KPK sentil kepala daerah jangan pakai anggaran dinas untuk kepentingan pribadi
KPK sentil kepala daerah jangan pakai anggaran dinas untuk kepentingan pribadi
Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan bahwa pemimpin daerah, termasuk bupati, dilarang menggunakan dana dinas untuk keperluan pribadi. Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menyampaikan peringatan tersebut di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, pada Sabtu malam. Ia menyoroti bahwa membebani kebutuhan pribadi di luar tugas dinas kepada perangkat daerah atau anggaran dinas dianggap melanggar aturan hukum.
“Para penyelenggara negara tidak boleh menyalahgunakan wewenang, termasuk menjadikan surat pernyataan sebagai alat tekanan,” ujarnya.
KPK memberikan peringatan ini setelah menetapkan Bupati Tulungagung Gatut Sunu Wibowo sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan terhadap pejabat organisasi perangkat daerah (OPD) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Tulungagung, Jawa Timur. Menurut Asep, kepala daerah sudah memperoleh hak keuangan yang sah, seperti gaji dan dana operasional, sehingga tidak bisa melakukan pungutan atau beban tambahan di luar ketentuan.
Sebelumnya, KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) di wilayah Tulungagung pada 10 April 2026. Dalam aksi tersebut, 18 orang ditangkap, termasuk Gatut Sunu Wibowo dan adiknya, Jatmiko Dwijo Saputro, yang juga anggota DPRD Tulungagung. Dua hari setelah OTT, pada 11 April 2026, KPK membawa Gatut Sunu serta adiknya bersama 11 orang lainnya ke Jakarta untuk menjalani pemeriksaan lanjutan. Pada hari yang sama, Gatut Sunu Wibowo dan Dwi Yoga Ambal, ajudannya, ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan dan penerimaan hadiah di lingkungan Pemerintah Kabupaten Tulungagung pada tahun anggaran 2025–2026.
