Kejari Tabalong tahan pegawai ESDM tersangka pemerasan izin tambang
Kejari Tabalong Tahan Pegawai ESDM Tersangka Pemerasan Izin Tambang
Kejari Tabalong tahan pegawai ESDM tersangka – Banjarbaru, Kalimantan Selatan – Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Kalimantan Selatan terlibat dalam kasus korupsi pemerasan izin tambang. Seorang pegawai dari lembaga tersebut, bernama HPW, telah ditahan oleh Kejaksaan Negeri Tabalong. Penahanan ini dilakukan di Rumah Tahanan Negara Klas II B Tanjung, Kabupaten Tabalong, dan berlangsung selama 20 hari ke depan, mulai dari hari ini, 9 Juni 2026, hingga 28 Juni 2026 mendatang.
Kasus Terungkap Setelah Penangkapan HPW
Penangkapan HPW dilakukan oleh tim Kejaksaan Negeri Tabalong, dengan bantuan dari Bidang Intelijen dan Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Kalimantan Selatan. Proses penangkapan berlangsung pada Senin (8/6) siang di Banjarbaru. Setelah ditangkap, HPW menjalani pemeriksaan selama 24 jam yang berlangsung secara terpusat. Pemeriksaan ini menelusuri dugaan tindak pidana korupsi yang terkait dengan pemerasan dalam penerbitan izin usaha pertambangan (IUP).
“Penahanan dilakukan selama 20 hari ke depan, terhitung sejak hari ini tanggal 9 hingga 28 Juni 2026,” kata Kasi Penerangan Hukum Kejati Kalsel Yuni Priyono di Banjarbaru, Selasa.
Pemeriksaan Kesehatan dan Status Tersangka
Sebelum ditahan, HPW telah menjalani pemeriksaan kesehatan yang dilakukan oleh pihak kejaksaan. Hasilnya, tersangka dinyatakan sehat secara fisik dan mental. Yuni Priyono menjelaskan bahwa pemeriksaan ini menjadi bagian dari proses penyidikan untuk memastikan tidak ada hambatan kesehatan dalam menjalani tahanan.
“Tersangka juga telah menjalani pemeriksaan kesehatan dan dinyatakan sehat,” jelas Yuni.
Detail Pemerasan dan Dugaan Pelanggaran
Dalam kasus ini, HPW diduga melakukan praktik pemerasan terhadap pemohon izin tambang di wilayah konsesi Kabupaten Tabalong. Tersangka membawa uang hasil pemerasan yang terkumpul mencapai sekitar Rp1,2 miliar. Uang tersebut dikumpulkan dari para pemohon IUP yang ingin mendapatkan izin usaha pertambangan. HPW bertugas sebagai evaluator dalam proses penerbitan izin tersebut, sehingga keberadaannya menjadi kunci dalam penyidikan.
Kasus ini terungkap setelah tim gabungan Bidang Intelijen dan Pidsus Kejaksaan Tinggi Kalimantan Selatan bekerja sama dengan Kejaksaan Negeri Tabalong. Penyidik menemukan bukti bahwa HPW memanfaatkan posisinya untuk meminta uang secara tidak sah. Tindakan ini mengindikasikan pelanggaran aturan Pasal 12 huruf e Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Keterlibatan Pihak Lain dalam Penyelidikan
Penyidik masih terus mengembangkan kasus ini untuk menelusuri pihak-pihak lain yang mungkin terlibat dalam praktik pemerasan. Langkah ini dilakukan guna memperkuat bukti serta memastikan tidak ada oknum yang terlewat dari proses penegakan hukum. Pihak kejaksaan menyatakan bahwa investigasi akan terus berlanjut hingga semua aspek dugaan korupsi terungkap.
ESDM Provinsi Kalimantan Selatan menjadi sorotan karena perannya dalam penerbitan izin tambang. Selama ini, dinas tersebut bertugas mengawasi dan mengeluarkan izin usaha pertambangan sesuai aturan yang berlaku. Namun, kejadian ini menunjukkan adanya ketidaksesuaian dalam proses pemeriksaan, di mana HPW dituduh memperoleh keuntungan finansial dengan cara memeras pemohon.
Pengembangan Kasus dan Dampak pada Industri Tambang
Kasus korupsi ini diharapkan menjadi pembelajaran bagi sektor tambang di Kalimantan Selatan. Pemerasan izin tambang tidak hanya merugikan keuangan negara tetapi juga menimbulkan ketidakpercayaan publik terhadap proses pengelolaan sumber daya alam. Dengan ditahan, HPW menjadi salah satu saksi penting dalam penyidikan yang sedang berjalan.
Yuni Priyono menambahkan bahwa pihak kejaksaan menargetkan penuntutan hukum terhadap HPW dan oknum lainnya. “Kami sedang mempercepat proses untuk menelusuri lebih banyak bukti dan memastikan kebenaran dugaan pemerasan,” ujar Yuni. Penyidikan akan melibatkan berbagai sumber informasi, termasuk catatan keuangan, surat perintah, dan laporan dari pihak terkait.
Konteks Hukum dalam Kasus Pemerasan
Undang-Undang No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU No. 31 Tahun 1999 menyebutkan bahwa pemerasan merupakan salah satu bentuk tindak pidana korupsi. Pasal 12 huruf e tersebut menyatakan bahwa siapa pun yang memperoleh keuntungan finansial secara tidak sah karena memaksa pihak lain memberikan sesuatu berupa uang atau barang, maka akan dikenai sanksi hukum.
Kasus HPW menunjukkan bagaimana tindakan pemerasan dapat terjadi di tingkat operasional pemerintahan. Penyidik menekankan bahwa pemeriksaan kesehatan adalah langkah awal untuk memastikan tersangka siap menghadapi proses penyidikan. Proses ini akan melibatkan tim penyelidik yang terdiri dari berbagai unit di dalam kejaksaan.
Perspektif Publik dan Pemantauan Masyarakat
Kasus ini menarik perhatian masyarakat setempat, terutama para pemohon izin tambang yang merasa dirugikan. Berbagai organisasi masyarakat dan lembaga pengawasan mulai menyoroti praktik pemerasan yang dilakukan oknum ESDM. Mereka menganggap kasus ini sebagai contoh dari korupsi yang terjadi di bawah radar.
Kejaksaan Tinggi Kalimantan Selatan mengatakan bahwa mereka berkomitmen untuk memperkuat sistem pengawasan terhadap pegawai yang berada di bawah lingkup dinas terkait. Selain itu, penyidik juga akan mengidentifikasi mekanisme yang memungkinkan terjadinya pemerasan. “Kami berharap kasus ini menjadi pelajaran bagi semua pihak, baik dalam maupun luar lingkup dinas ESDM,” tutur Yuni Priyono.
Kesiapan Tim Penyidik dan Persiapan Selanjutnya
Tim penyidik Kejaksaan Negeri Tabalong telah menyiapkan berbagai dokumen dan alat bukti untuk proses penyidikan sel
