Bupati Tulungagung pakai rompi tahanan KPK dan ucap mohon maaf

Bupati Tulungagung Pakai Rompi Tahanan KPK dan Ucap Mohon Maaf

Minggu dini hari, Bupati Tulungagung Gatut Sunu Wibowo mengenakan rompi berwarna oranye yang biasa digunakan oleh tahanan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) saat dikeluarkan dari Gedung Merah Putih, Jakarta. Ia langsung memberikan permohonan maaf setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan.

“Mohon maaf,” ujar Gatut secara singkat.

Selain Gatut, ajudannya Dwi Yoga Ambal juga turut menjadi tersangka dalam kasus yang sama. Keduanya digiring petugas KPK menuju mobil tahanan untuk dijemput di Rutan Cabang Gedung Merah Putih. Dalam perjalanan itu, Gatut berjalan dengan tangan terborgol dan tidak menjawab pertanyaan dari awak media. KPK melakukan penahanan terhadap para tersangka selama 20 hari, mulai 11 hingga 30 April 2026.

Dalam operasi tangkap tangan (OTT), lembaga antikorupsi mengamankan uang senilai Rp335,4 juta. Gatut Sunu Wibowo diduga menerima total Rp2,7 miliar dari hasil pemerasan terhadap beberapa pejabat di Pemkab Tulungagung. Selain uang, petugas juga menemukan empat pasang sepatu Louis Vuitton yang dinilai senilai Rp129 juta serta barang bukti elektronik lainnya.