Isu Penting: Ditjen Imigrasi masih periksa dugaan pungli WNA di Batam-Kepri

Ditjen Imigrasi Terus Periksa Dugaan Pungli terhadap WNA di Batam, Kepri

Di Jakarta, Ditjen Imigrasi Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemenimipas) sedang memeriksa laporan dugaan pungutan liar (pungli) yang menimpa warga negara asing (WNA) di Batam, Kepulauan Riau (Kepri). Dirjen Imigrasi Hendarsam Marantoko menyatakan bahwa pihaknya masih menginvestigasi mantan Kakanwil Imigrasi Kepri, Ujo Sutojo, serta mantan Kakanim Batam, Hajar Aswad.

“Yang pasti, kami sedang melaksanakan pemeriksaan sesuai wewenang kami, termasuk pencopotan jabatan Kakanwil dan Kakanim yang telah ditarik ke pusat,” ujarnya.

Hendarsam menambahkan bahwa kasus pungli yang menyangkut WNA Singapura tidak masuk dalam lingkup tugas Ditjen Imigrasi. Ia menegaskan bahwa pihaknya mempercayakan penanganan kepada lembaga hukum lain. “Soal itu (pungli) bukan domain kami. Kalau ada APH yang ingin menyelidiki, monggo saja. Kami sangat terbuka,” tambahnya.

Sejak dilantik awal April 2026, Hendarsam berkomitmen untuk menegakkan disiplin di bidang keimigrasian. “Di era saya, pungli tidak ada yang lepas. Kami memiliki slogan bahwa Imigrasi adalah untuk rakyat, dan harus memberi manfaat, bukan merugikan,” katanya.

Sementara nilai kerugian yang diduga dialami WNA dalam kasus ini belum diungkapkan karena masih dalam penyelidikan internal Ditjen Imigrasi. “Berapa besarnya kerugian, ini masih diproses oleh Ditjen, jadi belum tepat jika saya memberi angka sekarang,” terangnya.

Ditjen Imigrasi telah melantik pejabat pengganti untuk Kakanwil Kepri dan Kakanim Batam pada Kamis (9/4) di Jakarta. Saat ini, jabatan Kakanwil Ditjen Imigrasi Kepri diisi oleh Guntur Sahat Hamonangan, sementara Kakanim Batam diserahkan kepada Wahyu Eka Putra.