Permohonan uji materiil kuota internet hangus tidak dapat diterima MK
Permohonan Uji Materiil Kuota Internet ditolak MK
Permohonan uji materiil kuota internet hangus – Dalam sidang yang digelar hari Rabu, Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan bahwa permohonan uji materiil terhadap Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja dan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi, yang mengenai kuota internet hangus, tidak dapat diterima. Ketua MK, Suhartoyo, menyampaikan keputusan tersebut selama persidangan di Gedung MK RI, Jakarta. “Mengadili, menyatakan permohonan nomor 165/PUU-XXIV/2026 tidak dapat diterima,” ujarnya. Permohonan tersebut diajukan oleh Gita Putri Akhyun, seorang warga negara Indonesia, yang menyoroti ketentuan dalam Pasal 71 ayat 2 UU Cipta Kerja dan Pasal 28 UU Telekomunikasi.
Dasar Pengujiannya
Pemohon menilai bahwa muatan Pasal 71 ayat 2 UU Cipta Kerja dan Pasal 28 UU Telekomunikasi secara konstitusional bertentangan dengan Pasal 28D ayat (1) UUD 1945. Pasal tersebut berbunyi, “Setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di hadapan hukum.” Gita Putri Akhyun menggambarkan bahwa ketentuan ini tidak memberikan perlindungan yang memadai bagi hak konsumen atas sisa kuota internet yang telah dibeli. Menurutnya, ketentuan tersebut hanya fokus pada pengaturan tarif layanan telekomunikasi, tanpa mempertimbangkan aspek perlindungan konsumen secara komprehensif.
“Karena dilakukan tanpa menjamin partisipasi masyarakat yang bermakna, khususnya konsumen layanan telekomunikasi yang secara langsung terdampak oleh pengaturan terkait penggunaan dan pengelolaan kuota internet,”
Novarinda Benti Dahu, sebagai pemohon V, menyampaikan argumennya dalam sidang pendahuluan. Pemohon menegaskan bahwa pengujiannya berdasarkan fakta normatif dan fakta konstitusional. Ia menekankan bahwa perubahan dalam UU Telekomunikasi oleh UU Cipta Kerja tidak memenuhi ketentuan pembentukan undang-undang sebagaimana diatur dalam UUD 1945. Pemohon meminta Mahkamah Konstitusi untuk menyatakan ketidaksesuaian pembentukan undang-undang tersebut.
Alasan Penolakan MK
Menurut pertimbangan hakim MK yang dibacakan oleh Wakil MK Saldi Isra, para pemohon saat mengajukan permohonan maupun melakukan perbaikan tidak menyertakan alat bukti yang memadai. Selain itu, perbaikan permohonan yang diajukan melewati batas waktu yang ditentukan. Hal ini menyebabkan Mahkamah memeriksa permohonan berdasarkan versi awal, meskipun tidak memiliki tanda tangan pemohon. “Menimbang bahwa meskipun Mahkamah berwenang untuk mengadili permohonan-permohonan a quo, namun karena permohonan-permohonan tersebut tidak memenuhi syarat formal, Mahkamah tidak mempertimbangkan lebih lanjut,” ujar Saldi Isra.
Perluasan pertimbangan ini menunjukkan bahwa MK memandang permohonan pemohon tidak jelas atau kabur (obscuur). Hal tersebut mengakibatkan ketidakmampuan Mahkamah untuk memeriksa aspek-aspek penting dalam permohonan. Meskipun adanya pengujian terhadap kuota internet hangus dianggap relevan, permasalahan teknis administratif menyebabkan permohonan tidak diterima. Saldi Isra menegaskan bahwa kekurangan formal ini menjadi alasan utama untuk menolak permohonan, sekaligus memperkecil ruang bagi pemohon untuk menyampaikan argumen lebih lanjut.
Kasus Serupa Sebelumnya
Keputusan ini juga konsisten dengan penolakan sebelumnya yang dilakukan MK terhadap permohonan serupa. Pada 12 Mei 2026, MK telah memutus perkara nomor 87/PUU-XXIV/2026, yang diajukan oleh Rachmad Rofik. Pemohon dalam kasus tersebut menyerupai argumen yang sama, yaitu bahwa pasal-pasal terkait kuota internet hangus tidak memenuhi prinsip keadilan dan perlindungan konsumen. Meskipun konsepnya sama, MK menilai permohonan pemohon tidak disertai bukti yang cukup untuk mendukung tuntutannya.
Dalam sidang pendahuluan, MK menyoroti bahwa tuntutan pemohon tidak terkait langsung dengan praktik regulasi yang bersifat substantif. Gita Putri Akhyun menyatakan bahwa adanya ketentuan kuota internet hangus berdampak signifikan terhadap hak warga negara untuk mendapatkan kepastian hukum. Namun, karena permohonan tersebut tidak memenuhi persyaratan formal, Mahkamah tidak mampu memeriksa aspek tersebut secara mendalam. Keputusan ini memicu diskusi tentang efektivitas proses uji materiil dalam menguji peraturan yang menyangkut kepentingan masyarakat luas.
Implikasi dan Kritik
Penolakan MK terhadap permohonan ini memperkuat kritik terhadap keterbukaan proses pembentukan undang-undang. Novarinda Benti Dahu menilai bahwa pemohon tidak diberi kesempatan penuh untuk menyampaikan pendapatnya, terutama mengenai bagaimana kuota internet hangus memengaruhi kehidupan masyarakat. Ia juga menyoroti bahwa partisipasi masyarakat dalam proses penyusunan UU Telekomunikasi tidak terjamin, sehingga menimbulkan ketidakadilan dalam penerapan peraturan tersebut.
Dalam konteks ini, MK mempertahankan keputusan sebelumnya yang menyatakan bahwa permohonan harus disertai bukti yang jelas dan memadai. Pasal 71 ayat 2 UU Cipta Kerja dan Pasal 28 UU Telekomunikasi, meskipun memiliki dampak nyata, tidak dapat diuji secara menyeluruh jika permohonan tidak memenuhi syarat administratif. Dengan demikian, Mahkamah memberikan kesempatan kepada pemohon untuk mengajukan permohonan yang lebih lengkap, terutama dalam menyerahkan bukti-bukti yang diperlukan.
Pemohon juga menyoroti bahwa pengaturan kuota internet hangus tidak memperhatikan kebutuhan konsumen yang secara langsung terlibat dalam penggunaan layanan tersebut. Novarinda Benti Dahu menegaskan bahwa ketentuan ini bisa memicu ketidakpuasan masyarakat terhadap sistem peraturan yang menguasai sektor telekomunikasi. Meskipun demikian, MK menilai bahwa kesalahan pada proses formal permohonan jauh lebih menghambat kemampuannya untuk memeriksa aspek substantif.
Keputusan ini menunjukkan bahwa Mahkamah Konstitusi tetap memprioritaskan ketepatan prosedur dalam menilai kelayakan suatu permohonan. Meskipun ada perbedaan antara permohonan dalam kasus ini dengan permohonan sebelumnya, prinsip keseragaman dalam pengujian konstitusional tetap ditegakkan. Kritik terhadap kebijakan kuota internet hangus tetap relevan, tetapi harus disertai dengan persyaratan formal yang memadai untuk diterima oleh MK.
Kasus ini menjadi contoh bagaimana ketidaktepatan dalam pengajuan permohonan bisa memengaruhi hasil uji materiil. Pemohon dianjurkan untuk memperhatikan detail administratif dalam prosesnya, agar bisa mengajukan tuntutan yang lebih kuat. Penolakan perm
