Key Strategy: Periksa Hilman Latief, KPK dalami inisiatif pihak soal bagi kuota haji
Periksa Hilman Latief, KPK Dalami Inisiatif Pihak-Pihak Soal Bagi Kuota Haji
Key Strategy – Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus melakukan investigasi terkait dugaan korupsi kuota haji. Dalam pemeriksaan terbaru, lembaga antirasuah menggali lebih dalam tentang inisiatif dari berbagai pihak dalam proses pembagian kuota haji tambahan 20.000 pada tahun 2024 Masehi/1445 Hijriah. Mantan Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kementerian Agama, Hilman Latief, diperiksa sebagai saksi dalam kasus ini. Pemeriksaan berlangsung di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, pada Rabu.
“Untuk mengonfirmasi siapa saja pihak-pihak yang berperan dalam proses inisiasi pembagian kuota haji tambahan tersebut, apakah hanya dari Kemenag atau juga ada dari asosiasi ataupun PIHK (penyelenggara ibadah haji khusus) sehingga tambahan kuota haji sebanyak 20.000 itu dibagi 50 persen sama,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo.
Budi menambahkan, penyidik KPK juga mengeksplorasi alasan Kemenag tidak membagi kuota haji tambahan dengan skema 92 persen untuk haji reguler dan 8 persen untuk haji khusus. “Keterangan ini tentunya kemudian mengonfirmasi bahwa adanya dugaan penyalahgunaan kewenangan berkaitan dengan pembagian kuota haji tambahan yang semestinya menggunakan skema 92 persen untuk reguler dan delapan persen untuk khusus, tetapi kemudian pembagiannya dilakukan menjadi 50 persen sama,” katanya.
Pemeriksaan Hilman Latief dan Kebijakan Pembagian Kuota
Hilman Latief, seusai menjalani pemeriksaan, mengungkapkan bahwa penyidik KPK menanyai dirinya terkait kebijakan pembagian kuota haji tambahan. “Ya, informasi biasa saja, kebijakan. Iya, tentang kuota aja,” ujarnya. Menurut saksi ini, fokus pemeriksaan terpusat pada mekanisme pengalokasian kuota, terutama bagaimana penyaluran 20.000 tambahan itu dilakukan secara merata antara pihak-pihak terkait.
Proses Penyidikan dan Tersangka Baru
KPK mengumumkan penyidikan kasus dugaan korupsi kuota haji Indonesia pada periode 2023-2024 sejak 9 Agustus 2025. Dalam proses tersebut, lembaga antirasuah menetapkan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dan staf khususnya, Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex, sebagai tersangka pada 9 Januari 2026. Meski demikian, Fuad Hasan Masyhur, pemilik biro penyelenggara haji Maktour, tidak ditetapkan sebagai tersangka meskipun pernah dicekal ke luar negeri.
Selain itu, KPK memperoleh hasil audit dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) pada 27 Februari 2026. Laporan tersebut menyebutkan potensi kerugian negara mencapai Rp622 miliar akibat dugaan pengalokasian kuota haji yang tidak sesuai aturan. Dengan adanya audit ini, KPK semakin memperkuat langkah penyidikan dan menetapkan dua tersangka baru, yakni Direktur Operasional Maktour Ismail Adham dan mantan Ketua Umum Kesatuan Tour Travel Haji Umrah Republik Indonesia (Kesthuri) Asrul Aziz Taba, pada 30 Maret 2026.
Langkah Pemidanaan dan Penahanan Tersangka
Yaqut Cholil Qoumas ditahan oleh KPK pada 12 Maret 2026 di Rumah Tahanan Negara Cabang Gedung Merah Putih. Namun, status penahanannya sempat diubah menjadi tahanan rumah pada 19 Maret 2026 setelah permohonan dari keluarga. Setelah itu, Yaqut kembali ditahan di rumah tahanan KPK pada 24 Maret 2026. Sementara itu, Ishfah Abidal Aziz ditahan pada 17 Maret 2026. Pemidanaan terhadap kedua tersangka ini menjadi bagian dari upaya KPK untuk mengungkap seluruh detail kasus korupsi kuota haji.
Kasus ini berawal dari investigasi terhadap skema pembagian kuota haji tambahan, yang dinilai tidak sesuai dengan kebijakan yang seharusnya. Dugaan penyalahgunaan kewenangan dianggap muncul karena adanya pembagian kuota yang tidak proporsional, di mana 50 persen dari 20.000 kuota ditujukan untuk haji reguler dan haji khusus secara merata. Hal ini berpotensi menimbulkan kesenjangan dalam penggunaan kuota, terutama mengingat haji khusus biasanya diarahkan untuk kebutuhan tertentu yang lebih spesifik.
KPK menyatakan bahwa kebijakan pembagian kuota haji tambahan tersebut dianggap tidak transparan. Dalam penyidikan, lembaga antirasuah berupaya mengungkap apakah ada intervensi dari pihak luar seperti asosiasi haji atau penyelenggara ibadah haji khusus. Pembagian 50-50 dianggap mungkin menguntungkan kelompok tertentu, sehingga memicu dugaan tindakan korupsi. Pemeriksaan terhadap Hilman Latief menjadi salah satu langkah untuk memvalidasi klaim tersebut.
Konteks Korupsi dan Tantangan dalam Penyidikan
KPK memandang bahwa pembagian kuota haji tambahan tahun 2024 menjadi titik awal investigasi. Dalam pemeriksaan, lembaga antirasuah memperhatikan peran berbagai pihak, termasuk institusi pemerintah, organisasi haji, dan perusahaan penyelenggara. Hilman Latief, sebagai mantan pejabat Kemenag, dianggap memiliki wawasan tentang alur pengambilan keputusan dalam proses ini.
Menurut Budi Prasetyo, pengalokasian kuota haji tambahan yang dilakukan dengan skema 50-50 berpotensi menciptakan ketimpangan, karena biasanya kuota haji khusus ditujukan untuk kebutuhan tertentu seperti kesejahteraan peserta atau kebijakan pemerintah. Pemisahan 92-8 persen menjadi standar yang diusulkan sebelumnya, namun dalam kasus ini, angka tersebut diubah. KPK menilai hal ini memicu kesempatan untuk menyalurkan kuota secara tidak adil, mungkin untuk kepentingan pribadi atau kelompok tertentu.
Kasus ini juga menjadi contoh bagaimana korupsi bisa terjadi dalam sistem yang terkesan kompleks. Pemeriksaan terhadap Hilman Latief, serta tersangka lainnya, menggarisbawahi upaya KPK untuk melacak sumber dana dan mekanisme pengambilan keputusan. Selain itu, KPK memperhatikan peran PIHK sebagai penyelenggara ibadah haji khusus, yang diduga turut berkontribusi dalam proses pembagian kuota.
Proses penyidikan yang berlangsung hingga Juni 2026 menunjukkan ketekunan lembaga antirasuah dalam mengungkap kecurangan. Dengan hasil audit BPK yang menyoroti kerugian hingga Rp622 miliar, KPK semakin memperkuat arg
