Solving Problems: KPRP ungkap alasan tak usulkan Polri di bawah kementerian
KPRP Ungkap Alasan Tak Usulkan Polri Di Bawah Kementerian
Solving Problems – Jakarta, 6 Mei 2021 – Komisi Percepatan Reformasi Polri (KPRP) menjelaskan latar belakang pengusungan mereka terkait penolakan rekomendasi Polri ditempatkan di bawah suatu kementerian. Mahfud MD, anggota KPRP, memberikan penjelasan tersebut di Jakarta pada hari Rabu (6/5). Menurutnya, jika Polri masuk ke dalam struktur kementerian, maka akan berisiko tinggi terhadap politisasi. Oleh karena itu, ia menyarankan agar institusi kepolisian tetap berada langsung di bawah bimbingan Presiden.
“Dalam sistem politik kita, menteri sering kali diisi oleh orang-orang partai. Jika Polri ditempatkan di bawah kementerian, maka kemungkinan besar akan dipengaruhi oleh kepentingan politik. Sementara itu, jika Polri berada di bawah Presiden, akan lebih aman secara politis,” ujar Mahfud MD.
Dalam menjelaskan lebih lanjut, mantan Menkopolhukam itu juga menyatakan bahwa KPRP mengusulkan pembatasan jabatan yang dapat diisi oleh anggota Polri di luar lingkungan kepolisian harus dilakukan dengan ketat. Ia menegaskan bahwa pembatasan ini nantinya akan diatur melalui regulasi, karena berkaitan dengan kebutuhan aparatur sipil negara (ASN). “Pembatasan tersebut harus memiliki batasan, baik berupa Peraturan Presiden (PP) maupun undang-undang,” tambahnya.
Sebelumnya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menerima laporan akhir dan rekomendasi dari KPRP yang diserahkan oleh Jimly Asshiddiqie, Ketua Komisi tersebut, di Istana Kepresidenan Jakarta pada hari Selasa (5/5). Selama penerimaan laporan, Presiden diberikan sejumlah buku, termasuk yang bertajuk “Jembatan Aspirasi untuk Reformasi Polri” serta “Tindak Lanjut Rekomendasi”. Laporan ini mengandung berbagai usulan dan rekomendasi yang diharapkan dapat meningkatkan kinerja kepolisian.
Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, sekaligus anggota KPRP Yusril Ihza Mahendra, menjelaskan bahwa laporan yang disusun oleh komisi tersebut memiliki variasi tingkat ketebalan. Ada laporan dengan ribuan halaman hingga ringkasan singkat. Isi laporan mencakup berbagai penyesuaian dan kebijakan baru yang dianjurkan oleh KPRP untuk memperkuat reformasi di dalam institusi kepolisian.
“Rekomendasi yang diajukan Komisi Percepatan Reformasi Polri memiliki dampak signifikan terhadap struktur organisasi kepolisian. Beberapa usulan bahkan berpotensi memicu revisi terhadap Undang-Undang Kepolisian yang berlaku saat ini,” tutur Yusril Ihza Mahendra.
Dalam konteks reformasi, KPRP memberikan saran yang bertujuan mengurangi ketergantungan Polri terhadap kekuasaan legislatif dan eksekutif. Hal ini diharapkan dapat memperjelas tugas dan fungsi kepolisian, serta menjaga kemandirian institusi tersebut. Mahfud MD menyatakan bahwa pengaturan ini perlu dilakukan secara hati-hati, agar tidak merugikan kinerja Polri dalam menjalankan tugas pokoknya.
KPRP, yang beranggotakan sejumlah tokoh, memperhatikan aspek-aspek kritis dalam sistem kelembagaan Polri. Mereka berpendapat bahwa penempatan Polri di bawah kementerian bisa mengurangi kewenangan Presiden dalam mengawasi pengambilan keputusan penting. Selain itu, ada risiko bahwa menteri yang diangkat dari partai politik bisa mengakui kekuasaan politik ke dalam operasional kepolisian. “Dengan mempertahankan Polri di bawah Presiden, kita bisa menghindari tumpang tindih kekuasaan,” papar Mahfud MD.
Rekomendasi KPRP juga mencakup usulan perubahan dalam cara pembagian tugas antara kepolisian dan instansi lain. Mahfud menekankan bahwa batasan ini perlu diatur secara spesifik, agar tidak ada konflik kepentingan yang mengganggu kinerja Polri. “Peraturan yang mengatur pembatasan jabatan harus dirancang dengan cermat, agar bisa menjaga keseimbangan antara kebebasan dan tanggung jawab dalam organisasi kepolisian,” tambahnya.
Dalam konteks reformasi, KPRP memberikan perhatian khusus pada mekanisme kontrol dan pengawasan terhadap kepolisian. Mereka menilai bahwa Polri perlu memiliki kemandirian dalam pengambilan keputusan, terutama dalam urusan pemberantasan korupsi dan penegakan hukum. “Keberadaan Polri di bawah Presiden akan memastikan bahwa keputusan penting tidak terganggu oleh kepentingan politik dari kementerian lain,” jelas Yusril.
KPRP juga menyoroti pentingnya melibatkan masyarakat dalam proses reformasi. Mereka menyarankan bahwa partisipasi publik harus ditingkatkan melalui transparansi dan dialog yang terbuka. “Dengan melibatkan masyarakat, kita bisa memastikan bahwa reformasi Polri benar-benar mencerminkan kebutuhan dan harapan rakyat,” kata Yusril.
Presiden Jokowi, setelah menerima laporan KPRP, diharapkan dapat melakukan langkah-langkah konkret untuk mewujudkan rekomendasi tersebut. Ia juga diberikan waktu untuk menyusun strategi penyelesaian berbagai isu yang diangkat dalam laporan. Pada kesempatan itu, Prabowo Subianto, sebagai ketua KPRP, menegaskan bahwa rekomendasi ini bersifat serius dan mampu memberikan dampak besar terhadap struktur organisasi kepolisian.
Mahfud MD menambahkan bahwa keputusan untuk menempatkan Polri di bawah Presiden adalah hasil dari analisis mendalam terhadap sistem pemerintahan dan kelembagaan. Ia menilai bahwa penempatan Polri di bawah kementerian bisa mengakibatkan penurunan kualitas pengawasan terhadap tugas pokok kepolisian. “Dengan mempertahankan Polri di bawah Presiden, kita bisa menjaga keberlanjutan dan konsistensi dalam reformasi,” lanjut Mahfud.
Usulan KPRP ini juga disambut dengan antusias oleh para anggota komisi. Mereka berharap rekomendasi tersebut dapat menjadi dasar untuk pembaharuan sistem kepolisian yang lebih modern dan efektif. Yusril Ihza Mahendra menegaskan bahwa laporan yang disusun oleh KPRP tidak hanya mengandung usulan, tetapi juga rekomendasi yang bisa diimplementasikan secara langsung. “Beberapa langkah reformasi sudah bisa diambil segera, sementara yang lain memerlukan waktu dan koordinasi lebih lanjut,” tutur Yusril.
Dalam rangka mencapai tujuan reformasi, KPRP juga menyarankan perlu adanya penambahan anggaran untuk meningkatkan kualitas SDM dan alat kelengkapan Polri. Mereka menekankan bahwa anggaran yang memadai adalah kunci keberhasilan dalam memperbaiki sistem kepolisian. “KPRP tidak hanya fokus pada struktur, tetapi juga pada sarana dan prasarana yang dibutuhkan untuk meningkatkan kinerja Polri,” kata Mahfud MD.
Pembahasan terkait reformasi Polri ini menjadi topik penting dalam rapat kerja dengan KPRP. Para anggota komisi menyampaikan berbagai argumen dan data yang mendukung rekomendasi mereka. Dalam sesi tersebut, mereka juga meminta Presiden untuk mempercepat proses penyesuaian kebijakan yang relevan dengan tugas dan fungsi Polri. “Dengan mempercepat reformasi, kita bisa meminimalkan risiko korupsi dan meningkatkan kredibilitas Polri di mata publik,” ujar Yusril.
Rekomendasi KPRP menimbulkan perdebatan di kalangan para pihak terkait. Beberapa pihak menganggap bahwa penempatan Polri di bawah kementerian bisa memberikan pend
