Meeting Results: Cari masukan RUU Satu Data, Baleg DPR-Bappenas kunjungi China

Cari masukan RUU Satu Data, Baleg DPR-Bappenas kunjungi China

Meeting Results – Beijing, Antaranews – Delegasi dari Badan Legislasi Dewan Perwakilan Rakyat (Baleg DPR) dan Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas) Republik Indonesia melakukan kunjungan ke Tiongkok untuk memperoleh masukan terkait penyusunan Rancangan Undang-undang Satu Data Indonesia (RUU SDI). Tujuan utama dari perjalanan ini adalah mengeksplorasi pengalaman Tiongkok dalam mengelola sistem data yang terpadu, terakurat, dan bisa dipertanggungjawabkan. Kedatangan delegasi tersebut merupakan undangan dari Kementerian Bappenas, yang dijelaskan oleh Ketua Baleg DPR dari Fraksi Partai Gerindra, Bob Hasan, dalam wawancara di Kantor Representasi Indonesia di Beijing, Rabu.

Ekosistem Data yang Terpisah

Bob Hasan menyampaikan bahwa kehadiran delegasi ini bertujuan untuk belajar dari pengalaman Tiongkok, karena sistem data di Indonesia masih mengalami masalah. Menurutnya, data sering kali “gali lubang tutup lubang” sehingga tidak valid meskipun ada di depan mata. “Di Tiongkok, mereka sudah membayangkan hal-hal yang jauh ke depan. Hal ini bisa menjadi pelajaran bagi kondisi kita dan membantu Indonesia menjadi bangsa yang beradab dengan nilai tinggi,” tambah Bob dalam pernyataan terpisah.

“Kita tidak punya data yang valid padahal data itu ada di depan mata kita,” ujar Bob Hasan.

Kunjungan ini menjadi bagian dari upaya untuk menyempurnakan RUU SDI, yang saat ini sedang dalam tahap pembahasan Bab XIII mengenai penyelesaian sengketa. Sebelumnya, Panitia Kerja (Panja) DPR telah membahas berbagai materi penting, seperti partisipasi masyarakat, mekanisme pengawasan, evaluasi, akuntabilitas, pendanaan, serta pemberian insentif. Selain itu, pembahasan juga mencakup bagaimana mekanisme berbagi data antarinstansi dapat diimplementasikan, serta standar interoperabilitas dan akses data. Bob Hasan menjelaskan bahwa pengalaman Tiongkok diharapkan menjadi bahan pertimbangan untuk memperbaiki ekosistem data Indonesia.

RUU Satu Data: Inisiatif DPR, Tantangan Sistem

Wakil Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Wakil Kepala Bappenas, Febrian Alphyanto Ruddyard, menegaskan bahwa RUU SDI merupakan inisiatif dari Baleg DPR, bukan dari pemerintah. “Inisiatifnya bukan dari pemerintah tapi dari Baleg DPR, ini jadi sejarah baru di Indonesia,” katanya. Febrian menyoroti bahwa RUU ini bertujuan menciptakan satu platform data yang menggabungkan informasi dari berbagai kementerian, sehingga kebijakan pemerintah dapat didasarkan pada data tunggal yang akurat dan mutakhir.

“RUU SDI penting karena data di Indonesia terlalu banyak tapi tidak ada kesamaan, serta wadah untuk berbagi data,” tambah Febrian.

Dalam pidatonya, Febrian juga menyebutkan bahwa sekitar 60 persen data di Indonesia tidak akurat dan tidak sesuai dengan situasi lapangan. Sementara itu, Tiongkok memiliki sistem data yang maju, sehingga delegasi ingin belajar untuk memperbaiki ekosistem data di Indonesia. Masalah yang dihadapi, menurutnya, bukan hanya terletak pada substansi data, tetapi juga pada struktur dan mekanisme penyelenggarannya.

Kunjungan delegasi ke Tiongkok tidak hanya terfokus pada diskusi mengenai data, tetapi juga melibatkan kunjungan ke berbagai acara dan institusi. Mereka menghadiri China International Supply Chain Expo (CISCE) di Beijing dan berinteraksi dengan Beijing University of Chinese Medicine (BUCM). Febrian menjelaskan bahwa tujuan utama dari kunjungan tersebut adalah memahami bagaimana pengobatan tradisional dapat diintegrasikan ke dalam sistem kesehatan nasional. “Banyak ekosistem yang tidak kita miliki, seperti edukasi, riset dengan standar medis modern, promosi, dan regulasi untuk mendukung pengembangan obat tradisional termasuk dalam sistem asuransi,” lanjut Febrian.

Perpres 39 Tahun 2019: Dasar Sementara

Saat ini, tata kelola data Indonesia masih diatur melalui Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 39 Tahun 2019, yang ditetapkan pada 17 Juni 2019. Perpres ini mendefinisikan Satu Data Indonesia sebagai kebijakan pengelolaan data pemerintah yang menghasilkan informasi akurat, mutakhir, terpadu, serta dapat dipertanggungjawabkan. Perpres tersebut juga menetapkan standar untuk data agregat, interoperabilitas, serta penggunaan kode referensi dan data induk. Kebijakan ini berlaku sebagai dasar sementara hingga RUU SDI segera disahkan.

Febrian Alphyanto Ruddyard menjelaskan bahwa Perpres 39 Tahun 2019 memberikan mandat kepada Bappenas untuk mengatur tata kelola data pemerintah pusat dan daerah, serta menetapkan standar di tingkat makro. “Perpres ini bertujuan mengatur penyelenggaraan tata kelola data yang dihasilkan oleh instansi pusat dan daerah guna mendukung perencanaan, pelaksanaan, evaluasi, dan pengendalian pembangunan,” katanya. Dengan adanya RUU SDI, diharapkan kebijakan pemerintah bisa lebih tepat sasaran dan terukur.

Kunjungan ke China: Memperkaya Perspektif

Febrian juga menjelaskan bahwa kunjungan ke Tiongkok memberikan wawasan baru tentang pentingnya ekosistem data yang kuat. “Dalam berbagai kejadian di masyarakat, kita belum memiliki sistem satu data yang solid. Kita ingin memulai sekarang,” tambahnya. Febrian menekankan bahwa keberhasilan implementasi RUU SDI tergantung pada penguatan ekosistem, yang mencakup standarisasi data, koordinasi antarinstansi, serta penggunaan teknologi yang sesuai.

Sebagai bagian dari upaya ini, delegasi dari Baleg DPR dan Bappenas tidak hanya berdiskusi dengan pihak Tiongkok, tetapi juga berkesempatan mengamati praktik-praktik nyata di lapangan. Febrian menyebut bahwa kunjungan ke CISCE dan BUCM memberikan gambaran tentang bagaimana data bisa diintegrasikan ke dalam sistem nasional, mulai dari pengumpulan, pengolahan, hingga pemanfaatan. “Ini bisa menjadi langkah awal untuk meniru model yang mereka lakukan, terutama dalam menyeimbangkan antara data tradisional dan modern,” katanya.

Bob Hasan menambahkan bahwa kunjungan ke Tiongkok bukan hanya sekadar mengeksplorasi sistem data, tetapi juga untuk memahami bagaimana ekosistem data dapat mendukung pembangunan yang lebih berkelanjutan. Menurutnya, Tiongkok telah menerapkan sistem yang terstruktur, sehingga data bisa digunakan secara efektif dalam berbagai sektor. “Dengan adanya RUU SDI, kita akan memiliki satu data yang bisa menjadi basis pengambilan keputusan pemerintah,” tuturnya.

Dalam rangka mewujudkan visi Satu Data Indonesia, Bappenas diberi tugas untuk menyusun standar dan mekanisme yang memadukan data dari berbagai instansi. Febrian menegaskan bahwa tantangan terbesar adalah harmonisasi data dan keseragaman standar. “Di Tiongkok, mereka telah menyatukan data dari berbagai sektor, sehingga setiap kebijakan bisa didasarkan pada informasi yang valid,” jelas Febrian.

RUU SDI diharapkan menjadi langkah penting dalam membangun sistem data yang efektif. Dengan adanya undang-undang ini, pemerintah bisa memastikan bahwa setiap rupiah anggaran negara digunakan secara tepat dan transparan. Febrian menyebut bahwa pengalaman dari Tiongkok bisa menjadi contoh dalam mengembangkan ekosistem data yang tangguh, sekaligus membantu Indonesia meningkatkan kualitas pembangunan di masa depan.