Solving Problems: KPRP rekomendasikan soal pengamanan massa hingga pelayanan Polri
KPRP Sampaikan Rekomendasi Kepada Polri untuk Penyempurnaan Pengamanan dan Layanan Publik
Solving Problems – Di Jakarta, Komisi Percepatan Reformasi Polri (KPRP) merilis sejumlah rekomendasi terkait pengelolaan kegiatan unjuk rasa hingga kualitas layanan kepolisian kepada publik. Rekomendasi ini menjadi fokus perhatian dalam upaya meningkatkan profesionalisme institusi kepolisian dan memperkuat hubungan antara Polri dengan masyarakat. Anggota KPRP Jenderal Polisi (Purn.) Ahmad Dofiri, saat memberikan penjelasan di Jakarta pada Rabu (6/5), menyebut bahwa kebijakan pengamanan massa perlu direvisi agar lebih manusiawi dan mengurangi potensi konflik.
Pendekatan Deeskalasi dalam Pengamanan Demonstrasi
Dofiri menekankan pentingnya Polri menerapkan pendekatan deeskalasi dalam menghadapi kegiatan demonstrasi. “Pihak kepolisian harus memandang para pengunjuk rasa bukan lagi sebagai musuh, tetapi sebagai bagian dari proses demokrasi,” tuturnya. Ia menambahkan bahwa Polri perlu menggunakan peralatan yang lebih humanis, seperti alat pengamanan yang tidak melukai atau mengganggu keselamatan peserta aksi. “Penyikapan terhadap massa juga harus terarah pada pengendalian situasi, bukan reaksi impulsif,” jelas Dofiri.
“Diatur juga bagaimana menyikapi para pengunjuk rasa itu bukan lagi sebagai musuh atau lawan,” ujarnya.
Transparansi dalam Penyidikan dan Penggunaan Teknologi
Di sisi penegakan hukum, KPRP mengkritik keterlambatan respons Polri terhadap laporan masyarakat. “Bahkan, masyarakat mengeluhkan ketidakjelasan status laporan mereka setelah diajukan,” kata Dofiri. Ia menyoroti bahwa kebanyakan warga merasa tidak diberi informasi tentang perkembangan kasus yang mereka ajukan. “Sudah ditangani, tetapi tidak tahu kapan selesainya. Sistem ini terkesan tidak transparan,” tambahnya.
KPRP menyarankan agar manajemen penyidikan diintegrasikan dengan sistem digital untuk meningkatkan akuntabilitas. “Dengan adopsi teknologi, masyarakat dapat memantau langsung progres laporan mereka, sehingga terhindar dari kesan tidak adil atau penyimpangan,” jelas Dofiri. Ia menekankan bahwa transparansi menjadi kunci untuk membangun kepercayaan publik terhadap institusi kepolisian. “Manajemen digital ini akan menghilangkan anggapan bahwa kasus bisa berlarut-larut tanpa penjelasan,” lanjutnya.
“Menghilangkan (anggapan, red.) tadi yang kasus yang kemudian enggak tahu kapan selesainya dan lain sebagainya. Nah seperti itulah kira-kira. Jadi, transparansinya itu nanti akan lebih nyata,” ucapnya.
Penggunaan Kamera sebagai Alat Pengawasan
Sebagai langkah tambahan, KPRP juga merekomendasikan pemasangan kamera pada proses penyidikan agar semua tindakan kepolisian terdokumentasi. “Kamera akan memastikan tidak ada kekerasan atau penyiksaan yang terjadi tanpa bukti,” ujarnya. Dofiri menambahkan bahwa penggunaan teknologi ini dapat menjadi bukti objektif jika terjadi konflik antara polisi dan massa. “Dengan rekaman, semua tindakan bisa dipertanggungjawabkan,” jelasnya.
Peningkatan Pelayanan Publik
Di sisi lain, KPRP menyoroti masalah dalam pelayanan administratif Polri, terutama dalam pembuatan surat izin mengemudi (SIM) dan surat keterangan catatan kepolisian (SKCK). “Dua layanan ini sering dianggap sebagai titik kritis di mana praktik pungutan liar (pungli) terjadi,” ujar Dofiri. Ia menyarankan agar proses tersebut dilakukan secara daring untuk mengurangi penyalahgunaan kewenangan. “Dengan digitalisasi, masyarakat bisa mempercepat proses dan menghindari kecurangan di luar PNBP,” kata anggota KPRP tersebut.
Dofiri menjelaskan bahwa pelayanan kepolisian yang efisien adalah tuntutan mendasar dari masyarakat. “Polri tidak boleh lagi dikenal sebagai institusi yang mempermalukan masyarakat melalui antrean berjam-jam atau tarif tambahan yang tidak disebutkan dalam PNBP,” tambahnya. Rekomendasi ini diharapkan bisa memberikan perubahan mendasar dalam cara Polri menyajikan layanan kepada warga.
Proses Penerimaan Laporan oleh Presiden
Sebelumnya, Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto menerima laporan akhir dan rekomendasi KPRP yang disampaikan oleh Ketua Komisi tersebut, Jimly Asshiddiqie, di Istana Kepresidenan Jakarta pada Selasa (5/5). Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan sekaligus anggota KPRP Yusril Ihza Mahendra mengatakan bahwa rekomendasi ini memiliki dampak luas dan bisa menjadi dasar perubahan signifikan dalam tata kelola kepolisian.
“Jadi, intinya rekomendasi paling mendasar adalah di bidang pelayanan kepolisian ke depan itu tidak lagi antrean, tidak ada lagi pungutan di luar daripada penerimaan negara bukan pajak (PNBP) yang dikenakan,” katanya.
Yusril menambahkan bahwa rekomendasi KPRP berpotensi mendorong reformasi yang lebih kuat, termasuk kemungkinan perubahan UU Kepolisian. “Ini bukan hanya tentang efisiensi, tetapi juga tentang keadilan dan keterbukaan dalam menjalankan tugas,” ungkapnya. Rekomendasi ini juga menjadi bahan evaluasi bagi Kementerian dalam upaya memperbaiki kinerja Polri.
KPRP, sebagai lembaga independen yang beranggotakan para tokoh pemikir, berharap rekomendasi tersebut diimplementasikan secara cepat. “KPRP tidak hanya memberikan saran, tetapi juga menyiapkan strategi konkret untuk memastikan kinerja Polri menjadi lebih responsif dan akuntabel,” jelas Dofiri. Dengan adanya rekomendasi ini, diharapkan masyarakat bisa merasakan perbedaan dalam pengalaman berinteraksi dengan kepolisian.
Dalam beberapa tahun terakhir, KPRP aktif mengawasi kinerja Polri dan memberikan masukan ke berbagai aspek. Rekomendasi terbaru ini menggambarkan fokus pada perbaikan internal melalui penggunaan teknologi dan pendekatan yang lebih inklusif. “Polri harus menjadi pelindung, bukan penindas,” tutur Dofiri. Pernyataan ini menegaskan bahwa rekomendasi KPRP berorientasi pada penyempurnaan pelayanan dan peningkatan kualitas interaksi dengan masyarakat.
Dengan rekomendasi yang disusun secara rinci, KPRP berharap reformasi kepolisian dapat berjalan lebih cepat. “Tidak ada alasan bagi Polri untuk tidak melakukan perbaikan jika ada indikasi penyimpangan,” ujar Dofiri. Ia menegaskan bahwa langkah-langkah ini adalah bagian dari upaya menciptakan institusi kepolisian yang lebih transparan, profesional, dan mampu merespons kebutuhan masyarakat secara efektif.
