Program Amal
Fast mobile article powered by Nexiamath-SEO AMP.
AMP Article

Disbun Kaltim tetapkan harga tertinggi TBS sawit Rp3.542 per kg

Published 16-10-2026 · Updated 16-10-2026 · By Tegar Wijaya - programamal.com

Foto : Tegar Wijaya - programamal.com

Harga TBS Sawit Kaltim Periode Awal Oktober Turun, Tertinggi Rp3.542,60 per Kilogram

Programamal.com – Petani kelapa sawit mitra di Kalimantan Timur menghadapi penurunan harga tandan buah segar (TBS) untuk periode 1-15 Oktober 2026. Nilai tertinggi TBS ditetapkan sebesar Rp3.542,60 per kilogram, berkurang Rp74,95 atau 2,07 persen dibandingkan periode penetapan sebelumnya.

Penetapan ini penting bagi pekebun yang menjual hasil panen melalui kemitraan dengan pabrik kelapa sawit. Harga resmi tersebut dipakai sebagai acuan pembayaran perusahaan kepada petani plasma, sehingga perubahan harga CPO dan inti sawit dapat langsung memengaruhi pendapatan dari hasil panen mereka.

Penurunan CPO dan kernel memengaruhi harga TBS

Pelaksana Tugas Kepala Dinas Perkebunan Kalimantan Timur, Arief Murdiyatno, menyampaikan bahwa koreksi harga TBS terjadi setelah harga jual minyak sawit mentah atau crude palm oil (CPO) dan inti sawit atau kernel melemah pada hampir seluruh perusahaan yang menjadi sumber data penghitungan.

“Penurunan ini tentu berdampak langsung pada harga TBS yang diterima petani sawit di Kaltim,” ujar Arief.

Dalam periode yang sama, rata-rata tertimbang harga CPO ditetapkan senilai Rp15.218,80 per kilogram. Sementara itu, harga rata-rata tertimbang kernel tercatat Rp12.935,46 per kilogram. Kedua komponen tersebut menjadi unsur utama dalam pembentukan harga buah sawit di tingkat petani mitra.

Selain harga CPO dan kernel, penetapan tersebut juga menggunakan Indeks K sebesar 89,22 persen. Indeks ini menggambarkan porsi nilai yang diperhitungkan untuk pekebun setelah mengacu pada ketentuan biaya dan komponen pengolahan dalam tata niaga kelapa sawit.

Rincian harga sesuai usia tanaman

Harga TBS tidak sama untuk seluruh kebun karena umur tanaman menjadi salah satu faktor penentu produktivitas. Untuk tanaman sawit berusia tiga tahun, harga yang ditetapkan mencapai Rp3.110,61 per kilogram. Pada usia empat tahun, nilainya menjadi Rp3.209,80 per kilogram.

Tanaman berumur lima tahun memperoleh harga Rp3.298,74 per kilogram, sedangkan TBS dari pohon berusia enam tahun ditetapkan Rp3.370,97 per kilogram. Kenaikan nilai pada kelompok umur tersebut mencerminkan fase tanaman yang semakin produktif hingga mencapai usia menghasilkan yang lebih matang.

Untuk sawit berusia tujuh hingga 20 tahun, harga TBS berada dalam rentang Rp3.419,58 sampai Rp3.542,60 per kilogram. Nilai tertinggi pada kelompok umur ini sebelumnya tercatat Rp3.617,55 per kilogram. Sementara tanaman berumur 21 hingga 25 tahun memiliki harga antara Rp3.274,70 dan Rp3.490,80 per kilogram.

Perbedaan tersebut perlu diperhatikan petani saat mencocokkan pembayaran dari pabrik dengan kelompok umur tanaman di kebun mereka. Dengan rincian usia yang jelas, petani dapat memahami alasan mengapa harga buah dari blok kebun yang berbeda tidak selalu seragam.

Keputusan rapat penetapan harga

Ketentuan harga periode 1-15 Oktober 2026 disahkan dalam Berita Acara Nomor 500.10.6.3/746/Disbun/2026. Keputusan itu dihasilkan melalui rapat Tim Penetapan Harga TBS yang berlangsung pada Kamis, 15 Oktober 2026.

Dalam mekanisme pemerintah daerah, rapat harga untuk suatu periode dapat dilakukan di penghujung periode atau sesudahnya. Pola ini digunakan agar penghitungan dapat memakai transaksi nyata penjualan CPO dan kernel yang dilakukan perusahaan sumber data sepanjang 1-15 Oktober.

Dengan demikian, harga yang ditetapkan bukanlah perkiraan nilai di muka. Fungsinya lebih sebagai instrumen pengendalian secara retrospektif untuk memastikan perusahaan memenuhi kewajiban pembayaran kepada petani plasma sesuai hasil transaksi dan formula yang berlaku.

Bagi petani, mekanisme ini memberi dasar yang lebih terukur dalam menilai kesesuaian harga pembelian TBS. Meski nilai yang diterima dapat berubah mengikuti kondisi penjualan produk turunan sawit, adanya penetapan resmi membantu menciptakan rujukan bersama antara perusahaan dan mitra kebun.

Kemitraan dinilai penting bagi perlindungan petani

Arief menegaskan bahwa daftar harga tersebut berlaku sebagai standar bagi petani kelapa sawit yang bermitra dengan pabrik di Kalimantan Timur. Penerapannya mengacu pada Peraturan Menteri Pertanian Nomor 13 Tahun 2024.

Ia juga menekankan pentingnya hubungan kemitraan yang sehat antara petani dan pabrik. Dalam rantai pasok sawit, kepastian jalur penjualan dan acuan harga dapat membantu petani mengurangi ketergantungan pada perantara yang berpotensi membeli buah dengan nilai yang tidak mencerminkan ketentuan resmi.

“Dengan kemitraan yang baik, harga TBS di tingkat petani dapat lebih terjaga dan tidak lagi dipermainkan oleh tengkulak,” katanya.

Stabilitas harga TBS menjadi perhatian karena pendapatan petani sangat berkaitan dengan volume panen dan nilai buah yang diterima per kilogram. Ketika harga CPO dan kernel berubah, dampaknya dapat merambat sampai ke kebun. Karena itu, keterbukaan perhitungan dan kepatuhan terhadap harga yang ditetapkan menjadi bagian penting untuk menjaga kesejahteraan petani serta mendukung perekonomian daerah.

Related Reading

Frequently Asked Questions

What is Disbun Kaltim tetapkan harga tertinggi TBS sawit?

Disbun Kaltim tetapkan harga tertinggi TBS sawit is the main topic of this guide. The article explains the context, practical details, and next steps readers should understand.

Why does Disbun Kaltim tetapkan harga tertinggi TBS sawit matter?

Disbun Kaltim tetapkan harga tertinggi TBS sawit matters because readers are looking for a useful answer, not just a short summary. Good content should match search intent and help them decide what to do next.