Eks GM Telkom hadapi sidang putusan kasus pembiayaan fiktif hari ini

Eks GM Telkom Hadapi Sidang Putusan Kasus Pembiayaan Fiktif Hari Ini

Jakarta – Dalam sidang yang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, hari ini, August Hoth Mercyon Purba, mantan General Manager Enterprise Segmen Financial Management Service PT Telkom periode 2017-2020, akan menghadapi putusan atas dugaan pembiayaan fiktif. Sidang dipimpin oleh Hakim Ketua Suwandi, seperti dijelaskan oleh Juru Bicara PN Jakpus Andi Saputra kepada media.

“Kasus korupsi PT Telkom akan dibahas dalam agenda putusan hari ini,” kata Andi Saputra.

August diancam hukuman 14 tahun penjara, denda Rp750 juta, atau subsider 165 hari penjara, serta kewajiban membayar uang pengganti Rp980 juta dengan subsider 7 tahun penjara. Selain dia, 10 terdakwa lainnya juga akan menjalani putusan, termasuk Herman Maulana (Account Manager Tourism Hospitality Service Telkom 2015-2017), Alam Hono (Executive Account Manager PT Infomedia Nusantara 2016-2018), dan sejumlah direktur perusahaan terkait.

Para terdakwa lainnya antara lain Andi Imansyah Mufti (Direktur Utama PT Forthen Catar Nusantara), Denny Tannudjaya (Direktur Utama PT International Vista Quanta), Eddy Fitra (Direktur Utama PT Japa Melindo Pratama), Kamaruddin Ibrahim (pengendali PT Fortuna Aneka Sarana dan PT Bika Pratama), Nurhandayanto (Direktur Utama PT Ata Energi), Oei Edward Wijaya (Direktur Utama PT Green Energy Natural Gas), RR Dewi Palupi Kentjanasari (Direktur Keuangan dan Administrasi PT Cantya Anzhana Mandiri), serta Rudi Irawan (Direktur Utama PT Batavia Prima Jaya).

Para terdakwa dikenai ancaman hukuman berbeda. Herman Maulana dipersalahkan dengan penjara 15 tahun dan uang pengganti Rp4,53 miliar dengan subsider 7 tahun 5 bulan. Alam Hono dihukum 14 tahun penjara serta kewajiban membayar Rp7,29 miliar subsider 8 tahun. Andi Imansyah Mufti diancam 10 tahun penjara dan uang pengganti Rp8,74 miliar subsider 5 tahun. Denny Tannudjaya menerima 12 tahun penjara dan uang pengganti Rp10,7 miliar subsider 6 tahun. Eddy Fitra juga dihukum 12 tahun penjara dengan subsider Rp38,25 miliar.

Kamaruddin Ibrahim diancam 9 tahun penjara dan uang pengganti Rp7,95 miliar subsider 5 tahun. Nurhandayanto dituntut 13 tahun penjara serta uang pengganti Rp46,85 miliar subsider 7 tahun. Oei Edward Wijaya dikenai 8 tahun penjara dan uang pengganti Rp39,87 miliar subsider 4 tahun. RR Dewi Palupi Kentjanasari diancam 7 tahun penjara dan uang pengganti Rp40 juta subsider 4 tahun. Rudi Irawan diberi hukuman 11 tahun penjara dan uang pengganti Rp39,57 miliar subsider 6 tahun.

Di samping itu, setiap terdakwa juga dituntut denda Rp750 juta, yang dapat diganti (subsider) dengan penjara 165 hari jika tidak mampu dibayarkan. Kasus ini terkait dugaan korupsi dalam pemberian pembiayaan fiktif oleh PT Telkom Indonesia (Persero) Tbk dan anak perusahaan selama 2016-2018, yang diduga merugikan keuangan negara hingga Rp464,93 miliar. Rugi tersebut timbul karena 11 pihak diperkaya oleh para terdakwa melalui pengadaan barang yang tidak benar.

Perkara bermula saat Divisi Enterprise Service (DES) Telkom melakukan inisiatif untuk mengembangkan produk baru dan memperluas pangsa pasar, guna memenuhi target penjualan. Dalam upaya itu, skema pembiayaan dianggap diterapkan secara tidak transparan, di mana dokumen diberikan hanya untuk memenuhi syarat administrasi agar dana bisa dialokasikan ke perusahaan swasta. Hal ini dilakukan demi memenuhi indikator kinerja bisnis, meski prosesnya tidak sesungguhnya dilakukan.