Ahli: Pengisian jabatan hakim agung dan ad hoc patut perhatikan lima aspek
Ahli: Pengisian jabatan hakim agung dan ad hoc perlu perhatikan lima aspek
Jakarta – Seorang pakar hukum tata negara, Profesor Susi Dwi Harijanti dari Fakultas Hukum Universitas Padjajaran, menyoroti beberapa faktor yang penting dalam proses perekrutan hakim agung serta hakim ad hoc. Langkah ini dianggap krusial untuk menjamin transparansi, independensi, dan pemilihan calon yang benar-benar kompeten, profesional, serta bebas dari intervensi politik atau kekuasaan lain. “Pertama, dari segi kemampuan berpikir kritis dan integritas para kandidat,” tutur Susi saat dikonfirmasi di Jakarta, Selasa.
Lima Aspek Penting
Dia menjelaskan bahwa aspek kualitas kognitif bisa dinilai melalui kemampuan menghasilkan karya ilmiah dan rancangan putusan yang diuji dalam wawancara. Selain itu, integritas calon hakim dapat dikaji dengan memeriksa riwayat kehidupan dan hasil tes psikometrik. “Penilai karya tulis dan rancangan putusan perlu berasal dari kalangan akademik yang terbukti independen dan memiliki pengalaman memadai,” tambah Susi.
“Independensi penilai berarti tidak terpengaruh oleh siapa pun, termasuk komisioner Komisi Yudisial dan pihak-pihak dengan kepentingan tertentu,” ujarnya.
Ketiga, Susi menekankan pentingnya Komisi Yudisial (KY) menjalankan tugasnya secara profesional. Menurutnya, komisioner KY harus memegang teguh prinsip pengisian jabatan hakim agar terpilih individu yang berkualitas dan jujur. “Perlu ditekankan karena komisioner berasal dari latar belakang beragam, yang bisa menjadi sumber konflik kepentingan,” katanya.
Keempat, ia menyebutkan perlunya meminimalkan politicking dalam proses rekrutmen, khususnya melibatkan DPR. Kelima, untuk hakim ad hoc, Susi menekankan bahwa posisi ini diberikan berdasarkan keahlian spesifik, sehingga sering kali diisi oleh akademisi atau praktisi yang berkompeten di bidang tertentu.
Proses Seleksi Calon Hakim
Selain itu, KY telah meluncurkan pendaftaran untuk calon hakim agung dan ad hoc dalam bidang HAM serta tipikor, mulai 26 Maret hingga 16 April 2026 secara daring. Anita Kadir, anggota KY yang juga ketua bidang hubungan lembaga dan layanan informasi, menjelaskan bahwa seleksi ini merupakan respons dari Mahkamah Agung (MA) yang meminta penambahan jumlah hakim.
“KY menerima surat permintaan dari MA pada 26 Februari 2026, terkait kebutuhan jabatan hakim,” katanya di Jakarta, Senin (30/3).
Berdasarkan surat tersebut, KY membutuhkan 2 hakim perdata, 4 hakim pidana, 2 hakim agama, serta 3 hakim tata usaha negara khusus pajak untuk jabatan hakim agung. Sementara itu, jabatan hakim ad hoc membutuhkan 3 orang, terdiri dari 2 untuk HAM dan 1 untuk tipikor.
Sebagai bagian dari upaya transparansi, KY membuka pendaftaran melalui situs rekrutmen.komisiyudisial.go.id dan email rekrutmen@komisiyudisial.go.id. Tahapan seleksi mencakup pendaftaran, administrasi, uji kualitas, kesehatan, kepribadian, wawancara terbuka, hingga pengusulan hasil kepada DPR RI. Andi Muhammad Asrun, anggota KY bidang rekrutmen, mengatakan prinsip equal opportunity dan equal treatment diterapkan dalam proses ini.
