Penganiaya hewan hingga mati di Mataram terancam 1,5 tahun penjara

Penganiaya Hewan Hingga Mati di Mataram Terancam 1,5 Tahun Penjara

Kota Mataram menjadi tempat terjadinya kejadian penganiayaan hewan yang mengakibatkan kematian, melibatkan seorang pria berinisial IG (28) yang diidentifikasi sebagai terduga pelaku. Insiden terjadi di depan swalayan Jalan Panca Usaha pada Selasa (7/4), dan kini ia menghadapi ancaman hukuman penjara selama 1,5 tahun.

“Berdasarkan pasal yang disangka, yaitu Pasal 337 ayat (2) dari UU RI No. 1 tahun 2023 tentang KUHP, tindakan menganiaya hewan hingga mati berpotensi mengakibatkan hukuman penjara hingga 1,5 tahun,” ujarnya.

Dalam penyelidikan, polisi menetapkan NLS, seorang perempuan berusia 65 tahun, sebagai tersangka kedua. Ia diduga membeli daging anjing liar dari IG, kemudian memproses dan menjual kembali sebagai makanan siap santap. Dharma menjelaskan bahwa tuntutan terhadap NLS merujuk pada Pasal 591 UU RI No. 1 tahun 2023, dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara.

“Sangkaan pasal yang kami terapkan untuk NLS ini berkaitan dengan penadah barang hasil tindak kejahatan,” tambah Dharma.

Kasus ini diawali dari laporan Komunitas Pecinta Hewan setelah video aksi IG menganiaya anjing liar menjadi viral di media sosial. Dalam rekaman berdurasi 19 detik, terlihat IG dari atas kendaraannya memukul anjing liar yang berada di depan toko swalayan. Satu pukulan menggunakan besi panjang langsung membuat anjing tersebut tidak bergerak. Pelaku nampak tenang saat mengangkut hewan tersebut ke kendaraan dan membawanya pergi.

Karena ancaman hukuman yang diberikan kepada IG dan NLS kurang dari lima tahun, Polresta Mataram memutuskan tidak melakukan penahanan. “Jadi, kita terapkan wajib lapor, dan proses hukum tetap jalan,” pungkas Dharma.