Program Amal
Fast mobile article powered by Nexiamath-SEO AMP.
AMP Article

Polda Sulteng tindaklanjuti temuan penyalahgunaan biosolar di Sigi

Published 18-10-2026 · Updated 18-10-2026 · By Fajar Lestari - programamal.com

Foto : Fajar Lestari - programamal.com

Polda Sulteng Tindaklanjuti Temuan Penyalahgunaan Biosolar di Sigi

Programamal.com – Polda Sulteng tindaklanjuti temuan penyalahgunaan biosolar bersubsidi yang diduga terjadi di Desa Binangga, Kecamatan Marawola, Kabupaten Sigi. Pendalaman dilakukan setelah kepolisian menerima informasi masyarakat mengenai aktivitas penampungan bahan bakar minyak bersubsidi yang dinilai tidak sesuai prosedur.

Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Sulawesi Tengah kemudian menurunkan tim gabungan dari Unit I dan Unit III Subdirektorat Tindak Pidana Tertentu untuk memeriksa lokasi yang dilaporkan. Pemeriksaan dilakukan pada Sabtu sekitar pukul 18.15 Wita sebagai langkah awal untuk memastikan informasi yang diterima aparat.

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Sulteng AKBP Putu Hendra Binangkari menjelaskan, tindakan tersebut berangkat dari laporan warga yang mencurigai adanya tempat penyimpanan biosolar bersubsidi. Polisi mendatangi lokasi untuk memeriksa kondisi gudang, sarana penampungan, serta keterangan pihak yang berada di tempat.

“Informasi dari masyarakat bahwa ada aktivitas penampungan BBM bersubsidi yang tidak sesuai prosedur di wilayah itu,” ujar Putu.

Gudang Diduga Digunakan untuk Menampung Biosolar

Dalam pemeriksaan awal, lokasi penampungan itu diduga milik seorang pria berinisial A. Petugas meminta keterangan pemilik gudang mengenai fungsi tempat tersebut dan penggunaan wadah-wadah berkapasitas besar yang ditemukan di area pemeriksaan.

Menurut kepolisian, pemilik gudang mengakui bahwa lokasi tersebut kerap digunakan untuk menampung BBM jenis biosolar. Pengakuan awal itu masih menjadi bagian dari bahan pendalaman penyidik, bersama informasi lain yang dikumpulkan dari lokasi dan pihak terkait.

“Lokasi penampungan tersebut diduga milik seorang pria berinisial A. Saat diinterogasi awal oleh petugas, pemilik gudang mengakui bahwa lokasi tersebut memang kerap digunakan untuk menampung BBM jenis biosolar,” kata Putu.

Meski demikian, petugas tidak menemukan stok biosolar bersubsidi saat pemeriksaan dilakukan. Wadah-wadah yang berada di gudang tersebut dilaporkan dalam keadaan kosong ketika tim tiba. Kondisi itu tidak menghentikan proses penyelidikan karena keberadaan sarana penyimpanan tetap perlu ditelusuri lebih lanjut.

Wadah Berkapasitas Besar Menjadi Bahan Pendalaman

Sejumlah fasilitas penyimpanan ditemukan di lokasi, yakni 14 tong dengan kapasitas masing-masing 1.000 liter, tujuh tandon berkapasitas 1.000 liter, serta tiga drum berkapasitas 500 liter. Jumlah dan ukuran wadah tersebut menunjukkan adanya kemampuan penyimpanan bahan bakar dalam volume besar apabila seluruh sarana digunakan.

Polda Sulteng tindaklanjuti temuan penyalahgunaan ini dengan mengumpulkan data tambahan mengenai fungsi, riwayat penggunaan, dan aktivitas yang diduga pernah berlangsung di gudang tersebut. Penyidik masih mendalami seluruh fakta sebelum menentukan langkah hukum berikutnya berdasarkan ketentuan yang berlaku.

“Hingga saat ini polisi terus melakukan pendalaman dan mengumpulkan data lebih lanjut terkait temuan sarana penampungan berkapasitas besar tersebut,” tutur Putu.

Penelusuran tidak hanya diarahkan pada lokasi di Desa Binangga. Kepolisian juga memperluas pengawasan terhadap peredaran biosolar bersubsidi melalui enam target operasi yang berkaitan dengan titik penampungan. Sebanyak 10 stasiun pengisian bahan bakar umum di Kota Palu dan wilayah sekitarnya turut masuk dalam pemantauan.

Pengawasan Distribusi BBM Bersubsidi Diperketat

Pengawasan tersebut bertujuan menjaga agar BBM bersubsidi disalurkan kepada pihak yang berhak. Biosolar subsidi diperuntukkan bagi kebutuhan masyarakat sesuai ketentuan, sehingga dugaan pengalihan, penimbunan, maupun penggunaan di luar prosedur perlu dicegah dan ditindaklanjuti secara cermat.

Polda Sulteng tindaklanjuti temuan penyalahgunaan biosolar di Sigi sambil menelusuri rantai distribusi yang berkaitan dengan dugaan aktivitas penampungan. Pemeriksaan terhadap lokasi penyimpanan dan SPBU diperlukan agar aparat dapat memperoleh gambaran yang lebih utuh mengenai peredaran bahan bakar bersubsidi di wilayah tersebut.

Masyarakat juga diharapkan tetap berperan dalam pengawasan. Warga yang mengetahui atau melihat aktivitas mencurigakan terkait BBM bersubsidi dapat menyampaikan informasi kepada kepolisian agar laporan tersebut dapat diperiksa sesuai prosedur dan ketentuan hukum.

“Apabila masyarakat melihat dan mengetahui adanya dugaan penyelewengan BBM bersubsidi segera laporkan kepada pihak kepolisian. Kami segera menindaklanjuti sesuai ketentuan hukum,” kata Putu.

FAQ Penanganan Dugaan Penyalahgunaan Biosolar di Sigi

Apa yang ditemukan polisi di lokasi penampungan?

Petugas menemukan 14 tong berkapasitas 1.000 liter, tujuh tandon berkapasitas 1.000 liter, dan tiga drum berkapasitas 500 liter. Saat pemeriksaan berlangsung, wadah-wadah tersebut dalam keadaan kosong dan tidak ditemukan stok biosolar bersubsidi.

Apakah sudah ada penetapan tersangka?

Informasi yang tersedia menyebut penyidik masih melakukan pendalaman serta mengumpulkan data terkait temuan sarana penampungan. Langkah hukum berikutnya akan ditentukan berdasarkan hasil penyelidikan.

Bagaimana warga dapat melaporkan dugaan penyelewengan BBM subsidi?

Warga dapat melapor kepada pihak kepolisian apabila mengetahui dugaan penyelewengan atau aktivitas penampungan BBM bersubsidi yang tidak sesuai ketentuan. Informasi masyarakat menjadi salah satu dasar penting bagi aparat untuk melakukan pemeriksaan di lapangan.

Related Reading