Main Agenda: Menhub: Regulasi potongan komisi ojol 8 persen difokuskan roda dua
Menteri Perhubungan: Regulasi Potongan Komisi Ojol 8 Persen Fokus pada Layanan Roda Dua
Main Agenda – Jakarta – Menteri Perhubungan, Dudy Purwagandhi, menjelaskan bahwa regulasi terkait pemotongan komisi ojek online (ojol) sebesar 8 persen saat ini lebih dulu diterapkan pada layanan transportasi berbasis kendaraan roda dua. Menurutnya, kebijakan ini diambil sebagai langkah awal dalam mengatur sektor transportasi daring, dengan mempertimbangkan tingkat penggunaan dan keberadaan mitra pengemudi yang lebih besar di kategori roda dua.
“Pengguna dan pelaku ojek online yang menggunakan sepeda motor memang jumlahnya lebih banyak, jadi saat ini fokus regulasi 8 persen adalah pada layanan roda dua,” ujar Menhub dalam wawancara di Jakarta, Minggu.
Dudy menambahkan, pengaturan komisi untuk layanan roda empat akan dibahas lebih lanjut setelah kebijakan untuk roda dua terlebih dahulu dijalankan. Ia menjelaskan bahwa kebijakan ini bertujuan untuk menciptakan kepastian dalam pengelolaan transportasi daring, khususnya di wilayah Jabodetabek, yang saat ini menjadi kewenangan pemerintah pusat.
Pemangku Kepentingan Berdiskusi untuk Penyesuaian Regulasi
Menteri Perhubungan juga mengungkapkan bahwa ada usulan dari operator ojol agar aturan komisi untuk kendaraan roda empat juga dikoordinasikan secara pusat. Hal ini diharapkan bisa menghasilkan kebijakan yang lebih seragam di seluruh Indonesia. Namun, Menhub menegaskan bahwa usulan tersebut masih dalam proses pembahasan bersama pihak terkait, termasuk pemerintah daerah.
“Kita perlu berdiskusi dengan semua pemangku kepentingan, bukan hanya operator, tapi juga pemerintah provinsi. Jadi, keputusan akhir harus mencerminkan kebutuhan semua pihak,” tutur Menhub.
Menurut Dudy, kebijakan 8 persen untuk layanan roda dua menjadi langkah strategis untuk mengamankan kepentingan mitra pengemudi sebelum menerapkan aturan serupa bagi layanan roda empat. Ia menekankan bahwa regulasi ini bukan hanya mempertimbangkan volume pengguna, tetapi juga keadilan dalam distribusi pendapatan.
Presiden Teken Perpres untuk Penyesuaian Komisi Ojol
Sebelumnya, Presiden RI Prabowo Subianto menandatangani Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 27 Tahun 2026, yang mengatur penyesuaian potongan pendapatan aplikator ojek daring menjadi maksimal 8 persen. Dudy menyebut kebijakan ini sudah diumumkan Presiden pada 1 Mei 2026 sebagai bagian dari upaya meningkatkan kesejahteraan para pengemudi.
“Saya tidak setuju komisi 10 persen. Perlu di bawah 10 persen, agar pengemudi lebih diuntungkan,” kata Presiden Prabowo dalam pidatonya saat peringatan Hari Buruh Internasional, Jumat (1/5).
Kebijakan penyesuaian komisi ini diharapkan dapat mengakomodasi kebutuhan para pengemudi yang setiap hari bekerja keras dan berisiko di jalan raya. Menurut Dudy, selama ini skema pembagian hasil antara pengemudi dan perusahaan aplikator dianggap tidak memberikan keadilan yang optimal.
Implementasi Kebijakan Mulai 1 Juli 2026
Dudy menegaskan bahwa kebijakan pemotongan komisi 8 persen akan langsung diberlakukan pada 1 Juli 2026, tanpa masa uji coba. Ia menyatakan bahwa pemerintah ingin melihat respons langsung dari pelaku industri dan masyarakat sebelum melanjutkan ke langkah selanjutnya.
“Tidak ada uji coba, langsung berlaku 1 Juli. Kita nanti lihat reaksinya seperti apa,” ujar Menhub.
Kebijakan ini dianggap penting karena berdampak langsung pada pendapatan para pengemudi ojol. Dengan menurunkan potongan komisi dari 10 persen ke 8 persen, perusahaan aplikator diberi ruang untuk beradaptasi, sementara mitra pengemudi mendapatkan bagian yang lebih besar dari pendapatan mereka. Menhub menuturkan, langkah ini juga bertujuan untuk menegaskan peran pemerintah dalam mengawasi sektor transportasi digital.
Perbedaan Regulasi antara Roda Dua dan Roda Empat
Dudy menjelaskan bahwa kebijakan untuk layanan roda empat berbeda dengan ojol roda dua karena kewenangan pengaturan angkutan sewa khusus berbasis aplikasi di wilayah Jabodetabek masih dipegang pemerintah pusat. Sementara itu, di daerah lain, aturan tersebut diatur oleh masing-masing pemerintah provinsi.
Kebijakan ini menimbulkan perbedaan dalam penerapannya. Dudy mengungkapkan bahwa regulasi untuk layanan roda empat akan disesuaikan dengan kondisi lokal, sedangkan untuk roda dua akan diimplementasikan secara nasional. Ia berharap konsensus antara operator dan pemerintah daerah bisa tercapai untuk menghindari kesenjangan regulasi di berbagai wilayah.
Upaya Penguatan Regulasi Transportasi Daring
Dudy menegaskan bahwa regulasi ojol 8 persen adalah bagian dari upaya penguatan pengaturan sektor transportasi berbasis aplikasi. Ia mengatakan, pengaturan ini juga akan diintegrasikan dengan kebijakan lain, seperti lisensi pengemudi dan standar keamanan layanan.
“Regulasi ini jadi dasar untuk memperkuat pengelolaan transportasi daring, terutama di wilayah yang dinilai paling rentan terhadap risiko keselamatan dan keberlanjutan operasional,” beber Menhub.
Menurutnya, penerapan kebijakan ini bisa menjadi referensi bagi daerah lain dalam menyusun regulasi ojol yang lebih tepat. Dudy juga meminta perusahaan aplikator untuk bersikap transparan dalam mengelola pendapatan mitra pengemudi, agar tercipta sistem yang adil dan terukur.
Sebagai langkah awal, Menhub menilai bahwa fokus pada ojol roda dua adalah penting untuk mengamati dampak regulasi sebelum menerapkan ke layanan lain. Ia berharap dengan adanya kebijakan ini, kesejahteraan para pengemudi bisa meningkat secara signifikan. Dudy juga menyebut bahwa diskusi dengan pemangku kepentingan akan terus dilakukan untuk memastikan regulasi tidak hanya berjalan efektif, tetapi juga efisien.
Dengan regulasi yang lebih jelas, Menhub optimis sektor transportasi daring akan lebih stabil dan berkelanjutan. Ia mengatakan, pemerintah akan terus mendorong kolaborasi antara operator, mitra pengemudi, dan pemerintah daerah untuk menciptakan ekosistem yang seimbang. Kebijakan ini juga diharapkan bisa menjadi langkah awal menuju regulasi nasional yang lebih komprehensif.
Langkah Awal Menuju Regulasi Nasional
Menhub menuturkan, penerapan regulasi komisi 8 persen di sektor ojol roda dua adalah langkah awal dalam membangun kerangka hukum nasional untuk transportasi berbasis aplikasi. Ia menjelaskan bahwa kebijakan ini akan menjadi dasar untuk menyesuaikan aturan angkutan sewa khusus berbasis roda empat.
“Regulasi ojol roda dua menjadi kunci. Setelah itu, kita bisa bicara tentang bagaimana menyesuaikan aturan untuk layanan roda empat secara lebih menyeluruh,” kata Menhub.
Menurut Dudy, dengan sistem komisi yang lebih terukur, perusahaan aplikator bisa mengurangi beban finansial mitra pengemudi, sekaligus mendorong pertumbuhan industri secara berkelanjutan. Ia juga menekankan bahwa pemerintah akan terus memantau pelaksanaan kebijakan ini untuk memastikan tidak ada kecurangan atau kesenjangan dalam penerapan.
Dengan berbagai diskusi dan penyesuaian, Menhub berharap regulasi ini bisa memberikan kepastian
