Program Terbaru: Eks Dirut PGN Hendi Prio hadapi sidang perdana kasus korupsi gas
Eks Dirut PGN Hendi Prio Hadapi Sidang Perdana Kasus Korupsi Gas
Jakarta, Rabu – Mantan Direktur Utama PT Perusahaan Gas Negara (PGN) Tbk, Hendi Prio Santoso, kini menjalani sidang pertama dalam kasus dugaan korupsi terkait kontrak penjualan gas. Sidang berlangsung di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) PN Jakarta Pusat. Dalam persidangan tersebut, turut diperiksa Komisaris Utama PT Inti Alasindo Energy (IAE), Arso Sadewo Tjokrosoebroto, yang juga dikenai agenda pembacaan surat dakwaan.
“Kasus PGN, dengan terdakwa Hendi Prio Santoso dkk, agenda pembacaan dakwaan,” ujar Juru Bicara PN Jakpus, Andi Saputra, kepada wartawan.
Persidangan Dipimpin Hakim Ni Kadek Susantiani
Sidang dipegang oleh Hakim Ketua Ni Kadek Susantiani, dengan didampingi dua hakim anggota, Sunoto dan Mardiantos. Dugaan korupsi terjadi dalam kerja sama jual beli gas antara PGN dan IAE. Kasus ini berawal dari pengesahan Rencana Kerja Anggaran Perusahaan (RKAP) PGN 2017 pada 19 Desember 2016, di mana tidak ada rencana pembelian gas dari IAE.
Pada 2 November 2017, kedua perusahaan menandatangani dokumen kerja sama setelah melalui beberapa tahap. Sehari setelahnya, pada 9 November 2017, PGN membayar uang muka senilai 15 juta dolar Amerika Serikat (AS). Hal ini menjadi dasar KPK menetapkan dua tersangka awal, yaitu Direktur Komersial PGN Danny Praditya dan Komisaris IAE Iswan Ibrahim.
Verdict 6 Tahun Penjara untuk Keduanya
Keduanya divonis 6 tahun penjara serta denda Rp250 juta subsider 6 bulan penjara pada 12 Januari 2026. Iswan Ibrahim dikenai tambahan pidana uang pengganti 3,33 juta dolar AS, yang dijatuhkan setelah terbukti sebagai penerima manfaat dana korupsi. Akibatnya, kerugian negara mencapai 15 juta dolar AS atau sekitar Rp246 miliar berdasarkan kurs Rp16.400 per dolar AS.
KPK kemudian menetapkan Hendi sebagai tersangka pada 1 Oktober 2025 dan langsung menahannya. Pada 21 Oktober 2025, status tersangka juga diberikan kepada Arso Sadewo Tjokrosoebroto, dengan tahanan ditetapkan secara bersamaan.
