Kapolda berikan penghargaan Polres Tala ungkap mafia tanah Rp23 miliar

Kapolda Kalsel Apresiasi Polres Tala atas Pengungkapan Kasus Mafia Tanah Senilai Rp23,3 Miliar

Kapolda berikan penghargaan Polres Tala ungkap – Banjarbaru, Kalimantan Selatan — Dalam upaya memperkuat pengawasan terhadap praktik korupsi dalam bidang pertanahan, Kapolda Kalimantan Selatan Irjen Pol Dr Rosyanto Yudha Hermawan memberikan penghargaan kepada tim Satuan Reskrim Polres Tanah Laut (Tala) yang dipimpin Kasat Reskrim AKP Cahya Prasada Tuhuteru. Penghargaan ini diberikan sebagai bentuk apresiasi atas keberhasilan tim dalam mengungkap kasus mafia tanah yang menimbulkan kerugian mencapai Rp23,3 miliar. Peristiwa ini terjadi pada Kamis, di Banjarbaru, sebagai penghargaan atas dedikasi anggota yang berperan aktif dalam penyelidikan.

Perkembangan Kasus dan Tindakan yang Diambil

Kasus mafia tanah yang diungkap Polres Tala melibatkan lima personel yang berperan dalam memalsukan dokumen terkait transaksi jual beli tanah. Perbuatan ini dilakukan selama tiga tahun, yaitu 2016 hingga 2018, dan berdampak signifikan terhadap kepercayaan masyarakat terhadap proses sertifikasi tanah. Tim Reskrim berhasil mengidentifikasi praktik penyimpangan yang menguntungkan para pelaku dengan menggali informasi dari berbagai sumber dan melakukan penyelidikan intensif. Hasilnya, kriminalisasi terhadap pelaku menjadi langkah konkrit dalam menindaklanjuti korupsi struktural di sektor pertanahan.

“Perkara besar ini layak mendapatkan penghargaan karena usaha keras anggota yang berhasil mengungkapnya,” kata Kapolda Kalsel Irjen Pol Dr Rosyanto Yudha Hermawan dalam pidatonya.

Kapolda menekankan bahwa kasus mafia tanah tidak hanya menjadi isu lokal, tetapi juga mendapat perhatian serius dari pemerintah pusat. Oleh karena itu, Polri dituntut untuk menjadi garda depan dalam pemberantasan tindak pidana pertanahan. Sebagai bagian dari strategi tersebut, Polda Kalsel telah membentuk Satuan Tugas (Satgas) Mafia Tanah yang bekerja sama dengan Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kalimantan Selatan. Satgas ini bertugas mencegah dan mengungkap praktik penyalahgunaan kekuasaan dalam pengurusan tanah, serta mendorong percepatan proses sertifikasi aset institusi kepolisian.

Peran Satgas dalam Memperkuat Keterbukaan

Penyusunan Satgas Mafia Tanah merupakan langkah strategis untuk menekan korupsi yang merugikan negara dan masyarakat. Dengan adanya satuan tugas khusus, Kapolda berharap adanya koordinasi yang lebih terstruktur antara kepolisian dan instansi terkait. Tugas utama Satgas mencakup pemantauan transaksi tanah, investigasi terhadap pelaku pungutan liar, serta penegakan hukum secara tegas. Proses ini diharapkan dapat mengurangi kemungkinan tindak pidana terulang di masa depan.

Perwakilan BPN Kalimantan Selatan turut serta dalam pembentukan Satgas ini, menunjukkan komitmen bersama dalam menjaga transparansi pengelolaan aset tanah. Kapolda Yudha menyatakan bahwa keberhasilan pengungkapan kasus ini tidak hanya memperlihatkan efektivitas kepolisian, tetapi juga membuktikan bahwa kerja sama lintas institusi dapat menjadi kunci keberhasilan dalam pemberantasan mafia tanah. Penguasaan hukum yang jelas serta penerapan regulasi yang ketat menjadi prioritas utama dalam upaya ini.

Pengharapan dan Langkah Selanjutnya

Dalam pidatonya, Kapolda Kalsel menekankan pentingnya keberlanjutan pemberantasan mafia tanah di berbagai daerah. “Kerja keras yang dilakukan oleh anggota Polres Tala menjadi contoh bagus, dan kita harus terus meningkatkan sinergi dengan BPN agar setiap langkah penyidikan memiliki dampak nyata,” ujarnya. Ia juga mengingatkan bahwa pelaku tindak pidana pertanahan harus dihukum sesuai perbuatannya, baik secara hukum maupun sosial.

Penghargaan yang diberikan kepada Polres Tala diharapkan mendorong motivasi anggota kepolisian di seluruh wilayah untuk lebih bersemangat dalam melaksanakan tugas. Selain itu, Kapolda menilai bahwa kasus ini memberikan pelajaran berharga terkait kesadaran masyarakat akan pentingnya pengawasan. “Setiap transaksi tanah seharusnya diawasi dengan ketat, agar tidak ada pihak yang merugikan kepentingan publik,” tuturnya.

Mafia tanah sering kali merugikan masyarakat secara signifikan, baik secara finansial maupun sosial. Dengan nilai kerugian mencapai Rp23,3 miliar, kasus ini menjadi salah satu contoh nyata bagaimana korupsi bisa menyebar secara sistematis. Tim Reskrim Polres Tala melakukan investigasi mendalam, mulai dari memeriksa dokumen resmi hingga mengumpulkan saksi dari berbagai pihak terkait. Proses penyidikan ini menunjukkan ketekunan dan profesionalisme anggota yang terlibat.

Kapolda juga meminta jajaran kepolisian di daerah lain untuk terus meningkatkan kemampuan dalam menangani perkara serupa. “Kita perlu membangun mekanisme yang lebih efektif, seperti penguasaan data dan penggunaan teknologi investigasi,” jelasnya. Dengan demikian, pihak kepolisian tidak hanya menjadi penegak hukum, tetapi juga menjadi pendorong perubahan dalam sistem administrasi pertanahan.

Dalam konteks ini, Satgas Mafia Tanah diharapkan menjadi institusi yang mandiri, mampu mengungkap penyebab korupsi serta menindak pelaku secara tuntas. Kapolda Yudha menegaskan bahwa pihaknya akan terus melakukan pendekatan berbasis data untuk memastikan transparansi dalam penggunaan aset tanah. “Dengan adanya data yang terperinci, kita bisa memantau setiap aktivitas dan menindak tegas pelaku yang terlibat,” tambahnya.

Kerja Sama Lintas Instansi sebagai Solusi

Pembentukan Satgas Mafia Tanah di Kalimantan Selatan adalah bukti komitmen Kapolda Kalsel dalam memperkuat kolaborasi dengan instansi terkait. Selain BPN, kepolisian juga berharap bekerja sama dengan lembaga lain seperti Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dan Kementerian Agraria. “Sinergi ini sangat penting untuk menciptakan sistem yang tidak hanya anti korupsi, tetapi juga protransparansi,” tutur Kapolda.

Kasus mafia tanah di Kalimantan Selatan menjadi contoh bagaimana korupsi bisa menggerogoti kepercayaan publik. Dengan