Hasil Pertemuan: LPS bukukan surplus setelah pajak Rp31,3 triliun pada 2025

LPS Catat Surplus Setelah Pajak Rp31,3 Triliun pada 2025

Dalam rapat kerja bersama Komisi XI DPR RI di Jakarta, Kamis, Ketua Dewan Komisioner Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) Anggito Abimanyu menyampaikan bahwa lembaga tersebut mencatat surplus setelah pajak sebesar Rp31,3 triliun pada tahun 2025. Angka ini meningkat 14,3 persen dibandingkan tahun sebelumnya.

“Total aset hingga 2025 mencapai Rp276 triliun, naik 13,6 persen secara tahunan. Surplus tersebut sedang dalam proses audit,” tutur Anggito.

Kinerja yang Meningkatkan Kontribusi ke APBN

Selain pertumbuhan aset dan surplus, kinerja positif LPS juga terlihat dari konsistensi peningkatan cadangan penjaminan selama lima tahun terakhir. Cadangan penjaminan meningkat dari Rp188,3 triliun pada 2024 menjadi Rp213,4 triliun pada 2025.

“Nilai cadangan penjaminan kini mencapai 2,1 persen dari target fund yang ditetapkan. Kami berharap bisa mencapai 2,5 persen sebelum 2028,” kata Anggito.

Pertumbuhan tersebut juga berkontribusi pada peningkatan dana yang disalurkan ke Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Pada 2025, LPS membayar pajak sebesar Rp3,0 triliun, naik dari Rp2,6 triliun di 2024. Selain itu, lembaga ini memberikan kontribusi melalui pembelian Surat Berharga Negara (SBN) sebesar Rp51,4 triliun.

Program Penjaminan dan Tingkat Penggunaan Rekening

Dalam 2025, sebanyak 1.594 bank terdaftar sebagai peserta program penjaminan. Angka ini terdiri dari 105 bank umum dan 1.489 Bank Perekonomian Rakyat/Bank Perekonomian Rakyat Syariah (BPR/BPRS), yang mengelola total rekening sebanyak 650 juta.

Meski jumlah rekening kelolaan cukup besar, masih ada 49,7 juta penduduk Indonesia yang belum memiliki rekening. Kelompok terbesar yang belum terdaftar adalah usia 5-14 tahun dengan 33,6 juta orang, diikuti usia 15-69 tahun sebanyak 15,3 juta, serta usia 70-74 tahun sekitar 799 ribu orang.

“Kami menekankan fokus pada kelompok usia produktif yang seharusnya memiliki rekening. Total 15,3 juta penduduk usia 15-69 tahun belum terakomodasi, dan akan menjadi prioritas sosialisasi bersama Otoritas Jasa Keuangan,” jelas Anggito.