Polda Kepri musnahkan sabu – ekstasi, hingga etomidate dari 24 kasus

Polda Kepri musnahkan sabu, ekstasi, hingga etomidate dari 24 kasus

Di Batam, Kepolisian Daerah Kepulauan Riau (Polda Kepri) melakukan penghancuran barang bukti narkotika berupa sabu, ekstasi, serta etomidate, yang berasal dari 24 laporan polisi. Total 32 tersangka terlibat dalam kasus-kasus tersebut, dan barang bukti sudah diperiksa serta diberi status resmi oleh Kejaksaan Negeri Batam.

“Setelah sebagian kecil dibagi untuk uji laboratorium dan pembuktian di persidangan, barang bukti yang dimusnahkan mencakup sabu kristal 1.828,56 gram dari sitaan 1.937,69 gram, ekstasi sebanyak 18.129 butir dari total 18.300 butir, serta etomidate 2.529 keping dari 2.571 keping,” ujar Kombes Pol Suyono, Direktur Reserse Narkoba Polda Kepri, dalam konferensi pers Jumat.

Menurut Suyono, penghancuran ini diadakan sesuai dengan perintah Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Pasal 91, yang menetapkan bahwa barang sitaan narkotika wajib dihancurkan dalam waktu tujuh hari setelah diberi keputusan oleh kejaksaan. Mesin insinerator dari Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Kepri digunakan untuk memastikan semua residu hilang dan barang tidak bisa dimanfaatkan kembali.

Dalam kesempatan tersebut, Suyono menyebut beberapa kasus penting yang ditangani, termasuk penangkapan pasangan suami istri AY dan NS yang menyimpan sabu 183,61 gram. Sabu tersebut dikendalikan oleh anak mereka dari dalam lembaga pemasyarakatan.

“Masyarakat diharapkan meningkatkan kehati-hatian terhadap lingkungan sekitar, tidak terlibat dalam penyalahgunaan narkotika, serta segera lapor jika menemukan aktivitas mencurigakan,” tambah Kombes Pol Nona Pricillia Ohei, Kabid Humas Polda Kepri.

Ohei menyarankan warga untuk melaporkan informasi peredaran narkotika melalui call center 110 atau aplikasi Polri Super Apps. Ini bertujuan memperkuat upaya menjaga keamanan dan ketertiban di masyarakat.