Program Amal
Fast mobile article powered by Nexiamath-SEO AMP.
AMP Article

Kejati Aceh selesaikan 57 perkara berdasarkan keadilan restoratif

Published 02-09-2026 · Updated 02-09-2026 · By Tegar Wijaya - programamal.com

Foto : Tegar Wijaya - programamal.com

Restorative Justice Jadi Pilar Penyelesaian Hukum di Aceh: 57 Perkara Dituntaskan Tanpa Persidangan

Programamal.com – Gerakan keadilan restoratif yang digulirkan di tingkat nasional kini menunjukkan dampak nyata di provinsi paling barat Indonesia. Sepanjang Januari hingga Agustus 2026, Kejaksaan Tinggi Aceh bersama seluruh kejaksaan negeri di bawah koordinasinya telah menghentikan penanganan 57 perkara melalui mekanisme restorative justice. Angka tersebut mencerminkan pergeseran paradigma dalam penanganan perkara pidana ringan hingga sedang, di mana dialog dan rekonsiliasi diprioritaskan di atas proses litigasi formal.

Skala dan Jenis Perkara yang Ditangani

Kepala Kejaksaan Tinggi Aceh, Teuku Rahmatsyah, mengonfirmasi jumlah perkara tersebut dalam keterangannya di Banda Aceh pada hari Rabu. Ia menjelaskan bahwa perkara-perkara yang dihentikan mencakup beragam kategori, mulai dari penganiayaan, penipuan, pencurian, hingga kasus terkait narkotika serta jenis tindak pidana lainnya. Keberagaman jenis perkara ini menunjukkan bahwa mekanisme restoratif tidak dibatasi pada satu kategori delik tertentu, melainkan diterapkan secara selektif sesuai karakteristik kasus dan kesediaan para pihak.

"Ada sebanyak 57 perkara di Aceh dihentikan berdasarkan keadilan restoratif sepanjang tahun ini atau sejak Januari hingga Agustus 2026," kata Teuku Rahmatsyah.

Filosofi di Balik Penghentian Perkara

Langkah penghentian perkara melalui jalur restoratif ini merupakan implementasi langsung dari program yang dicanangkan Jaksa Agung Republik Indonesia. Inti gagasan tersebut menegaskan bahwa membawa suatu perkara ke ruang sidang bukanlah satu-satunya jalan, bahkan bukan pula jalan utama, untuk menyelesaikan sengketa hukum. Dalam kerangka berpikir ini, penjatuhan hukuman terhadap pelaku diposisikan sebagai upaya terakhir — ultimum remedium — yang hanya ditempuh ketika seluruh alternatif penyelesaian damai telah diupayakan dan gagal.

Dengan demikian, apabila terdapat persoalan hukum yang melibatkan korban dan pelaku, aparat kejaksaan diupayakan terlebih dahulu memfasilitasi penyelesaian melalui pendekatan restoratif. Tujuannya bukan menghapus tanggung jawab hukum, melainkan mengembalikan keseimbangan hubungan sosial yang terganggu akibat tindak pidana, sekaligus memberikan ruang bagi pelaku untuk memperbaiki diri tanpa harus menanggung beban stigmatisasi penuh dari proses peradilan terbuka.

Syarat dan Mekanisme Penerapan

Penerapan keadilan restoratif tidak dilakukan secara sembarangan. Terdapat prasyarat ketat yang harus terpenuhi sebelum sebuah perkara dapat dihentikan melalui mekanisme ini. Syarat utamanya meliputi:

Pertama, seluruh pihak yang terlibat — baik korban maupun pelaku — harus telah mencapai perdamaian secara tulus dan sukarela. Kedua, pelaku memberikan komitmen tertulis maupun lisan untuk tidak mengulangi perbuatan yang sama. Ketiga, korban menyatakan secara eksplisit bahwa ia tidak lagi menuntut pelaku dan menerima penyelesaian di luar pengadilan. Ketiga syarat ini memastikan bahwa penghentian perkara bukan sekadar formalitas administratif, melainkan hasil dari proses rekonsiliasi yang substansial.

Infrastruktur Rumah Restorative Justice di 23 Kabupaten/Kota

Untuk mendukung operasionalisasi program secara masif, Kejati Aceh beserta seluruh kejaksaan negeri di bawahnya telah membentuk rumah restorative justice (RJ) di 23 kabupaten dan kota di Provinsi Aceh. Keberadaan rumah RJ ini menempatkan mekanisme penyelesaian damai lebih dekat dengan masyarakat, sehingga tidak lagi terpusat di kantor kejaksaan tingkat provinsi atau kabupaten.

Teuku Rahmatsyah menambahkan bahwa pembentukan rumah RJ tidak berhenti di tingkat kejaksaan negeri. Ekspansi juga dilakukan hingga ke tingkat desa, menjadikan setiap komunitas memiliki akses langsung terhadap layanan penyelesaian konflik berbasis restoratif.

"Selain di setiap kejaksaan negeri, pembentukan rumah RJ juga dilakukan di desa-desa. Rumah RJ tersebut juga menjadi tempat edukasi masyarakat terhadap kesadaran hukum, sehingga pemahaman hukum masyarakat meningkat," kata Teuku Rahmatsyah.

Dimensi Edukasi dan Dampak Jangka Panjang

Fungsi rumah RJ tidak terbatas pada penyelesaian kasus individual. Setiap unit juga berperan sebagai pusat edukasi hukum bagi warga sekitar. Melalui kegiatan penyuluhan, mediasi komunitas, dan pendampingan hukum ringan, masyarakat diajak memahami hak dan kewajibannya secara lebih komprehensif. Pendekatan preventif ini diharapkan mampu menurunkan angka tindak pidana ringan di tingkat akar rumput, karena warga yang memahami konsekuensi hukum cenderung lebih berhati-hati dalam bertindak.

Di tingkat makro, keberhasilan Aceh dalam menuntaskan 57 perkara melalui jalur restoratif dalam kurun waktu kurang dari satu tahun memberikan sinyal positif bagi sistem peradilan pidana nasional. Jika replikasi model ini berhasil di provinsi-provinsi lain, beban perkara di pengadilan negeri dapat berkurang secara signifikan, sementara kualitas keadilan yang dirasakan masyarakat justru meningkat karena prosesnya lebih personal, lebih cepat, dan lebih berorientasi pada pemulihan daripada penghukuman.

Konteks Nasional dan Tantangan ke Depan

Program keadilan restoratif di Indonesia bukan fenomena baru. Sejak diperkenalkan secara lebih sistematis melalui kebijakan Kejaksaan Agung, berbagai daerah telah mulai mengadopsi pendekatan ini. Namun, implementasinya kerap menghadapi tantangan berupa resistensi budaya hukum yang masih menempatkan persidangan sebagai satu-satunya bentuk keadilan yang sah, serta keraguan sebagian masyarakat terhadap proses mediasi yang difasilitasi negara.

Keberhasilan Kejati Aceh dalam membangun infrastruktur rumah RJ hingga ke tingkat desa sekaligus mencatat puluhan perkara yang terselesaikan secara damai menunjukkan bahwa tantangan tersebut dapat diatasi melalui kombinasi kebijakan yang konsisten, kehadiran fisik di komunitas, dan edukasi yang berkelanjutan. Dengan 23 kabupaten/kota yang kini memiliki rumah RJ, Aceh berada di barisan depan dalam transformasi paradigma penegakan hukum di Indonesia — dari keadilan yang bersifat retributif menuju keadilan yang bersifat restoratif dan rehabilitatif.

Related Reading

Frequently Asked Questions

What is Kejati Aceh selesaikan 57 perkara berdasarkan?

Kejati Aceh selesaikan 57 perkara berdasarkan is the main topic of this guide. The article explains the context, practical details, and next steps readers should understand.

Why does Kejati Aceh selesaikan 57 perkara berdasarkan matter?

Kejati Aceh selesaikan 57 perkara berdasarkan matters because readers are looking for a useful answer, not just a short summary. Good content should match search intent and help them decide what to do next.