Hasil Pertemuan: KUHP dan KUHAP baru ciptakan tantangan untuk BUMN

KUHP dan KUHAP Baru Tantang BUMN dalam Penerapannya

Jakarta – Dalam seminar nasional yang diadakan di Jakarta, Selasa, Jaksa Agung Muda Perdata dan Tata Usaha Negara Kejaksaan Agung RI Prof Narendra Jatna mengungkapkan bahwa kehadiran KUHP dan KUHAP versi terbaru memberikan tantangan baru bagi Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dalam mengelola bisnisnya.

Perspektif tentang Perbedaan Hukum

Dalam paparannya, Narendra menyebutkan bahwa meskipun tidak ada perbedaan dasar antara KUHP baru dan lama dalam jenis pidana, pendekatan hukum mengalami pergeseran. “Perbedaan utama terletak pada mazhab hukum yang berlaku, yaitu dari in personam ke in rem,” jelasnya.

“KUHP baru tidak hanya bertujuan memenjarakan orang, tetapi juga memastikan aset diperoleh,” ujar Narendra.

Kebutuhan Penyesuaian untuk BUMN

Menurut Narendra, BUMN tidak boleh bergantung sepenuhnya pada Business Judgment Rule (BJR) ketika menghadapi pemeriksaan hukum. Ia menekankan pentingnya memenuhi standar internasional, seperti UNCAC dan OECD, dalam pengendalian korupsi, mekanisme anti suap, serta pengambilan keputusan yang transparan.

“Indonesia sebenarnya telah meratifikasi UNCAC, namun standar tersebut belum sepenuhnya diintegrasikan,” tambahnya.

Perbedaan Pandangan tentang BJR

Hakim Agung Kamar Pidana Mahkamah Agung RI Achmad Setyo Pudjoharsoyo menyampaikan bahwa MA mengakui BJR sebagai perlindungan sah, tetapi kekebalan ini bukan mutlak. “Ada dua kasus yang identik, namun satu dihukum sedangkan yang lain tidak,” contohnya.

“BJR melindungi direksi dan pengurus selama keputusan diambil sesuai peraturan yang berlaku,” ujarnya.

Penekanan pada Konsistensi Penilaian Hakim

Prof Harkristuti Harkrisnowo dari Fakultas Hukum Universitas Indonesia menyoroti pentingnya pedoman dari MA dalam menentukan konsistensi indikator hukum. Ia mengingatkan bahwa hakim harus memiliki kriteria yang sama untuk menilai kasus, terlepas dari siapa yang menjadi terdakwa.

“Yang mengkhawatirkan adalah ketidakjelasan kapan pengurus, kapan pemilik manfaat (BO), atau pihak lain menjadi target hukum,” katanya.

Kebutuhan Harmonisasi dalam Era Hukum Baru

Ketua Iluni UI Pramudiya, sebagai panitia penyelenggara, mengatakan bahwa KUHP dan KUHAP baru memberi ruang lebih luas untuk menyelesaikan permasalahan pidana. Berbeda dengan versi sebelumnya yang cenderung fokus pada penjara dan denda.

Dalam forum ini, diharapkan peserta dapat sepakat dalam mengembangkan bisnis yang baik di Indonesia, agar menghindari kriminalisasi berlebihan. “Kebijakan pemerintah yang diterapkan BUMN perlu didukung oleh konsistensi hukum dan kepatuhan terhadap standar akuntansi,” tutur Pramudiya.