Anggota DPR usul Bali jadi percontohan sistem imigrasi terintegrasi
Anggota DPR Usulkan Bali Jadi Percontohan Sistem Imigrasi Terintegrasi
Anggota DPR usul Bali jadi percontohan – Denpasar, 2025 – Anggota Komisi XIII DPR RI Rieke Diah Pitaloka mengusulkan agar pemerintah menjadikan Bali sebagai pusat referensi sistem tata kelola keimigrasian yang terpadu. Ia menjelaskan bahwa Pulau Dewata memiliki posisi strategis sebagai pintu masuk utama Indonesia, sehingga perlu menjadi contoh dalam pengelolaan keimigrasian yang modern dan efisien. “Bali harus menjadi model tata kelola keimigrasian modern yang berbasis Satu Data Indonesia, sistem pemerintahan digital, transparansi, akuntabilitas, dan perlindungan kedaulatan negara,” kata Rieke di Denpasar, Minggu.
Bali sebagai Wilayah Pusat Aktivitas Imigrasi
Dalam pernyataannya, Rieke menekankan bahwa Bali bukan hanya dikenal karena destinasi wisatanya, tetapi juga menjadi wilayah dengan tingkat aktivitas imigrasi yang signifikan. Ia menyebutkan bahwa pulau ini menjadi salah satu tempat dengan jumlah tenaga kerja asing, investasi asing, dan mobilitas warga negara asing yang tinggi di Indonesia. Dengan latar belakang tersebut, Rieke yakin Bali dapat menjadi lokasi yang ideal untuk menguji sistem keimigrasian yang lebih terpadu.
Durasi periode 2025 menunjukkan bahwa Bali menerima sekitar 6,9 juta wisatawan mancanegara, dengan total perlintasan internasional mencapai lebih dari 15 juta. Dalam kurun waktu yang sama, terdapat sekitar 53.428 dokumen izin tinggal yang diterbitkan, hampir 28 ribu paspor yang dikeluarkan, serta pendapatan negara dari Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) mencapai sekitar Rp1,5 triliun. Angka-angka ini menunjukkan kebutuhan untuk memastikan pengawasan terhadap migran dan pendatang asing dilakukan secara lebih ketat.
Perlu Sistem Pengawasan Terintegrasi
Rieke menilai bahwa keimigrasian di Bali tidak boleh dilihat secara parsial hanya melalui urusan visa, paspor, dan izin tinggal. Menurutnya, sistem ini sangat berkaitan dengan aspek keamanan nasional, pertumbuhan investasi, keberhasilan ketenagakerjaan, perlindungan Warga Negara Indonesia (WNI), pendapatan negara, serta keberlanjutan lingkungan. “Besarnya arus manusia dan modal tersebut perlu diimbangi oleh sistem pengawasan yang terintegrasi,” ujarnya dalam wawancara terpisah.
Ia juga mengusulkan beberapa perbaikan dalam keimigrasian, seperti penggunaan audit investigatif dan audit forensik digital terhadap penerbitan visa, kartu izin tinggal terbatas (KITAS), serta kartu izin tinggal tetap (KITAP). Selain itu, Rieke menyoroti pentingnya memantau izin tinggal investor, izin tinggal kerja, sponsor warga negara asing (WNA), perusahaan penanam modal asing (PMA), dan hubungan antara keimigrasian dengan perizinan berusaha terintegrasi daring (OSS), perpajakan, serta kepesertaan jaminan sosial BPJS.
Konteks Tantangan di Bali
Menurut Rieke, pengelolaan keimigrasian di Bali masih menghadapi beberapa tantangan. Salah satunya adalah penyalahgunaan perusahaan cangkang, investasi bodong, serta praktik nominee yang sering terjadi. Fenomena ini berpotensi memperluas celah keimigrasian, sehingga memungkinkan masuknya tenaga kerja asing yang tidak sesuai kriteria, TKA ilegal, serta kegiatan terkait TPPO (trafficking of persons), TPPU (terorisme dan pembiayaan terorisme), perjudian, dan penipuan daring. “Keterkaitannya dengan jaringan kejahatan transnasional lainnya menjadi tantangan utama yang perlu diperhatikan,” tambahnya.
Rieke juga menyoroti perlunya integrasi data keimigrasian ke dalam arsitektur nasional Satu Data Indonesia dan Sistem Pemerintahan Digital. Hal ini bertujuan untuk memudahkan pengawasan terhadap WNA, karena data yang terpadu dapat diakses dan diverifikasi secara cepat oleh berbagai instansi. Dengan sistem digital, ia berharap proses imigrasi menjadi lebih transparan, akuntabel, dan bisa menjamin keberlanjutan ekonomi serta sosial Bali.
Peningkatan Koordinasi Sistem Lintas Wilayah
Dalam proposalnya, Rieke menekankan pentingnya membangun interoperabilitas sistem keimigrasian lintas kementerian/lembaga, pemerintah daerah, desa dinas, dan desa adat. Ia menyatakan bahwa upaya ini adalah bagian dari Sistem Pemerintahan Digital Nasional yang bertujuan untuk mengintegrasikan data dari seluruh lapisan pemerintahan. “Dengan cara ini, data keimigrasian dapat dikumpulkan secara efisien dan digunakan sebagai dasar pengambilan keputusan,” katanya.
Ia juga mendorong adanya regulasi yang menjadi dasar hukum untuk mengintegrasikan data keimigrasian serta mendorong koordinasi lintas kementerian/lembaga hingga tingkat pemerintah daerah. Regulasi ini, menurut Rieke, akan memastikan bahwa semua pihak terlibat dalam menjaga kualitas dan keakuratan informasi imigrasi. “Regulasi yang jelas akan membantu mempercepat penerapan sistem terintegrasi ini,” ujarnya.
Peluang dan Harapan dari Model Bali
Konsep percontohan Bali dianggap memiliki potensi besar untuk mendorong transformasi keimigrasian nasional. Rieke berharap model ini tidak hanya berlaku di Bali, tetapi juga dapat menjadi contoh bagi wilayah lain di Indonesia. “Dengan sistem yang terpadu, kita bisa menjamin keberhasilan keimigrasian dalam menjaga kedaulatan NKRI sekaligus meningkatkan kualitas investasi dan tenaga kerja,” jelasnya.
Menurut Rieke, penggunaan teknologi digital dalam keimigrasian akan membantu meminimalkan penyalahgunaan serta mempercepat proses administrasi. Ia juga menyoroti pentingnya menjaga keseimbangan antara liberalisasi migrasi dan pengawasan yang ketat. Dengan membangun sistem keimigrasian yang terintegrasi, pemerintah diharapkan bisa menangani isu-isu seperti praktik negatif yang berkaitan dengan keimigrasian, termasuk penggunaan izin tinggal secara tidak tepat.
Kebutuhan ini semakin mendesak mengingat jumlah WNA yang datang ke Bali terus meningkat, dengan dampak ekonomi dan sosial yang signifikan. Rieke berharap melalui percontohan Bali, pemerintah dapat menyelesaikan masalah pengawasan keimigrasian secara lebih holistik, tanpa mengabaikan keberlanjutan lingkungan dan kesejahteraan warga negara Indonesia. “Sistem imigrasi yang terpadu tidak hanya meningkatkan efisiensi, tetapi juga menjaga keamanan dan kedaulatan,” katanya dalam kesempatan berbeda.
Beberapa langkah konkret yang diusulkan Rieke antara lain penyusunan sistem pengawasan digital yang terintegrasi dengan berbagai sektor, termasuk perizinan, perpajakan, dan jaminan sosial. Selain itu, ia menekankan perlunya penguatan regulasi dalam menjamin akuntabilitas dan transparansi pengelolaan data keimigrasian. Dengan sistem yang lebih baik, Rieke optimis Bali dapat menjadi pusat pengelolaan keimigrasian yang menginspirasi perubahan di tingkat nasional.
Konteks Global dan Implementasi Sistem
Rieke juga menyinggung pentingnya menyesuaikan sistem imigrasi Bali dengan standar global. Ia mengusulkan agar penerapan Satu Data Indonesia tidak hanya terbatas pada tingkat nasional, tetapi juga diintegrasikan dengan data internasional untuk memudahkan pemantauan dan koordinasi. “Keimigrasian yang modern harus berorientasi pada data yang bisa diakses secara cepat dan akurat,” ujarnya.
Keterlibatan desa dinas
