Diumumkan: Pelaporan SPT Tahunan tembus 11,1 juta per 12 April

Pelaporan SPT Tahunan Tembus 11,1 Juta Per 12 April

Jakarta – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan mencatat bahwa jumlah pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) untuk Tahun Pajak 2025 hingga 12 April 2026 mencapai 11.112.624 dokumen. Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Kemenkeu, Inge Diana Rismawanti, menyampaikan informasi ini dalam keterangan tertulis, Senin.

“Progres pelaporan SPT Tahunan PPh sampai 12 April 2026 tercatat sebanyak 11.112.624 SPT,” ujar Inge Diana Rismawanti.

Dalam rincian, pelaporan SPT Tahunan berasal dari berbagai kategori wajib pajak. Untuk tahun buku Januari-Desember 2025, 9.654.060 wajib pajak orang pribadi karyawan, 1.182.082 wajib pajak non karyawan, 273.630 badan usaha dalam rupiah, serta 192 badan usaha dalam dolar AS sudah mengirimkan laporan.

Terpisah, DJP juga mencatat perkembangan aktivasi akun Coretax hingga saat ini sebanyak 17.960.031 akun. Angka ini terdiri dari 16.875.690 wajib pajak orang pribadi, 993.312 wajib pajak badan, 90.802 instansi pemerintah, dan 227 wajib pajak Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE).

Kementerian Keuangan memperpanjang tenggat waktu pelaporan SPT tahunan wajib pajak orang pribadi hingga 30 April 2026, dari sebelumnya 31 Maret 2026. Selain itu, sanksi administratif atas keterlambatan pelaporan dan pembayaran SPT tahunan bagi wajib pajak individu sampai 30 April 2026 telah dihapus.

Menurut catatan, wajib pajak yang terlambat menyampaikan laporan akan dikenai denda sebesar Rp100 ribu untuk individu dan Rp1 juta untuk badan usaha. Kementerian Keuangan terus menyempurnakan sistem Coretax guna menangani praktik perjokian pelaporan SPT tahunan yang sering ditawarkan di media sosial.