Hukum

Bupati Gowa belum menyerah usai putusan MA, tempuh langkah hukum

konpres-bupati-gowa-drw0-2
Foto : Rafi Wibowo - programamal.com
Daftar Isi
  1. Bupati Gowa Siapkan Upaya Hukum Setelah Putusan Mahkamah Agung
  2. Related Reading
  3. Frequently Asked Questions

Bupati Gowa Siapkan Upaya Hukum Setelah Putusan Mahkamah Agung

Programamal.com – Bupati Gowa Sitti Husniah Talenrang menyatakan akan menempuh jalur hukum setelah Mahkamah Agung mengabulkan permohonan uji pendapat DPRD Kabupaten Gowa mengenai usulan pemberhentiannya. Langkah tersebut disiapkan karena ia mengaku tidak memperoleh surat dari Mahkamah Agung yang semestinya memberinya kesempatan untuk menyampaikan tanggapan sebelum perkara diputus.

Dalam konferensi pers di Rumah Jabatan Bupati Gowa pada Minggu malam, Sitti Husniah menyoroti persoalan pengiriman surat yang disebutnya tidak sampai ke tangan pihak yang dituju. Surat itu dikabarkan keliru dikirim oleh PT Pos Indonesia ke Pengadilan Agama Sungguminasa.

“Upaya hukum akan saya lakukan termasuk juga menyampaikan surat secara resmi kepada Mahkamah Agung, Kemendagri, terhadap sabotase surat tanggapan saya yang seharusnya saya berikan kepada MA yang merupakan hak dari saya selaku Bupati Gowa,” katanya.

Ia menduga kesalahan dalam proses distribusi surat tersebut bukan sekadar persoalan administratif biasa. Akibat surat tidak diterima, Sitti Husniah menyatakan dirinya kehilangan kesempatan untuk memberikan jawaban dalam perkara uji pendapat yang diajukan DPRD Gowa ke Mahkamah Agung.

Surat Tanggapan Tidak Sampai Sebelum Putusan

Surat dari Mahkamah Agung yang ditujukan kepada Bupati Gowa disebut telah diserahkan kepada PT Pos pada awal September 2026. Namun, surat itu justru terkirim ke Pengadilan Agama Sungguminasa. Surat tersebut baru ditarik kembali pada Jumat, 2 Oktober 2026.

Di sisi lain, Mahkamah Agung telah menjatuhkan putusan satu hari lebih awal, yakni Kamis, 1 Oktober 2026. Putusan itu mengabulkan permohonan uji pendapat DPRD Kabupaten Gowa terkait usulan pemberhentian Sitti Husniah.

Tim kuasa hukum Bupati Gowa mengetahui perkembangan tersebut saat mendatangi Mahkamah Agung di Jakarta pada Jumat, 2 Oktober. Kedatangan mereka semula dimaksudkan untuk memeriksa status perkara sekaligus menyampaikan tanggapan dari Bupati Gowa. Saat itulah mereka mengetahui bahwa putusan telah dikeluarkan.

Sitti Husniah menyatakan persoalan tersebut akan segera ditindaklanjuti melalui prosedur hukum dan surat resmi kepada Mahkamah Agung serta Kementerian Dalam Negeri.

“Hal ini di luar dari dugaan kami dan tentunya terhadap apa yang terjadi akan segera kami tindak lanjuti,” katanya.

Kuasa Hukum Siapkan Surat kepada MA, Kemendagri, dan DPRD

Kuasa hukum Bupati Gowa, Adhi Bintang, menyampaikan bahwa timnya tengah menyiapkan berbagai langkah untuk memperjuangkan hak hukum kliennya. Surat kepada Mahkamah Agung akan menjadi salah satu langkah yang ditempuh, dengan tembusan kepada Kementerian Dalam Negeri dan DPRD Kabupaten Gowa.

“Sebagai warga negara Indonesia, Ibu Bupati tentu memiliki hak hukum. Kami akan melakukan segala upaya hukum, termasuk menyusun surat kepada Mahkamah Agung yang nantinya akan ditembuskan kepada Kementerian Dalam Negeri dan DPRD Kabupaten Gowa,” katanya.

Selain mengirimkan surat resmi, tim kuasa hukum telah mengadukan dugaan kelalaian dalam pengiriman surat ke Polda Sulawesi Selatan. Aduan itu ditujukan agar proses distribusi dokumen tersebut dapat ditelusuri lebih lanjut, termasuk alasan surat yang semestinya ditujukan kepada Bupati Gowa dapat berakhir di Pengadilan Agama Sungguminasa.

Persoalan surat ini menjadi titik penting karena kesempatan memberikan tanggapan merupakan bagian dari proses yang berkaitan dengan kepentingan hukum kepala daerah. Bagi pihak Bupati Gowa, ketidakterimaan surat sebelum putusan keluar dinilai perlu mendapat penjelasan dan penanganan yang jelas.

Dinamika Politik Dinilai Ganggu Pemerintahan

Sitti Husniah juga menilai dinamika politik yang berkembang di Kabupaten Gowa telah memberi dampak terhadap penyelenggaraan pemerintahan. Ia menegaskan bahwa kelancaran pelayanan publik menjadi perhatian utama di tengah proses yang sedang berjalan.

“Tentu ini sangat mengganggu jalannya proses pemerintahan dan yang pasti proses pelayanan bagi masyarakat. Itu yang sangat tidak saya inginkan,” katanya.

Keberlangsungan pemerintahan daerah memiliki arti langsung bagi masyarakat, mulai dari pelaksanaan program hingga layanan administrasi yang dijalankan pemerintah kabupaten. Karena itu, perkembangan perkara ini tidak hanya menjadi perhatian dalam ruang politik dan hukum, tetapi juga berkaitan dengan stabilitas kerja pemerintahan di Gowa.

Mahkamah Agung meregistrasi perkara uji pendapat tersebut pada 21 Agustus 2026, setelah DPRD Gowa mengajukan permohonan terkait usulan pemberhentian Bupati Gowa. Amar putusan yang dijatuhkan pada 1 Oktober 2026 menyatakan permohonan dikabulkan dan objek permohonan dinyatakan berdasarkan hukum.

Bagian dari Mekanisme Pemberhentian Kepala Daerah

Putusan Mahkamah Agung itu merupakan salah satu bagian dalam mekanisme pemberhentian kepala daerah yang diatur melalui Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Proses tersebut melibatkan tahapan kelembagaan dan hukum, sehingga langkah lanjutan yang akan ditempuh pihak Bupati Gowa menjadi bagian penting dari perkembangan perkara ini.

Sitti Husniah dan tim hukumnya kini berfokus pada penyampaian keberatan atas persoalan surat tanggapan, sembari meminta penelusuran terhadap dugaan kelalaian dalam pengiriman dokumen. Perkembangan langkah hukum tersebut akan menentukan arah berikutnya dalam perkara yang telah menjadi perhatian publik di Kabupaten Gowa.

Frequently Asked Questions

What is Bupati Gowa belum menyerah usai putusan?

Bupati Gowa belum menyerah usai putusan is the main topic of this guide. The article explains the context, practical details, and next steps readers should understand.

Why does Bupati Gowa belum menyerah usai putusan matter?

Bupati Gowa belum menyerah usai putusan matters because readers are looking for a useful answer, not just a short summary. Good content should match search intent and help them decide what to do next.

Rafi Wibowo - programamal.com

Rafi Wibowo - programamal.com

Rafi Wibowo adalah praktisi teknologi yang fokus pada pengembangan sistem digital untuk kegiatan sosial. Ia memiliki pengalaman dalam membangun platform berbasis web yang mendukung transparansi donasi.

Di Program Amal, Rafi membantu memastikan bahwa aspek teknologi dalam donasi online dipahami dengan baik oleh pembaca.