Kebijakan Baru: Purbaya sebut masih ada revisi dalam aturan devisa hasil ekspor SDA

Purbaya sebut masih ada revisi dalam aturan devisa hasil ekspor SDA

Dari Jakarta, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengatakan bahwa aturan DHE SDA masih dalam tahap perbaikan akibat beberapa perubahan yang diajukan. Hal ini menjadi alasan dokumen aturan DHE SDA baru belum terbit. Dalam wawancara Selasa, Purbaya menjelaskan bahwa revisi melibatkan permintaan pengecualian dari pihak tertentu, yang diakui presiden karena selaras dengan tujuan utama kebijakan tersebut.

Revisi kecil dilakukan karena beberapa pihak mengajukan pengecualian, yang disetujui oleh presiden. Hal ini sejalan dengan tujuan awal DHE,” katanya.

Menurut Purbaya, meski sedang direvisi, aturan DHE SDA akan tetap diterbitkan. Ia memperkirakan regulasi ini akan diumumkan pada bulan April. “DHE bertujuan untuk memastikan dana domestik tetap di dalam negeri. Saat eksportir memanfaatkan sumber daya lokal tetapi mendapatkan keuntungan, uangnya digunakan di luar negeri,” terangnya.

Revisi PP 8 Tahun 2025

Presiden menyetujui perubahan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2025 tentang DHE SDA. Namun, hingga saat ini, aturan tersebut belum diterapkan. Revisi ini bertujuan meningkatkan likuiditas valuta asing di dalam negeri guna memperkuat cadangan devisa serta menjaga stabilitas rupiah.

Kebijakan baru dalam dokumen strategi

Dalam dokumen Strategi Kebijakan Penguatan Likuiditas Valas Domestik yang dikeluarkan Kementerian Keuangan, dijelaskan bahwa aturan baru akan memaksa eksportir menempatkan DHE-nya di bank-bank Himbara. Selain itu, aturan terbaru juga menurunkan batas konversi DHE valas ke rupiah dari 100 persen menjadi maksimal 50 persen.