Hasil Pertemuan: Komisi III dorong TNI-Polri bersinergi usut kasus Andrie Yunus

Komisi III Dorong TNI-Polri Bersinergi Usut Kasus Andrie Yunus

Dari Jakarta, Komisi III DPR RI mengajak TNI serta Polri untuk bekerja sama dalam menyelidiki kasus serangan dengan air keras terhadap Andrie Yunus, anggota KontraS. Dalam rapat khusus yang diadakan pada Rabu, Ketua Komisi III Habiburokhman menekankan pentingnya sinergi antara dua institusi tersebut untuk menyelesaikan investigasi ini.

“Komisi III DPR RI mendorong Polri dan pihak TNI tetap bersinergi dalam penanganan kasus penyiraman air keras terhadap saudara Andrie Yunus,” ujar Habiburokhman.

Komisi III juga meminta agar Pasal 170 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) baru dijadikan dasar dalam penuntutan kasus. Pasal tersebut mengatur adanya peradilan koneksitas, di mana tindak pidana yang melibatkan orang yang berada di bawah peradilan umum dan militer akan diproses oleh pengadilan umum.

Komisi III mengapresiasi upaya Polri dan pihak terkait yang telah mengungkap dua inisial terduga pelaku. “Dapat kami informasikan bahwa dua orang yang tadi kami tunjukkan tersebut berasal dari satu data Polri, yakni inisial BHC dan MAK,” kata Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Pol. Iman Imanuddin.

“Komisi III DPR RI mengapresiasi kinerja Polri dan seluruh pihak terkait yang telah mengungkap peristiwa serta identitas para pelaku kasus penyiraman air keras terhadap saudara Andrie Yunus,” tambahnya.

Sementara itu, Pusat Polisi Militer (Puspom) TNI menyatakan telah menahan empat personel sebagai tersangka dalam kasus ini. Mayor Jenderal TNI Yusri Nuryanto menjelaskan bahwa para anggota dengan inisial NDP, SL, BWH, dan ES ditahan di Puspom TNI untuk pendalaman lebih lanjut.

“Kami sampaikan bahwa keempat yang diduga pelaku ini semuanya anggota dari Denma BAIS TNI,” ujarnya.

Peristiwa serangan terjadi di Jakarta Pusat pada Kamis (12/3) malam. Serangan tersebut terjadi sesaat setelah Andrie menyelesaikan pengambilan rekaman siniar di Kantor Yayasan YLBHI, yang membahas isu militerisme dan uji materi UU TNI. Komisi III juga sepakat membentuk panitia kerja (panja) untuk mengawal kasus dan melakukan rapat kerja bersama Polri, LPSK, serta pihak korban sebagai komitmen menjaga hak asasi manusia.