Menghadapi Tantangan: OJK cabut izin BPR Sungai Rumbai usai tak bisa dilakukan penyehatan

OJK cabut izin BPR Sungai Rumbai usai tak bisa dilakukan penyehatan

Jakarta – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memutuskan untuk mengakhiri operasional PT Bank Perekonomian Rakyat (BPR) Sungai Rumbai yang berada di Kabupaten Dharmasraya, Sumatera Barat. Keputusan ini diambil setelah pengurus dan pemegang saham bank tersebut gagal menyelesaikan upaya penyehatan. Dokumen resmi terbit dalam bentuk Keputusan Anggota Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-30/D.03/2026, yang ditandatangani pada 7 April 2026.

“Pencabutan izin usaha PT BPR Sungai Rumbai merupakan bagian dari tindakan pengawasan yang dilakukan OJK untuk terus memperkuat industri perbankan serta menjaga kepercayaan masyarakat,” jelas Kepala OJK Provinsi Sumatera Barat Roni Nazra dalam keterangan yang diterima di Jakarta, Rabu.

Sebelumnya, pada 6 Maret 2025, OJK telah menetapkan BPR Sungai Rumbai dalam status BPR Dalam Penyehatan (BDP) karena rasio Kewajiban Penyediaan Modal Minimum (KPMM) bank tersebut berada di bawah 12 persen. Namun, setelah diberi waktu, pengurus dan pemegang saham masih gagal memperbaiki kondisi keuangan dan likuiditas BPR. Akibatnya, pada 4 Maret 2026, OJK mengubah statusnya menjadi BPR Dalam Resolusi (BDR) berdasarkan Peraturan OJK (POJK) Nomor 28 Tahun 2023.

Dalam penanganan BDR, Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) mengambil langkah likuidasi dan meminta OJK untuk mencabut izin usaha BPR Sungai Rumbai. Keputusan ini diambil melalui Surat Keputusan Anggota Dewan Komisioner LPS Nomor 52/ADK3/2026, tertanggal 26 Maret 2026. OJK akhirnya mematuhi permintaan LPS dengan mencabut izin usaha bank tersebut sesuai Pasal 19 POJK 28/2023.

Dengan keputusan ini, LPS akan menjalankan fungsi penjaminan dan menyelesaikan proses likuidasi BPR Sungai Rumbai. Penyelesaian dilakukan sesuai Undang-Undang (UU) Nomor 24 Tahun 2004 tentang LPS dan UU Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK). OJK juga mengimbau nasabah untuk tetap tenang, karena dana masyarakat dijamin oleh LPS sesuai regulasi yang berlaku.