Main Agenda: Majelis Etik harap surat PTDH Hery Susanto segera dikirim ke Presiden
Majelis Etik Harap Surat PTDH Hery Susanto Segera Dikirim ke Presiden
Main Agenda – Di Jakarta, Majelis Etik Ombudsman Republik Indonesia (ORI) menekankan pentingnya surat putusan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) terhadap Hery Susanto segera disampaikan ke Presiden Joko Widodo. Pimpinan Majelis Etik, Jimly Asshiddiqie, menyatakan bahwa keputusan presiden (keppres) yang akan mengakhiri karier Hery sebagai ketua Ombudsman RI nonaktif sudah menunggu kepastian dari lembaga penyelidik. Ia menegaskan bahwa penundaan dalam proses ini bisa menyebabkan masyarakat mengritik dan membandingkan dengan kasus-kasus serupa yang melibatkan pejabat lain.
Upaya Pemecatan Hery Susanto Berlangsung Cepat
Jimly, dalam konferensi pers di Jakarta pada Senin, mengingatkan bahwa keppres harus segera dikeluarkan agar publik tidak menganggap proses ini terlalu lambat. “Jangan lama-lama, jangan lagi lelet gitu ya. Nah, itu yang tadi kami tekankan di rapat pleno,” ujarnya. Ia menyampaikan bahwa setelah rapat pleno, pimpinan ORI diminta untuk mempercepat pengiriman surat putusan PTDH kepada Presiden. Menurut Jimly, kesabaran pihak eksekutif sudah teruji, dan tindakan tunda-tunda bisa merusak citra lembaga ombudsman.
“Jangan lama-lama, jangan lagi lelet gitu ya. Nah, itu yang tadi kami tekankan di rapat pleno,” ujar Jimly Asshiddiqie dalam konferensi pers di Jakarta, Senin.
Ketua Majelis Etik juga menjelaskan bahwa keppres yang akan dikeluarkan Presiden menyangkut pemecatan Hery Susanto sudah dalam proses finalisasi. Ia menekankan bahwa keputusan ini bukan sekadar tindakan administratif, tetapi sebagai langkah untuk memulihkan kepercayaan publik terhadap lembaga independen tersebut. “PTDH ini menunjukkan bahwa Hery melanggar etika dan peraturan yang berlaku, sehingga harus segera diambil tindakan,” tambah Jimly.
Detail Kasus Korupsi Hery Susanto
Kasus yang melibatkan Hery Susanto terkait penggunaan dana suap dalam kegiatan tata kelola usaha pertambangan nikel tahun 2013-2025. Menurut Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Syarief Sulaeman Nahdi, Hery diduga menerima uang sebesar Rp1,5 miliar dari perusahaan PT TSHI. Dana tersebut diberikan sebagai imbalan atas bantuan Hery dalam menyelesaikan masalah perhitungan penerimaan negara bukan pajak (PNBP) yang dialami PT TSHI saat Kementerian Kehutanan menjadi salah satu lembaga yang terlibat.
“Penetapan tersangka tersebut dilakukan setelah tim penyidik memperoleh bukti yang cukup melalui serangkaian tindakan penyidikan, penggeledahan, dan lain-lain,” kata Syarief Sulaeman Nahdi di Gedung Jampidsus Kejagung, Jakarta, Kamis (16/4).
Menurut Syarief, Hery Susanto menerima uang dari LKM, yang merupakan Direktur PT TSHI. Keberpihakan Hery dalam kasus ini dinilai sebagai bentuk kesengajaan dan perbuatan berulang yang merusak integritas lembaga ombudsman. Selain itu, pelanggaran tersebut berdampak negatif terhadap organisasi, negara, dan masyarakat secara luas. “Hery melakukan tindakan ini selama menjabat sebagai anggota Ombudsman RI periode 2021-2026,” terang Syarief.
Kasus ini menimbulkan pertanyaan tentang kepercayaan publik terhadap lembaga ombudsman, yang seharusnya menjadi penegak keadilan. Jimly menjelaskan bahwa surat PTDH telah diterbitkan sebagai konsekuensi dari pelanggaran berat yang dilakukan Hery. “Majelis Etik sudah memutuskan sanksi ini karena Hery melanggar kode etik dan perilaku Insan Ombudsman,” tambahnya. Tindakan pemberhentian ini dianggap sebagai langkah yang tepat untuk menunjukkan komitmen terhadap transparansi dan akuntabilitas.
Analisis Perbedaan Jabatan dalam Pemecatan
Jimly juga membedakan antara pemecatan Hery dengan kasus-kasus serupa yang melibatkan pejabat lain, seperti Silmy Karim dan Dadan Hindayana. Menurutnya, kedua pejabat tersebut dipecat langsung oleh Presiden karena jabatan mereka diisi berdasarkan hak prerogratif eksekutif. Sementara itu, jabatan ketua Ombudsman RI memiliki proses seleksi yang lebih ketat, melibatkan panitia seleksi dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI. “Karena Ombudsman ini membutuhkan kepercayaan, pemulihan kepercayaan publik harus menjadi prioritas,” jelas Jimly.
Kasus Hery Susanto menjadi bahan pembelajaran bagi lembaga independen, agar tidak kehilangan otoritasnya dalam mata publik. Jimly mengingatkan bahwa terlalu lama mempercepat proses pemecatan akan memicu kesan bahwa pihak ombudsman tidak tegas dalam mengambil langkah konsekutif. “Ini bukan hanya soal Hery, tetapi juga tentang reputasi lembaga yang diwakilinya,” tegasnya.
Sementara itu, upaya untuk mempercepat keppres ini diharapkan bisa menjawab kecurigaan publik terhadap keterbukaan lembaga ombudsman. Jimly menekankan bahwa Surat PTDH adalah bukti konkret dari pelanggaran yang dilakukan Hery, dan pengiriman surat tersebut menjadi kunci untuk mengakhiri kontroversi yang berkepanjangan. “Dengan keppres, masyarakat akan melihat bahwa proses hukum dijalani secara adil dan transparan,” ujarnya.
Dalam konteks ini, keberhasilan pemecatan Hery Susanto juga tergantung pada kecepatan respons dari pemerintah. Jimly menyebut bahwa pemerintah, khususnya Sekretariat Negara, sudah mempersiapkan keputusan untuk mengakhiri tugas Hery. “Ini adalah langkah yang sudah matang, dan sekarang tinggal menunggu waktu untuk diimplementasikan,” katanya. Tindakan ini diharapkan bisa menjadi contoh bagi pejabat lain yang dianggap melanggar etika dalam tugas publik.
Pemecatan Hery Susanto tidak hanya menyangkut kredibilitas pribadi, tetapi juga menimbulkan dampak besar terhadap citra lembaga ombudsman yang berdiri sebagai penegak keadilan. Jimly menjelaskan bahwa lembaga ini memiliki tanggung jawab untuk memastikan tindakan-tindakan yang diambil benar-benar sesuai dengan prinsip kejujuran dan transparansi. “Jika terus tertunda, masyarakat bisa meragukan kemampuan ORI dalam menjaga integritas
