Key Strategy: Dirjen: Implementasi kebijakan selektif perketat pengawasan WNA

Dirjen Imigrasi: Penguatan Pengawasan WNA Sebagai Implementasi Kebijakan Selektif

Operasi Pengawasan di Semarang

Key Strategy – Jakarta, Minggu – Direktur Jenderal (Dirjen) Imigrasi, Hendarsam Marantoko, mengungkapkan bahwa jajarannya sedang meningkatkan pengawasan terhadap warga negara asing (WNA) sebagai langkah konkret untuk menerapkan kebijakan selektif yang menjadi dasar pengelolaan keimigrasian di Indonesia. Kebijakan ini bertujuan memastikan bahwa izin tinggal yang diberikan tidak dimanfaatkan sebagai alat untuk menjalankan kegiatan ilegal. Dalam pernyataannya, Hendarsam menyebutkan bahwa penangkapan empat WNA Tiongkok di Semarang menjadi contoh nyata pelaksanaan kebijakan tersebut.

“Imigrasi tidak akan memberikan kesempatan bagi WNA yang menyalahgunakan izin tinggal sebagai sarana kegiatan ilegal,” ujarnya dalam keterangan resmi di Jakarta.

Dalam operasi yang dilakukan oleh Kantor Imigrasi Semarang bersama Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Jawa Tengah pada Kamis (4/6), petugas berhasil mengungkap skema penipuan daring yang melibatkan sejumlah WNA. Operasi ini dilaksanakan di kawasan Puri Anjasmoro, Semarang Barat, dan menghasilkan bukti-bukti elektronik yang digunakan untuk menindaklanjuti kasus tersebut.

Barang Bukti yang Ditemukan

Keempat WNA yang diamankan berinisial HJ (40), HK (44), HY (44), dan TW (37). Dalam proses penyelidikan, dua warga negara Indonesia, DS (26) dan E (26), juga turut dibawa ke tempat pemeriksaan untuk mengetahui peran mereka dalam kasus ini. Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan sejumlah besar alat elektronik yang diduga terkait aktivitas penipuan. Barang bukti yang berhasil disita mencakup 604 unit telepon genggam dari berbagai merek, 11 komputer laptop, 10 komputer all in one (AIO), satu printer, satu hard disk, satu proyektor, serta perangkat wireless portabel.

Kemudian, ratusan kartu SIM dan tiga paspor dari Republik Rakyat Tiongkok (RRT) juga ditemukan. Dokumen lain yang dianggap relevan masih dalam analisis lebih lanjut oleh tim penyidik. Pemilikan barang bukti tersebut menjadi dasar untuk menegaskan bahwa para tersangka menggunakan teknologi digital sebagai sarana menipu korban di luar wilayah Indonesia.

Skema Penipuan yang Diduga Digunakan

Menurut informasi awal, para WNA tersebut diduga melakukan aktivitas love scamming dengan memanfaatkan berbagai platform komunikasi. Aplikasi Ding Talk dan DingDing menjadi alat utama dalam mengatur skema penipuan mereka. Modusnya melibatkan pembuatan profil palsu dan identitas semu untuk menarik perhatian calon korban. Setelah membangun hubungan emosional, mereka memanfaatkan kepercayaan tersebut untuk mengumpulkan keuntungan finansial.

Kasus ini juga mengungkap bahwa korban yang ditargetkan berada di luar negeri. Hal ini menunjukkan bahwa jaringan penipuan tersebut tidak hanya beroperasi lokal, tetapi juga melibatkan kerja sama internasional. Dengan diperolehnya barang bukti elektronik, pihak Imigrasi berupaya memperkuat kemampuan mengungkap kegiatan ilegal yang dilakukan oleh WNA.

Pelanggaran Aturan dan Tindak Lanjut

Dalam pemeriksaan, para WNA diduga melanggar Pasal 122 huruf a Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian. Pasal ini menyangkut penyalahgunaan izin tinggal sebagai alat untuk kegiatan yang tidak sesuai. Selain itu, satu dari mereka tidak mampu menunjukkan dokumen perjalanan yang sah, sehingga petugas juga meninjau kemungkinan penerapan Pasal 119 yang terkait pelanggaran batas waktu tinggal.

Penyidikan terus berjalan, dengan para tersangka menjalani pemeriksaan intensif. Hendarsam menegaskan bahwa kasus ini menjadi bukti komitmen Ditjen Imigrasi dalam menjaga keamanan dan kedaulatan negara. Selain itu, kebijakan selektif yang diterapkan juga diharapkan memperkuat semangat “Imigrasi untuk Rakyat,” yaitu upaya menjamin bahwa kebijakan imigrasi berpijak pada kepentingan masyarakat Indonesia.

Penguatan Pengawasan di Masa Depan

Kebijakan selektif ini tidak hanya fokus pada penindakan, tetapi juga pencegahan. Hendarsam menyatakan bahwa Ditjen Imigrasi akan terus meningkatkan kegiatan pengawasan, memperkuat fungsi intelijen, dan memperluas kerja sama dengan lembaga penegak hukum serta masyarakat. Hal ini dilakukan untuk memastikan wilayah Indonesia tidak lagi menjadi basis operasi kejahatan internasional.

Langkah-langkah tersebut diharapkan bisa menekan tindak kejahatan yang memanfaatkan izin tinggal sebagai sarana ilegal. Dengan diperketatnya pengawasan, Imigrasi berupaya menjaga ketertiban dan keamanan di tengah dinamika globalisasi yang semakin cepat. Hendarsam menekankan bahwa kebijakan selektif adalah salah satu instrumen penting dalam menjaga kepentingan negara, termasuk melindungi masyarakat dari skema penipuan yang merugikan.

Operasi pengawasan di Semarang menunjukkan bahwa kebijakan selektif bukan hanya berupa regulasi, tetapi juga dilakukan secara operasional. Dengan menangkap WNA yang terlibat dalam aktivitas love scamming, pihak Imigrasi memberikan contoh konkret bagaimana kebijakan tersebut dijalankan. Casus ini juga membuka peluang untuk evaluasi lebih lanjut terhadap proses pemeriksaan WNA, terutama dalam menegakkan ketaatan terhadap aturan keimigrasian.

Kegiatan pengawasan yang diperketat ini diharapkan bisa memberikan dampak jangka panjang dalam mengurangi risiko penipuan daring. Selain itu, kebijakan selektif juga dianggap penting untuk meningkatkan transparansi dan akuntabilitas dalam penerbitan serta pengawasan izin tinggal bagi WNA. Dengan begitu, Indonesia tetap menjadi negara yang aman, teratur, dan bisa diandalkan dalam menerima serta mengelola pendatang asing.