Solution For: Jampidum tegaskan perkara TPKS tidak bisa gunakan keadilan restoratif

Jampidum Tegaskan Perkara TPKS Tidak Bisa Dipecahkan Melalui Keadilan Restoratif

Solution For – Jakarta – Wakil Jaksa Agung Muda Bidang Pidana Umum (Jampidum) Kejaksaan Agung, Asep Nana Mulyana, memberikan pernyataan tegas bahwa kasus tindak pidana kekerasan seksual (TPKS) tidak dapat diselesaikan menggunakan mekanisme keadilan restoratif (Restorative Justice/RJ). Ia menegaskan bahwa meskipun pelaku dan korban telah mencapai perdamaian atau saling memaafkan, hal tersebut tidak menjadi alasan untuk mengganti proses hukum dengan pendekatan restorative justice. “Kasus TPKS merupakan salah satu bentuk kejahatan yang tidak boleh diatasi melalui RJ,” tutur Asep dalam wawancara di Jakarta, Selasa.

Untuk memastikan keputusan ini diterapkan secara konsisten, Asep menyampaikan bahwa dirinya telah menerbitkan surat edaran kepada instansi daerah. Surat tersebut bertujuan meminimalkan penggunaan keadilan restoratif dalam penyelesaian perkara TPKS. Menurutnya, beberapa kasus TPKS pernah diselesaikan dengan memasangkan korban kepada pelaku, seperti dalam kasus di mana korban dinikahkan dengan pelakunya. Meski pernikahan atau perdamaian dianggap sebagai solusi, Asep menilai ini bukan opsi yang tepat, karena ada aspek lain yang perlu diperhatikan. “Dalam kasus seperti ini, perdamaian tidak menutupi hak korban untuk mendapatkan pemulihan secara hukum,” ujarnya.

“Kami melihat (pernikahan/perdamaian) itu adalah hak bukan opsi,” kata Asep, yang menekankan bahwa hak untuk restitusi harus tetap diprioritaskan. Ia menambahkan bahwa jaksa diharapkan mencantumkan klaim restitusi dalam tuntutan pidana, terutama di tahap II (penyerahan tersangka dan barang bukti). Dalam tahap ini, jaksa diberi petunjuk untuk mengoptimalkan perampasan aset pelaku, sehingga dana hasil perampasan dapat digunakan sebagai ganti rugi bagi korban. “Dengan adanya putusan hakim, jaksa memiliki dasar hukum untuk merampas aset terdakwa, baik secara langsung maupun melalui proses yang berlaku,” jelasnya.

Asep juga mengingatkan bahwa keadilan restoratif bisa memberikan solusi sementara, tetapi tidak cukup untuk menyelesaikan masalah hukum secara tuntas. “Dalam kasus kekerasan seksual, korban seringkali mengalami trauma yang berkepanjangan, sehingga perlindungan hukum harus menjadi prioritas,” tambahnya. Ia menjelaskan bahwa keadilan restoratif biasanya digunakan untuk kasus yang melibatkan pelanggaran ringan, seperti sengketa kecil atau pelanggaran sosial. Namun, dalam kasus TPKS, kejahatan tersebut memiliki dampak psikologis dan fisik yang serius, sehingga proses hukum harus terlebih dahulu menegakkan hukum secara penuh.

Kasus Bandung Jadi Contoh Penegakan Hukum

Sebelumnya, Menteri Hak Asasi Manusia (HAM) Natalius Pigai meminta aparat penegak hukum memproses pelaku dugaan penyekapan dan penganiayaan terhadap seorang perempuan bernama YTR (29) di Bandung, Jawa Barata. Pelaku yang terlibat dalam kasus ini adalah Taufik Hidayat. Pigai menekankan bahwa kekerasan seksual yang dialami YTR telah menghancurkan harkat dan martabat manusia, serta menyebabkan trauma berkepanjangan. “Kasus tersebut menunjukkan bahwa keadilan restoratif tidak cukup untuk memberikan rasa adil kepada korban, apalagi mencegah terulangnya peristiwa serupa,” ujarnya.

“Penyiksaan fisik dan psikis seperti yang dialami YTR merupakan bentuk pelanggaran hak asasi manusia yang serius. Oleh karena itu, penanganan perkara harus didasarkan pada penegakan hukum yang tegas,” kata Pigai. Ia menambahkan bahwa penggunaan mekanisme RJ dalam kasus seperti ini bisa membuat korban merasa dilecehkan kembali, terutama jika pelaku tidak dikenai sanksi yang memadai.

Pigai juga menyoroti pentingnya sistem hukum yang terpadu dalam menangani kasus TPKS. Menurutnya, keadilan restoratif bisa menjadi alat bantu, tetapi tidak boleh menggantikan fungsi utama hukum dalam memberikan perlindungan kepada korban. “Kita perlu memastikan korban tidak hanya mendapat maaf, tetapi juga pemulihan hak secara nyata,” imbuhnya. Ia menekankan bahwa hukum harus menjadi penjaga keadilan, terutama dalam kasus yang melibatkan pelanggaran terhadap perempuan.

Perspektif Hukum dan Pemulihan Korban

Asep menegaskan bahwa dalam penanganan TPKS, ada dua aspek yang perlu diperhatikan: proses hukum dan pemulihan korban. “Keadilan restoratif bisa digunakan sebagai penguatan, tetapi tidak bisa menggantikan penegakan hukum yang jelas,” ujarnya. Ia mencontohkan bahwa dalam kasus TPKS, korban sering kali membutuhkan pertanggungjawaban secara hukum, termasuk pemulihan hak atas badan, materi, dan rasa percaya diri. “Ini mengapa restitusi menjadi bagian penting dari tuntutan pidana,” tambah Asep.

Keadilan restoratif, menurut Asep, lebih cocok untuk kasus yang bersifat sengketa atau pelanggaran ringan, seperti pelanggaran kepercayaan atau perbuatan tidak sopan. Namun, dalam kasus kekerasan seksual, korban seringkali mengalami dampak yang jauh lebih besar, sehingga hukuman pidana diperlukan untuk menegakkan rasa keadilan. “Kami melihat bahwa korban memiliki hak untuk menuntut ganti rugi dan perlindungan hukum yang utuh,” katanya.

Dalam konteks ini, Jampidum berupaya memastikan bahwa setiap kasus TPKS diproses secara adil, baik melalui penuntutan pidana maupun penegakan hukum yang konsisten. Asep mengungkapkan bahwa selain mengeluarkan surat edaran, dirinya juga melakukan evaluasi terhadap kasus-kasus TPKS yang sebelumnya diselesaikan dengan pendekatan RJ. “Evaluasi ini bertujuan mengidentifikasi kelemahan dan menghindari kesalahan serupa di masa depan,” ujarnya.

Pigai mengapresiasi langkah Jampidum dalam memastikan keadilan hukum terhadap korban TPKS. Menurutnya, langkah tersebut sesuai dengan prinsip-prinsip keadilan restoratif yang sebenarnya, yaitu memberikan pemulihan yang seimbang. “Kita perlu memperkuat mekanisme hukum agar korban tidak hanya diberi maaf, tetapi juga perlindungan yang berkelanjutan,” ujarnya. Ia berharap kebijakan ini bisa menjadi referensi bagi institusi penegak hukum lainnya dalam menangani kasus serupa.

Dengan adanya pernyataan Jampidum dan Pigai, penegakan hukum dalam kasus TPKS diharapkan lebih fokus pada penegakan hukum yang tegas. Hal ini juga menegaskan pentingnya perlindungan terhadap korban kekerasan seksual, baik secara hukum maupun sosial. “Kami ingin korban tidak hanya diberikan keadilan, tetapi juga kepercayaan bahwa hukum akan melindungi mereka,” pungkas Asep.