. Menurut Ramandey, kerusakan terhadap kemanusiaan ini menunjukkan perlunya respons yang cepat dan tegas dari lembaga-lembaga terkait untuk mencegah penindasan lebih lanjut.
Insiden di Intan Jaya menjadi sorotan karena menunjukkan dinamika konflik yang terus berlangsung di wilayah tersebut. Meski beberapa kejadian berlangsung dalam konteks perang, masyarakat sipil tetap menjadi korban utama. Hal ini menimbulkan kecemasan terhadap pelanggaran HAM yang terus terjadi, terlepas dari status perang atau tidak.
Menurut Ramandey, HAM tidak hanya menjadi konsep teoretis, tetapi juga kebutuhan nyata dalam menjaga keadilan. Ia menegaskan bahwa tindakan penyerangan terhadap warga sipil dalam kondisi perang atau damai harus dipertanggungjawabkan, baik secara hukum maupun sosial. “Ini menunjukkan bahwa keamanan masyarakat sipil harus menjadi prioritas, terlepas dari situasi apapun,” katanya.
Komnas HAM juga mengingatkan bahwa hak hidup dan rasa aman adalah hak yang tidak dapat dikurangi (non-derogable rights), yang berlaku dalam semua kondisi. Maka, setiap serangan terhadap warga sipil, sekalipun dalam konteks pertahanan, harus dievaluasi kembali untuk menentukan apakah sesuai dengan prinsip-prinsip HAM internasional.
Dalam beberapa bulan terakhir, komunitas di Intan Jaya terus menjadi sasaran serangan dari berbagai pihak. Meski ada upaya untuk menegaskan persetujuan terhadap tindakan-tindakan tersebut, Komnas HAM tetap berpendapat bahwa kekuatan harus digunakan dengan bijak dan tepat sasaran. Ia berharap semua pihak dapat bekerja sama dalam menjamin perlindungan masyarakat sipil, khususnya dalam area konflik yang rentan.
