Momen Bersejarah: Delpedro Marhaen apresiasi keberanian majelis hakim beri vonis bebas

Delpedro Marhaen apresiasi keberanian majelis hakim beri vonis bebas

Jakarta (ANTARA) – Sidang pembacaan putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menyelesaikan kasus yang menjerat Delpedro Marhaen dan tiga orang lainnya, yakni Muzaffar Salim, Syahdan Husein, serta Khariq Anhar. Majelis Hakim memutuskan vonis bebas terhadap para terdakwa setelah menilai tidak terbukti adanya kesalahan pidana dalam peristiwa demonstrasi Agustus 2025 yang berujung ricuh.

Putusan Bebas dan Pernyataan Delpedro

Delpedro Marhaen, Direktur Eksekutif Lokataru Foundation, menyampaikan rasa terima kasih kepada Majelis Hakim atas keputusan yang dianggapnya mencerminkan prinsip-prinsip hak asasi manusia, demokrasi, serta kebebasan berpendapat. “Kami berharap putusan ini menjadi contoh yang menginspirasi pengadilan lain untuk mempertimbangkan aspek-aspek keadilan dan kebijaksanaan dalam menghukum tahanan politik,” katanya setelah persidangan berlangsung.

Kami harap tidak ada upaya hukum lagi dari Kejaksaan. Kami harap ini menjadi putusan akhir dan bisa diterima sebagai putusan yang dapat menyelamatkan demokrasi serta kebebasan berpendapat,

Delpedro menegaskan bahwa vonis bebas yang diterima bukan hanya berlaku untuk mereka berempat, tetapi juga mewakili tahanan politik di seluruh Indonesia. Ia berharap hakim yang menangani kasus serupa di berbagai wilayah seperti Jakarta, Jawa Timur, Jawa Barat, dan Jawa Tengah dapat mengikuti pertimbangan serupa.

Kasus Penghasutan dan Bukti yang Dihadirkan

Dalam persidangan, jaksa penuntut umum dinilai kurang mampu menunjukkan bukti kuat mengenai upaya manipulasi, fabrikasi, atau rekayasa fakta yang dilakukan para terdakwa. Sebagai akibatnya, Majelis Hakim memerintahkan jaksa untuk memulihkan hak-hak mereka dalam hal kemampuan, kedudukan, harkat, dan martabat.

Sebelumnya, keempat terdakwa dituntut hukuman penjara selama dua tahun karena dianggap bersalah melakukan tindak pidana penghasutan. Mereka didakwa mengunggah 80 konten kolaborasi yang bertujuan menimbulkan kebencian terhadap pemerintah, terutama pada 24–29 Agustus 2025.

Detail Tindakan dan Narasi yang Disampaikan

Konten tersebut diproduksi melalui media sosial yang dikelola para terdakwa, dengan narasi yang mengajak pelajar untuk turut serta dalam kerusuhan. Rata-rata pelajar yang terhasut masih di bawah umur, dan aksi mereka berlangsung di depan DPR RI, Polda Metro Jaya, serta beberapa tempat lainnya.

Salah satu unggahan yang menjadi dasar dakwaan adalah poster bertuliskan “Bantuan hukum pelajar yang turun ke jalan” dengan caption yang meminta peserta aksi tidak takut jika menghadapi intimidasi atau tindakan kriminalisasi.