Bisnis

ATR/BPN perluas implementasi PERINTIS 10 hari hingga 95 Kantah

IMG_20260926_163843
Foto : Tegar Wijaya - programamal.com
Daftar Isi
  1. ATR/BPN Perluas Layanan PERINTIS 10 Hari ke 95 Kantor Pertanahan
  2. Related Reading
  3. Frequently Asked Questions

ATR/BPN Perluas Layanan PERINTIS 10 Hari ke 95 Kantor Pertanahan

Programamal.com – Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional memperluas penerapan layanan Peralihan Hak Terintegrasi atau PERINTIS 10 Hari ke total 95 Kantor Pertanahan di berbagai daerah. Program tersebut ditujukan untuk memberi kepastian waktu bagi masyarakat saat mengurus peralihan hak atas tanah.

Ekspansi terbaru mencakup tambahan 78 Kantor Pertanahan yang tersebar di 19 provinsi. Sebelum tahap ini, layanan PERINTIS telah lebih dahulu diuji coba pada 17 Kantor Pertanahan. Perluasan mulai dijalankan bertepatan dengan Hari Agraria dan Tata Ruang Nasional, Kamis, 24 September 2026.

“Sebelumnya layanan ini sudah diuji coba di 17 Kantah,” kata Kepala Biro Hubungan Masyarakat dan Protokol ATR/BPN, Uunk Din Parunggi.

Pelaksanaan PERINTIS 10 Hari melibatkan tiga unsur yang saling berkaitan dalam proses peralihan hak atas tanah, yakni pemerintah daerah, Pejabat Pembuat Akta Tanah atau PPAT, serta Kantor Pertanahan. Pembagian tahapan ini dirancang agar setiap proses memiliki batas penyelesaian yang jelas dan dapat dipantau.

Tiga Tahap dengan Batas Waktu

Pada tahap awal, pemerintah daerah melakukan verifikasi Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan atau BPHTB. Proses ini diberi waktu paling lama tiga hari. Apabila verifikasi belum dilakukan hingga tenggat tersebut, permohonan diperlakukan sebagai telah disetujui melalui mekanisme fiktif-positif.

Setelah itu, PPAT menyelesaikan pembuatan Akta Jual Beli dalam batas maksimal dua hari. Tahap berikutnya berada di Kantor Pertanahan, yang memproses berkas permohonan peralihan hak paling lama lima hari. Dengan pembagian waktu tersebut, keseluruhan rangkaian layanan ditargetkan selesai dalam 10 hari.

Bagi masyarakat, kepastian durasi layanan menjadi bagian penting dalam pengurusan administrasi pertanahan. Peralihan hak dapat terjadi dalam sejumlah kebutuhan, termasuk transaksi jual beli tanah atau bangunan. Karena itu, kejelasan tahapan dan tenggat di setiap lembaga membantu pemohon memahami alur pengurusan dokumen yang sedang berjalan.

Keberhasilan program ini bergantung pada koordinasi antara pemerintah daerah, PPAT, dan Kantor Pertanahan. Keterhubungan ketiga pihak tersebut menjadi unsur utama agar setiap tahapan tidak berjalan sendiri-sendiri dan target waktu layanan dapat dipenuhi.

Target Berlaku Nasional pada Awal 2027

Menteri ATR/Kepala BPN Nusron Wahid telah mengarahkan agar PERINTIS 10 Hari dapat diterapkan secara nasional mulai 1 Januari 2027. Target tersebut didukung oleh penambahan Kantor Pertanahan pada tahap kedua, dengan harapan layanan dapat berjalan di seluruh Kantor Pertanahan di Indonesia sebelum akhir tahun 2026.

“Ada penambahan 78 Kantah yang tersebar di 19 provinsi. Target kami, hingga akhir tahun akan bisa berjalan di Kantah se-Indonesia,” ujar Uunk.

Program ini merupakan bagian dari transformasi layanan serta organisasi di lingkungan Kementerian ATR/BPN. Fokus utamanya adalah menghadirkan kepastian waktu pelayanan publik di bidang pertanahan. Dalam praktiknya, penyelesaian peralihan hak tidak hanya berkaitan dengan dokumen di Kantor Pertanahan, melainkan juga verifikasi pajak daerah dan penyusunan akta oleh PPAT.

Penerapan layanan terintegrasi membuat urutan tanggung jawab antarinstansi menjadi lebih tegas. Pemerintah daerah menangani verifikasi BPHTB, PPAT menyiapkan akta jual beli, sedangkan Kantor Pertanahan memproses permohonan hak atas tanah. Pembagian peran tersebut juga memberi gambaran yang lebih mudah bagi pemohon mengenai pihak yang menangani setiap tahapan.

Daerah Pelaksana Tahap Kedua

Sejumlah Kantor Pertanahan di Pulau Jawa masuk dalam pelaksanaan tahap kedua PERINTIS 10 Hari. Di DKI Jakarta, layanan ini tersedia di Kantor Pertanahan Kota Administrasi Jakarta Timur. Jawa Barat mencakup Kota Bandung, Bogor I, serta Kabupaten Bekasi.

Di Jawa Tengah, kantor yang menjalankan layanan tersebut antara lain berada di Demak, Sragen, dan Klaten. Kabupaten Sleman di Daerah Istimewa Yogyakarta juga termasuk dalam daftar pelaksana. Sementara itu, di Jawa Timur penerapannya mencakup Kota Surabaya II, Kabupaten Sidoarjo, dan Kabupaten Gresik.

Perluasan juga menjangkau daerah di luar Jawa. Beberapa lokasi pelaksana antara lain Kota Medan, Kota Padang, Kota Balikpapan, Kota Banjarmasin, Mataram, Sikka, Tabanan, Palopo, Parepare, dan Mamasa. Kehadiran kantor-kantor tersebut menunjukkan bahwa pengembangan layanan tidak hanya dipusatkan pada wilayah tertentu.

Masyarakat yang akan menggunakan layanan ini tetap perlu memastikan dokumen dan persyaratan peralihan hak telah disiapkan sesuai kebutuhan proses. Skema 10 hari mengatur waktu penyelesaian pada setiap tahap layanan, sehingga kelengkapan berkas menjadi unsur penting agar proses dapat berjalan sebagaimana target yang ditetapkan.

Pengukuran Terjadwal Juga Diperluas

Bersamaan dengan PERINTIS, Kementerian ATR/BPN turut menerapkan layanan Pengukuran Terjadwal dengan target penyelesaian selama 12 hari. Layanan tersebut telah berjalan di 495 Kantor Pertanahan, setara 96,3 persen dari seluruh Kantor Pertanahan di Indonesia.

Pengembangan dua layanan tersebut memperlihatkan upaya penyusunan standar waktu dalam pelayanan pertanahan. PERINTIS 10 Hari berfokus pada rangkaian peralihan hak yang melibatkan beberapa pihak, sedangkan Pengukuran Terjadwal memberi target penyelesaian tersendiri untuk layanan pengukuran.

Dengan perluasan hingga 95 Kantor Pertanahan, PERINTIS 10 Hari memasuki tahap yang lebih luas menuju penerapan nasional. Pelaksanaan di lapangan akan bertumpu pada sinergi pemerintah daerah, PPAT, dan Kantor Pertanahan agar masyarakat memperoleh layanan peralihan hak atas tanah dengan alur serta batas waktu yang lebih jelas.

Frequently Asked Questions

What is ATR BPN perluas implementasi PERINTIS 10 hari?

ATR BPN perluas implementasi PERINTIS 10 hari is the main topic of this guide. The article explains the context, practical details, and next steps readers should understand.

Why does ATR BPN perluas implementasi PERINTIS 10 hari matter?

ATR BPN perluas implementasi PERINTIS 10 hari matters because readers are looking for a useful answer, not just a short summary. Good content should match search intent and help them decide what to do next.

Tegar Wijaya - programamal.com

Tegar Wijaya - programamal.com

Tegar Wijaya memiliki pengalaman dalam digital marketing untuk kampanye sosial. Ia memahami bagaimana pesan kebaikan dapat menjangkau lebih banyak orang melalui strategi online.

Perannya di Program Amal membantu meningkatkan jangkauan dan dampak dari konten edukasi.