Main Agenda: DPR minta pemerintah perkuat regulasi perlindungan UMKM era digital

DPR Minta Pemerintah Perkuat Regulasi Perlindungan UMKM Era Digital

Main Agenda – Dari Jakarta, anggota Komisi VII DPR RI Novita Hardini menegaskan perlunya Kementerian UMKM memperkuat peraturan perlindungan terhadap usaha kecil dan menengah (UMKM) dalam lingkungan perdagangan digital. Ia menyatakan bahwa negara harus kembali memiliki kemandirian atas produk-produk lokalnya, agar UMKM Indonesia tidak hanya kalah dalam persaingan usaha, tetapi juga terancam oleh sistem digital yang seharusnya menjadikannya lebih kuat.

Kritik terhadap Pembekuan Saldo Seller TikTok Shop

Dalam rapat dengar pendapat (RDP) Komisi VII bersama Kementerian UMKM dan Peradi DPC Bekasi, Novita mengungkapkan kekhawatiran terhadap kasus pembekuan saldo sepihak yang terjadi terhadap para penjual di platform TikTok Shop. Menurutnya, insiden tersebut menunjukkan kelemahan pengawasan negara terhadap ekosistem perdagangan elektronik, yang seharusnya menjadi tempat untuk memperkuat UMKM.

“Kasus ini membuktikan bahwa rakyat kembali menjadi korban kegagalan sistem. Dana penjualan adalah napas UMKM. Ketika dibekukan sepihak, yang terancam bukan hanya bisnis mereka, tetapi juga kehidupan keluarganya,” ujarnya.

Novita menekankan bahwa dana hasil penjualan menjadi faktor kritis dalam keberlanjutan usaha UMKM, sehingga tindakan pembekuan saldo yang dilakukan secara tidak terencana bisa memicu krisis ekonomi bagi banyak pelaku. Ia mengkritik ketergantungan pada sistem digital yang tidak memberikan perlindungan yang memadai bagi para penjual lokal.

Pengaruh Merger Tokopedia dan TikTok

Politisi dari daerah pemilihan Trenggalek itu juga menyoroti dampak merger antara Tokopedia dan TikTok. Novita menyatakan bahwa peristiwa ini belum memberikan keuntungan signifikan bagi produk dalam negeri, karena platform digital kini justru dipenuhi oleh barang impor dengan harga murah. Hal ini membuat produk lokal semakin kesulitan bersaing dalam pasar yang semakin digital.

“Kita tidak anti terhadap teknologi. Tetapi kita menolak jika teknologi justru menjadi alat yang mematikan kedaulatan produk lokal. Platform digital seharusnya menjadi etalase UMKM Indonesia, bukan karpet merah bagi produk impor,” ujarnya.

Novita mempertanyakan langkah Kementerian UMKM dalam menjamin perlindungan bagi pelaku usaha nasional, terutama di tengah dominasi barang impor melalui platform seperti TikTok Shop. Menurutnya, regulasi harus diatur secara lebih ketat agar hak penjual tetap terjaga dalam kondisi ekonomi digital yang dinamis.

Pelaku Usaha sebagai Pilar Ekonomi Nasional

Novita memperkuat argumennya dengan menekankan peran penting UMKM dalam perekonomian Indonesia. Ia menyebutkan bahwa keberlangsungan usaha kecil dan menengah tidak bisa dipisahkan dari stabilitas perekonomian nasional. Dengan adanya pembekuan saldo yang tidak terduga, banyak pelaku usaha kecil mengalami gangguan serius, yang berpotensi memengaruhi daya beli masyarakat.

Ia juga menyoroti bahwa regulasi perlindungan UMKM sudah diatur dalam peraturan perundang-undangan. Namun, kata Novita, kebijakan tersebut belum dijalankan secara konsisten. “Perlindungan terhadap pelaku usaha telah diatur, dan itu wajib ditegakkan,” tegasnya.

Solusi: Dana Cadangan untuk Melindungi Penjual

Novita menawarkan solusi berupa wajibnya setiap platform digital memiliki dana cadangan atau escrow fund yang diawasi oleh otoritas negara. Dana ini, menurutnya, bisa menjadi perlindungan untuk para seller apabila terjadi gangguan sistem atau sengketa. Ia berharap kebijakan ini segera diterapkan agar UMKM tidak lagi merasa terlindung oleh sistem digital yang tidak adil.

Dalam konteks era digital, Novita menekankan bahwa regulasi harus beradaptasi dengan tuntutan pelaku usaha. “Negara harus segera memperkuat regulasi agar hak pelaku usaha mendapat kepastian hukum,” ujarnya. Ia menambahkan bahwa dana cadangan ini bisa menjadi langkah pencegah untuk mengurangi risiko kehilangan dana hasil penjualan secara mendadak.

Keadilan dalam Ekonomi Digital

Kritik Novita tidak hanya berfokus pada platform TikTok Shop, tetapi juga mencakup keseluruhan ekosistem perdagangan digital. Menurutnya, pemerintah harus memastikan bahwa semua pelaku usaha, baik lokal maupun asing, berada dalam kerangka hukum yang sama. “Sistem digital seharusnya memberikan ruang yang adil bagi UMKM, bukan menjadi alat penindasan,” ujarnya.

Novita menekankan bahwa UMKM adalah pilar utama perekonomian Indonesia. Dengan jumlah penjual yang sangat besar, kebijakan yang tidak memperhatikan kepentingan mereka bisa mengakibatkan dampak luas. Ia berharap regulasi yang lebih ketat segera diterapkan agar UMKM bisa berkembang secara mandiri di tengah tantangan ekonomi digital.

Persiapan untuk Perkuatan Regulasi

Dalam upaya mengatasi masalah ini, Novita mengajak pemerintah untuk melakukan evaluasi menyeluruh terhadap kebijakan perlindungan UMKM. Ia menilai bahwa tindakan pembekuan saldo sepihak menunjukkan adanya kelemahan dalam pengawasan sistem digital. “Dengan adanya dana cadangan, penjual lokal bisa lebih percaya pada platform yang mereka gunakan,” katanya.

Novita berharap bahwa peraturan baru ini akan membantu UMKM menghadapi persaingan yang semakin ketat. Ia menambahkan bahwa pemerintah perlu bekerja sama dengan lembaga terkait untuk menciptakan sistem yang lebih transparan dan adil. Dengan begitu, UMKM tidak hanya bisa bertahan, tetapi juga berkembang menjadi bagian penting dari perekonomian nasional.

Novita menegaskan bahwa keberhasilan pengembangan UMKM di era digital bergantung pada keberanian pemerintah untuk mengatur sistem yang lebih baik. “Regulasi yang kuat akan menjadi penjamin bagi keberlangsungan bisnis UMKM di tengah perubahan ekonomi yang cepat,” pungkasnya.