Meeting Results: Yusril: Hukum tak pernah terpisah dari kehidupan manusia
Yusril: Hukum Tidak Pernah Terlepas dari Kehidupan Manusia
Meeting Results – Di Jakarta, Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra, mengungkapkan bahwa hukum merupakan bagian integral dari kehidupan manusia. Dalam pidatonya di Konferensi Tahunan ke-23 Asian Law Institute (ASLI) yang berlangsung di Universitas Indonesia, Depok, Jawa Barat, pada 4 Juni, ia menjelaskan bahwa hukum tidak hanya menjadi alat pemerintahan, tetapi juga selalu berinteraksi dengan berbagai aspek kehidupan, seperti kekuasaan, kebebasan, kepentingan ekonomi, serta keadilan. “Hukum harus menjadi pilar yang menghubungkan antara negara dan warga negara,” ujar Yusril. Menurutnya, hukum tidak boleh dianggap sebagai jargon teknis atau alat legitimasi yang hanya memenuhi kebutuhan pasar. Ia menekankan bahwa hukum harus memiliki makna nyata, yang mampu mewujudkan keadilan dalam setiap tindakan dan kebijakan.
Tema Konferensi dan Isu Utama
Konferensi ASLI ke-23 mengangkat tema “Empowering Asia’s Rise: Legal Knowledge for Sustainability, Justice and Regional Integration”. Yusril menyatakan tema ini sangat relevan dengan tantangan yang dihadapi Asia saat ini. Dalam pidatonya, ia menyebut bahwa Asia memiliki sejarah hukum yang kaya, yang mencakup norma, adat, hukum agama, hukum kerajaan, hukum dagang, dan mekanisme penyelesaian sengketa. Sebelum munculnya hukum modern Barat, masyarakat Asia telah mengembangkan sistem hukum yang mandiri, cocok dengan kondisi lokal dan kebutuhan sosial.
“Asia memiliki tradisi hukum yang memadai. Sebelum hukum modern hadir, masyarakat Asia telah mengenal norma, adat, hukum agama, hukum kerajaan, hukum dagang, serta mekanisme penyelesaian sengketa yang mampu memenuhi kebutuhan mereka,” ujarnya.
Menurut Yusril, hukum di Asia harus mampu menjawab tantangan seperti pembangunan yang berkelanjutan, perlindungan martabat manusia, dan integrasi regional. Ia menegaskan bahwa hukum tidak hanya berfungsi sebagai kerangka regulasi, tetapi juga harus memberikan manfaat praktis bagi masyarakat, terutama bagi kelompok yang selama ini kesulitan mendapatkan keadilan. “Regulasi dan prosedur bisa berkembang terus-menerus, tetapi jika tidak disertai dengan substansi keadilan, hukum hanya akan menjadi alat yang abstrak dan tidak mencerminkan kebutuhan nyata manusia,” tambahnya.
Integrasi Regional dan Keragaman Hukum Indonesia
Yusril menyoroti pentingnya kerja sama regional dalam membangun sistem hukum yang lebih kuat. Ia menekankan bahwa Asia tidak perlu meniru model integrasi hukum seperti Uni Eropa. “Kerja sama hukum di Asia harus didasarkan pada pengalaman lokal, secara bertahap, dialogis, dan saling percaya antarnegara,” jelas Yusril. Dalam konteks Indonesia, ia menyebutkan bahwa negara ini memiliki keragaman hukum yang luar biasa. Dengan ribuan pulau, ratusan kelompok etnis, berbagai agama, dan kepercayaan, sistem hukum Indonesia menggabungkan berbagai bentuk, mulai dari hukum nasional, hukum daerah, hukum adat, hukum agama, hingga hukum internasional.
Menurutnya, keragaman ini justru menjadi kekuatan. Dengan adanya perbedaan norma dan praktik hukum, Indonesia bisa mengembangkan sistem yang lebih adaptif dan inklusif. “Hukum di Asia tidak bisa hanya ditransplantasi dari satu negara ke negara lain. Masing-masing bangsa memiliki konteks dan nilai-nilai lokal yang harus dihargai,” tambah Yusril. Dalam konferensi tersebut, ia juga menekankan bahwa hukum harus mampu menjembatani kebutuhan pembangunan saat ini dengan keberlanjutan untuk masa depan. Pada isu keberlanjutan, Yusril menyebut bahwa hukum harus berperan sebagai pengatur antara pertumbuhan ekonomi dan perlindungan lingkungan, sekaligus memastikan kesejahteraan masyarakat.
“Hukum tidak boleh hanya menjadi alat teknis untuk mendukung ekonomi. Ia harus berpangkuan pada keadilan dan kemampuan untuk memberikan dampak jangka panjang bagi generasi mendatang,” ujarnya.
Yusril menambahkan bahwa hukum harus mampu menjawab perubahan sosial dan teknologi. Dalam era digital, ia berpendapat bahwa hukum tidak boleh tertinggal. “Perkembangan teknologi memunculkan tantangan baru, seperti hak digital, keamanan data, dan perlindungan konsumen. Hukum harus mampu menyesuaikan diri agar tetap relevan,” terang Yusril. Ia juga menyebut bahwa para akademisi dan praktisi hukum harus bersikap kritis terhadap peraturan yang dikeluarkan, agar tidak hanya menjadi prosedur yang membingungkan, tetapi juga mampu menjaga keadilan dalam setiap aspek kehidupan.
Pelatihan dan Peran Akademisi Muda
Yusril berpesan kepada para akademisi muda dan mahasiswa untuk tidak melihat hukum hanya sebagai keterampilan teknis. Menurutnya, mereka harus mampu menganalisis perubahan sosial, memahami dinamika politik, serta menghadapi isu-isu lintas batas yang semakin kompleks. “Hukum harus menjadi sarana untuk mendorong keadilan, bukan hanya alat kontrol terhadap masyarakat,” kata Yusril. Ia juga menyoroti pentingnya keterlibatan akademisi dalam proses pengambilan kebijakan, agar hukum dapat beradaptasi dengan kebutuhan masyarakat yang terus berubah.
Konferensi ASLI ke-23 dihadiri oleh para ahli hukum, praktisi, peneliti, serta pemangku kepentingan dari berbagai negara di Asia. Yusril menilai forum tersebut menjadi ruang diskusi yang dinamis, yang tidak hanya menampilkan perspektif akademis, tetapi juga menyajikan pandangan praktis mengenai peran hukum dalam pembangunan. Dalam dua hari pelaksanaan, konferensi ini berhasil mengumpulkan ide-ide inovatif yang mungkin bisa diaplikasikan di berbagai negara.
“Konferensi ini tidak hanya menjadi tempat pertemuan, tetapi juga tempat lahirnya gagasan baru yang bisa menjadi pendorong perubahan hukum di Asia,” ujarnya.
Yusril menggarisbawahi bahwa tantangan terbesar di Asia saat ini bukanlah ketiadaan hukum, melainkan berkembangnya aturan yang terkesan membingungkan, tetapi tidak selalu memberikan manfaat nyata bagi rakyat. “Regulasi dan institusi bisa berkembang, tetapi jika tidak didukung oleh komitmen keadilan, hukum hanya akan menjadi simbol formalitas yang tidak mencerminkan kondisi sebenarnya masyarakat,” imbuhnya. Ia menekankan bahwa hukum harus dipercaya oleh rakyat, karena masyarakat adalah penentu keberhasilan suatu sistem hukum.
Menurut Yusril, peran hukum juga terkait erat dengan penguatan kerja sama regional. Dalam konteks Asia, ia menyatakan bahwa integrasi hukum harus berjalan secara bertahap
