Berita Penting: Imigrasi Meulaboh amankan satu WNA Malaysia di Aceh Barat Daya
Imigrasi Meulaboh amankan satu WNA Malaysia di Aceh Barat Daya
Kantor Imigrasi Kelas II Non Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) Meulaboh, Aceh Barat, melakukan penangkapan terhadap seorang warga negara asing (WNA) asal Malaysia. Operasi Wirawaspada yang berlangsung di wilayah tersebut menghasilkan satu individu yang diamankan.
“WNA yang ditangkap ini memiliki inisial MLT, berusia 62 tahun,” ungkap Kepala Kantor Imigrasi Meulaboh, Nicky Avry Muchelly, kepada ANTARA, Selasa. Ia menjelaskan bahwa pelaku dijebak di lokasi tertentu di Kecamatan Babahrot, Kabupaten Aceh Barat Daya.
Menurut Nicky, WNA tersebut melanggar aturan izin tinggal di Indonesia karena menetap lebih lama dari masa yang ditentukan. “Dia overstay selama 237 hari,” tambahnya.
Operasi Wirawaspada dilakukan sebagai tindak lanjut dari instruksi Direktur Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian, Yuldi Yusman, yang disampaikan melalui teleconference pada Selasa (7/4). Aksi ini dijalankan secara bersamaan di seluruh Unit Pelaksana Teknis (UPT) Keimigrasian di Indonesia.
Pelaksanaan Operasi Wirawaspada bertujuan memperkuat pengawasan terhadap keberadaan orang asing serta memastikan keamanan dan ketertiban di wilayah kerja Kantor Imigrasi Meulaboh. Wilayah yang disasar mencakup Kabupaten Aceh Barat, Aceh Barat Daya, dan Nagan Raya.
Dalam prosesnya, petugas tetap menjaga profesionalisme dan kehumanisan, sekaligus menghormati prinsip hukum serta kemanusiaan. Kantor Imigrasi Meulaboh menyatakan berkomitmen untuk melakukan pengawasan keimigrasian secara efektif dan berkelanjutan.
Nicky menegaskan bahwa setiap temuan pelanggaran akan ditangani sesuai peraturan yang berlaku, demi menjaga kestabilan negara dan mengamankan kedaulatan Indonesia.
