Rencana Khusus: Menkeu Purbaya tindak lanjuti hambatan izin KEK Galang Batang

Menkeu Purbaya Tindak Lanjuti Hambatan Izin KEK Galang Batang

Jakarta – Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengambil langkah untuk mengatasi hambatan dalam proses pemberian izin yang dihadapi oleh PT GBKEK Industri Park, pengelola Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Galang Batang. Dalam Sidang Aduan Kanal Debottlenecking di kantor Kementerian Keuangan, Kamis, Purbaya menyatakan bahwa hal ini menjadi awal perubahan fungsi serta pelepasan kawasan hutan demi mendorong pengembangan KEK Galang Batang yang telah diajukan sejak 2022.

“Ini permulaan perubahan fungsi dan pelepasan kawasan hutan dalam rangka pengembangan KEK Galang Batang yang belum ditindaklanjuti sejak diajukan pada 2022,” ujar Purbaya.

Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Galang Batang bertujuan menjadi pusat pengolahan mineral hasil tambang dan produk turunannya, termasuk dari refinery serta smelter. Proyek ini dirancang dengan nilai investasi awal mencapai Rp36,25 triliun hingga tahun 2027. Setelah selesai, KEK tersebut diperkirakan dapat menciptakan lapangan kerja sebanyak 110.000 orang dengan total investasi mencapai Rp120,5 triliun sampai 2027.

PT GBKEK Industri Park telah mengajukan izin penggunaan kawasan hutan di Kp Masiran dengan luas sekitar 80,98 hektare untuk membangun pelabuhan. Meski mendapat rekomendasi dari Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau, hingga kini Kementerian Kehutanan belum memberikan keputusan. Perusahaan menyampaikan surat permohonan pinjam pakai kawasan hutan dengan nomor 112/GBKEK/IX/2025 bulan September 2025, namun belum menerima tanggapan.

Untuk mempercepat proses, Purbaya meminta Kementerian Kehutanan segera menindaklanjuti aduan tersebut dalam dua minggu. Langkah ini bertujuan memastikan kepastian bagi investor dalam berpartisipasi di Indonesia. Sebagai bagian dari upaya itu, pemerintah membuka kanal Satuan Tugas (Satgas) Percepatan Program Strategis Pemerintah (P2SP) untuk menampung hambatan yang dialami sektor usaha. Aduan bisa diajukan melalui laman https://lapor.satgasp2sp.go.id selama 24 jam non-stop.